Rabu, 18 Maret 2009

Pendidikan Khusus


Artikel 1

Baru 64.000 anak cacat mendapatkan pendidikan ksusus


Jakarta (ANTARA News) - Baru sekiatar 64.000 anak penyandang cacat usia (5-18 tahun) atau emapat persen dari sekiat 2,1 juta penyandang cacat di Indonesia yang kini memperoleh pendidikan khusus di sekolah luar biasa (SLB), kata Ketua Yayasan Asih Budi (YAB) Jakarta Ny RA Aryanto.

"Dari 64.000 anak penyandang cacat yang kini memperoleh pendidikan di SLB yang sebagian besar sekolahnya (62 persen) dikelola swasta, sedang sisanya SLB milik pemerintah," katanya kepada pers para peringatan HUT ke-50 YAB di Kompleks Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu.

Dalam acara yang diikuti 300 anak tuna grahita (kelambatan berpikir) se-Jakarta dan pengurus DNIKS H Bustanil Arifin, Rohadi dan pejabat Pemprov DKI Ibnu hajar itu, Ny Aryanto berharap, pemerintah segera menambah sekolah bagi anak penyandang acat agar kelak dewasa mereka dapat mandiri dan tidak harus bergantung orang lain.

"Sesuai kesepakatan negera-negara anggota PBB pada tahun 2012 bahwa minimal 75 persen dari penyandang cacat di setiap negera telah memperoleh pendidikan khusus agar mereka menjadi warga negara yang ikut serta membangun negaranya," katanya.

Mantan ketua olimpiade penyandang cacat Indonesia (SOINA) itu mengajak pemerintah dan masysrakat untuk ikut peduli dan memperhatikan dengan memberikan pelayanan yang sama dengan warga yang normal, sehingga penyandang cacat akan tumbuh, berkembang dan memiliki keterampilan untuk mandiri.

Menurut Ny Aryanto, penyandang cacat terbagi atas tuna runggu (cacat pendengaran), tuna netra (cacat penglihatan), tuna daksa (cacat tubuh) dan tuna grahita (cacat kelambatan berpikir) itu semua dapat didik dan dilatih melalui sekolah khusus sehingga dapat mandiri.

Karena itu, dia menilai keliru jika ada masyarakat atau keluarga yang "malu" memiliki anak penyandang cacat, tapi perlu meberikan pelayanan yang sama dengan anak normal, seperti menyekolahkan ke SLB atau memberikan keterampilan tertentu.

Ny Aryanto menegaskan, YAB yang dipimpinnya bergerak menyelenggrakan pendidikan bagi anak tuna grahita di Jakarta yakni tanpa dikenakan biaya dari keluarga miskin, para anak tuna grahita mendapat pendidikan dan keterampilan, seperti menjahit dan pertukangan.

"Selain itu, anak tuna grahita dapat berprestasi bagus dalam olah raga, seperti dalam olimpide tuna grahita di Shanghai, Cina, 2007, tim Indonesia berhasil mendapatkan 9 medali emas dan 11 perak," katanya.

Pada HUT ke-50 YAB tersebut diisi lomba gerak jalan yang diikuti 300 anak tuna grahita dan 200 pembina, lomba olahraga futsal, pentas seni serta pameran hasil kerajinan anak tuna grahita se-Jakarta.(*)


Artikel 2:


SOSIALISASI SUBSIDI PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

DI KABUPATEN/KOTA SE NUSA TENGGARA TIMUR


Kegiatan Sosialisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 12 s/d 14 April 2007 bertempat di UPTD PKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa tenggara Timur Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Baru Kupang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Ir. Thobias Uly, M. Si.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib dengan jumlah peserta 105 orang dengan melibatkan unsur-unsur Kepala Sekolah/Guru SLB, Sekolah Terpadu, Penyelenggara Akselerasi, Komite Sekolah dan Staf Sub Dinas PLBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tujuan pemberian subsidi ini adalah untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu, mendorong sekolah untuk melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Adapun sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan subsidi adalah sebagai berikut :

1. SLB Negeri Pembina Kupang

2. SDLB Negeri Kupang

3. SLB Asuhan Kasih Kupang

4. SLB Negeri Oelmasi Kab. Kupang

5. SLB Negeri Nunumeu Soe

6. SDLB Negeri Benpasi

7. SLB Negeri Tenubot Belu

8. SLB Negeri Rote Ndao

9. SDLB Negeri Mebung Alor

10. SDLB Negeri Beru Maumere

11. SLB/C Bakti Luhur

12. SLB Negeri Ende

13. SLB Negeri Bajawa

14. SLB/A Karya Murni Ruteng

15. SLB/B Karya Murni Ruteng

16. SDLB Negeri Tenda Ruteng

17. SDLB Negeri Waingapu

18. SLB Negeri Waikabubak

19. SDN Batuplat 2

20. TK Terpadu Assumpta

21. SMP Negeri 1 Kupang Tengah

22. SMP Negeri 2 Kupang (Akselerasi)

23. SMPK St. Theresia Kupang (Akselerasi)

24. SMAK Giovani Kupang (Akselerasi)

25. SMA Mercusuar Kupang (Akselerasi)

26. SMA Negeri 1 Kupang

27. SMA Negeri 1 Kupang Timur

28. SMP Negeri 1 Soe

29. SMP Negeri 1 Maumere

30. SMP Negeri 2 Ruteng

31. SMAK Setya Bakti Ruteng (Akselerasi)

32. SMAK St. Fransisikus Zaverius

33. SMA Negeri 1 Waingapu (Akselerasi)

Para peserta sosialisasi menyambut baik adanya pemberian subsidi dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah guna mendukung pemerataan Wajar Dikdas 9 Tahun dan menyediakan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK dan PLK) yang semakin merata dan berkualitas.


Artikel 3:


Pemerintah Lamban Atasi Pendidikan Khusus


JAKARTA (Media): Perhatian pemerintah negara berkembang, termasuk Indonesia, pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus atau special needs masih sangat minim.

Padahal, jumlah anak dengan kebutuhan khusus yang menderita cacat seperti tuna netra, autistik, down syndrome, keterlambatan belajar, tuna wicara serta berbagai kekurangan lain, jumlahnya terus bertambah.

Pikiran di atas mengemuka dari Torey Hayden, pakar psikologi pendidikan dan pengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus asal Inggris (Kuliah Bahasa Inggris), yang juga telah menerbitkan buku berisi pengalamannya mengajar di Jakarta, kemarin.

Hayden mengungkapkan, jumlah anak dengan kebutuhan khusus di seluruh dunia terus bertambah. Kondisi serupa diperkirakan juga terjadi di Indonesia. Ia mencontohkan, diperkirakan penderita autisme di dunia mencapai satu dari 150 anak.

"Itu baru penderita autis saja, belum berbagai kekurangan lain. Berdasarkan penelitian diperkirakan jumlah anak dengan special needs, dan kriteria lain juga terus bertambah pesat, diduga terkait dengan gaya hidup dan kontaminasi berbagai polutan," ungkap Hayden yang sembilan bukunya telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia itu.

Hayden menegaskan, idealnya pemerintah memberikan perhatian pada anak-anak dengan kebutuhan khusus, sama besarnya seperti yang diberikan pada murid-murid normal. Pasalnya, sebagian anak dengan kebutuhan khusus itu memiliki potensi intelektualitas yang tidak kalah dibandingkan teman-temannya sebayanya. Selain itu, pendidikan yang memadai serta disesuaikan dengan kebutuhan mereka juga akan membuat anak-anak tersebut, dapat hidup dengan wajar serta mengurangi ketergantungannya pada bantuan keluarga dan lingkungannya.

Namun, lanjut Hayden, dengan minimnya pendidikan yang diberikan pada mereka, anak-anak yang telanjur dicap cacat itu, justru akan menjadi beban sosial yang akan merepotkan keluarga dan lingkungannya. "Selain dibutuhkan jumlah sekolah yang memadai untuk mereka, juga diperlukan pola pendidikan yang tepat. Selain tentunya guru yang memadai dan benar-benar mencintai mereka," ujar penulis buku terlaris Sheila: Luka Hati Seorang Gadis Kecil, yang rencananya hari ini penulis yang kini tinggal di North Wales ini, bertemu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) A Malik Fajar serta memberikan ceramah di Jakarta, Bandung serta Yogyakarta.

Untuk kasus Indonesia, konflik merebak di berbagai daerah, Hayden melihat dari berbagai sisi, telah membuat banyak anak mengalami trauma sosial. Mereka juga memerlukan pola pendidikan khusus berbeda dengan teman-temannya. Anak-anak yang pernah mengalami dan menyaksikan kekerasan, kata Torey, memerlukan pendekatan yang berbeda disesuaikan dengan kondisi psikologis mereka.

Anak-anak tersebut, urai Hayden, harus diyakinkan bahwa mereka dicintai lingkungannya. Selain memberikan muatan pendidikan formal, guru-guru pun, seharusnya mau mendengar keluh kesah mereka serta melakukan pendekatan psikologis lainnya.

"Ya, saya mendengar tentang kondisi di Indonesia. Jika kondisi traumatis itu dibiarkan begitu saja, kita tak akan tahu apa yang akan terjadi pada mereka nantinya setelah dewasa. Yang penting, bagaimana caranya agar anak-anak itu tetap memiliki harapan dan keyakinan tentang masa depan yang lebih baik, bahwa kondisi buruk yang terjadi sekarang bisa berubah nantinya," ujar Hayden.

Sementara itu, Haidar Bagir, Ketua Yayasan Lazuardi Hayati yang mengelola sekolah unggulan, dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus, di tempat yang sama, sepakat dengan pikiran yang digulirkan Hayden. Haidar mengungkapkan, selain mengalami kekurangan jumlah sekolah yang mengkhususkan diri pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus, Indonesia pun harus melakukan perbaikan pada kurikulum pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.

"Padahal, jelas-jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD), disebutkan bahwa anak telantar dan anak cacat itu menjadi tanggungan negara. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah sejauh mana amanat UUD itu bisa dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun, daripada menunggu pemerintah, kami mencoba bergerak lebih dahulu, termasuk memberikan Beasiswa bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah kami," tukas Haidar, Direktur Utama Mizan Publika, perusahaan yang menerbitkan buku-buku Torey Hayden.

Sumber: Media Indonesia, 7 September 2004


Artikel 4:


Pesantren Mahasiswa Ma’had ‘Ilmi: Program Pendidikan Khusus 1 Tahun



Kategori: Info Lembaga Pendidikan

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Dengan ini diumumkan kepada ikhwan dan akhwat sekalian bahwa selain Program I’dad Du’at, Ma’had juga membuka program khusus (masa pendidikan selama 1 tahun) bagi calon santri yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Muslim/muslimah
  2. Bisa membaca Al-Qur’an
  3. Pernah belajar kaidah bahasa Arab (Nahwu dan Sharaf)
  4. Sanggup membayar SPP Rp. 30 ribu/bulan
  5. Membayar biaya pendaftaran Rp. 5 ribu
  6. Membayar biaya kitab sebesar Rp. 150 ribu (bisa dicicil)

Adapun mata pelajaran yang dibebankan bagi santri yang mengikuti program ini adalah: Aqidah, Tauhid, Fiqih, dan Hadits.

Pendaftaran program ini masih dibuka hingga akhir bulan Sya’ban 1429 H. Oleh sebab itu bagi ikhwan dan akhwat yang berminat silakan segera mendaftar kepada panitia:

Putra: Wisma MTI, utara Masjid Siswa Graha Pogung Kidul (utara Fak. Teknik UGM)

Putri: Wisma Raudhatul Ilmi, utara Masjid Pogung Dalangan (utara Fak. Teknik UGM)

PROGRAM INI TERBUKA UNTUK UMUM (MAHASISWA DAN NON MAHASISWA)

Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Atas nama pengurus
Bagian Akademik Ma’had

Ari Wahyudi


Artikel 5:


Kerajinan Peraga Pendidikan Khusus Anak

By fissa


Masa kanak - kanak adalah masa yang paling menyenangkan. Anak yang tumbuh dengan kasih sayang dan pendidikan yang baik. Akan tumbuh dan berkembang menjadi anak yang mandiri dan sesuai harapan orangtua.

Berbagai media pendidikan kini banyak dibuat khusus untuk anak -.anak. Dan ini rumahnya menjadi ladang bisnis tersendiri bagi Ibu Ida, salah satu pengusaha mainan anak dan alat peraga TK ini.

Rupanya pendidikan anak dan alat peraganya menjadi sumber inspirasi bisnis. Kini usahanya makin berkembang, dan sedikitnya lebih dari 40 karyawan kini aktif menjadi salah satu aset perusahaan yang ia kelola.

Berbagai jenis mainan anak TK. Yang bernuansa edukatif ada disini. Seperti puzzle, binatang, dan tumbuhan. Balok - balok mainan, replika, mobil, ayunan, buku pelajaran hingga, peralatan bermain musik dan olah raga. Bisa dibuat di pabrik yang luasnya sekitar lima ratus meter persegi ini.

Keunggulan produk, mainan ini, adalah semua desain dan bahan nya menggunakan produk local. Hampir semuai pengerjaan berbagai model mainan anak dilakukan dengan cara hand made.

Hasil dari tangan tangan terampil para pekerja sekitar. Mainan yang di buat cukup beragam, dan semuanya bernuansa edukatif.

Proses pembuatan berbagai model mainan dan alat peraga pendidikan ini, cukup sederhana. Dimulai dengan proses pemolaan yang sudah jadi di dalam kertas seketsa. Sesuai peruntukannnya. Semua bahan di potong dan dihaluskan diruangan khusus. Untuk mainan dari kayu.

Bahan kayu bisa digunakan kayu dari jenis albasia. kayu pinus maupun kayu olahan seperti kayu mdf. Bahan - bahan itu dipotong dengan gergaji mesin sederhana.

Kemudian dirangkai dan dihaluskan satu persatu. Setelah barang sudah menjadi rangka setengah jadi. Maka tibalah ke proses finising atau, pewarnaan.

Di tempat ini. Barang - barang yang sudah setengah jadi tersebut, diperhalus dan diberi warna. Pemakaian warna - warna mencolok yang berani. Sangat disukai anak – anak. Sehingga berbagai jenis puzzle atau balok mainan ini terlihat berwarna cerah dan menarik perhatian.

Tiap minggunya, tak kurang dari lebih dari seratus pesanan barang, kerap dipenuhi, CV Hanimo ini untuk memenuhi beragam keperluan alat peraga sekola TK senusantara. Berbekal ketekunan dan kesabaran menjalani usaha. Kini usaha Ibu Ida. Telah bisa menghidupi sedikitnya lima puluh orang karyawan berikut keluarganya.


Artikel 6


Raperda melahirkan diskriminasi pendidikan


Pendidikan adalah hak setiap orang. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan sistem pendidikan tidak boleh ada disriminasi/ membedakan suku, agama, ras, kepercayaan, dsb. Sistem Pendidikan juga harus diselenggarakan dengan tujuan untuk memenuhi hak setiap orang atas pendidikan tanpa bermaksud sedikitkan memberikan peluang bagi terciptanya diskriminasi/ membeda-bedakan seseorang dalam memperolah pendidikan hanya karena alasasn politik, ekonomi, social, budaya, dan hukum. Pengakuan hak untuk mendapatkan pendidikan bagi setiap orang tidak hanya pengakuan hak secara internasional namun juga pengakuan yang diberikan oleh hukum positif di Indonesia.

Pada dasarnya dalam Pasal 10 Huruf a. Raperda Pemkot Malang tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur bahwa: ”Setiap warga kota (dalam hal ini kota Malang) berhak untuk: mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu”. Secara demikian seolah-olah sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Sisdiknas. Namun jika kita lebih menelaah ketentuan dalam Pasal-Pasal lainnya, maka terdapat Pasal2 yang secara substansi dapat menderivasi (mengurangi) apa yang dikehendaki Pasal 10. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 10 Huruf b yaitu ”Setiap warga kota berhak memperoleh pendidikan khusus untuk yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial ataupun yang memiliki keserdasan dan bakat istimewa”. Pasal 10 Huruf b ini berkaitan dengan Pasal 14 Ayat (1), (2), (3), dan (4). Ayat (1) menyatakan bahwa: ”Pendidikan khusus sebagaimana Pasal 10 Huruf b, merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”. Dari Pasal ini dapat diartikan bahwa seseorang yang memiliki cacat fisik (baik karena bawaan atau karena kecelakaan) akan selalu dimaknai ”mengalami kesulitan dalam proses pembelajaran”. Ketentuan ini tentunya tidak masih mengandung diskriminasi. Sebab sejak awal sudah menutup akses bagi setiap orang yang mengalami ketidakmampuan fisik untuk dapat memasuki pendidikan selain pendidikan khusus. Padahal dalam realita banyak orang yang memiliki cacat fisik yang sebenarnya tidak mengalamai kesulitan dalam proses belajar, namun karena minimnya sarana-dan prasarana bagi dia untuk menikmati pendidikan sebagaimana orang yang secara fisik mampu, atau karena tidak adanya kewajiban bagi penyelenggara pendidikan untuk menyediakan fasilitas khusus bagi seseorang yang mengalami ketidakmampuan fisik akhirnya menjadikan seseorang yang mengalami ketidakmuampuan fisik menjadi tidak punya pilihan lain kecuali masuk sekolah khusus yang belum tentu dijamin mutunya. Dengan demikian jika yang dimaksud Pemkot Malang sekolah khusus adalah SLB maka tentunya pelur dikaji secara lebih mendalam sejauhmana SLB2 di kota Malang dapat dikategorikan dapat ”memenuhi Pasal 10 Huruf b yaitu: hak untuk mendapatkan pendidikan bermutu”

Hal ini sangat berbeda dengan yang terjadi di negara-negara seperti Belanda, Inggris, Swiss dsb dimana dalam hal mendapatkan pendidikan yang bermutu bukan Pemerintah Daerah yang seolah-oleh memilah2 kemampuan seseorang dari keterbasan fisik, namun sebaliknya Pemerintah Daerah membuat aturan sistem penyelenggaran pendidikan yang tujuannya juga melindungi hak disable yaitu dengan mengharuskan kepada setiap sekolah/ penyelenggara pendidikan untuk menyediakan fasilitas khusus bagi disable sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama dengan orang lain. Fasilitas yang dimaksud adalah toilet untuk orang cacat, kursi roda untuk murid yang cacat, gedung bertingkat harus memiliki lif pada setiap lantai, ruangan harus dapat dilalui kursi roda dengan nyaman, adanya fasilitas bacaan yang sama bagi orang buta, dsb.

Raperda Gagal Memaknai Kewajiban Negara

Jika Pemerintah Daerah mampu memahami ketentuan Pasal 13 EKOSOB maka seharusnya Pemerintah mampu menjamin, mengatur, mengambil langkah-langkah untuk lebih melindungi disable sehingga dapat menikmati hak untuk mendapatkan pendidikan bermutu yang sama dengan orang lain. Bukan malah sebaliknya kewenangan Pemda untuk membuat aturan justru semakin menegasikan adanya jaminan yang sama bagi setiap orang untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Raperda Pasal 14 Ayat (4) yang mengatakan bahwa: ”Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana, pembinaan, dan dana untuk penyelenggaraan pendidikan layanan khusus sesuai dengan kekhasannya”. Kata ”Pemerintah Daerah menyediakan…”, mengandung makna yang ambigue, sebab jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4): ”Pendanaan wajib belajar (….) berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan,dan (….).”. Dengan demikian peningkatan mutu bagi pendidikan khusus akan sangat tergantung dari bagaimana Pemerintah Daerah memaknai prinsip ”kecukupan” dana. Hal ini semakin memperlebar jurang kesempatan bagi disable untuk mendapatkan pendidikan yang mutunya sama dengan non disable.

Raperda masih memberikan peluang adanya diskriminasi dalam pendidikan

Pertama, Raperda yang memberikan peluang yang tidak sama bagi orang yang disable sebagaimana telah dijelaskan di atas, tentunya merupakan salah satu bentuk diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedua, tidak adanya satu pasalpun yang memuat tentang ”ANCAMAN PINDANA’ bagi siapapun yang baik sengaja maupun tidak melakukan diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan, semakin membuktikan bahwa Raperda ini nantinya tidak dapat memastikan atau ”to ensure’ bahwa diskriminasi pendidikan memang benar-benar dihilangkan. Ketiga, dimunculnya berbagai jenis pendidikan seperti PENDIDIKAN UNGGULAN (lihat Pasal 16 Ayat 3) dan Pendidikan BERTARAF INTERNASIONAL (Lihat Pasal 65 Ayat 3) semakin jauh dari tujuan mewujudkan dan memberi peluang pendidikan ”bermutu bagi semua”, karena pengklasteran ini dapat menimbulkan kesan mutu yang berbeda. Bukankah hal ini malah bertentangan dengan MISI Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kota Malang sebagaimana tertuang dalam Raperda Pasal 3 Ayat 5 yaitu ”mengembangkan sistem pendidikan yang memiliki keunggulan kompetitif di tingkat lokal, nasional dan internasional”. Hal ini akan semakin menjadi persoalan dan membawa Sistem Pendidikan baik di kota Malang maupun di Indonesia menjadi semakin tidak jelas dan bahkan cenderung disriminatif bagi si kaya dan si miskin jika SEKOLAH UNGGULAN atau SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL hanya bisa diakses oleh orang kaya karena hanya mereka yang mampu membayar biaya sekolah. Hal ini lebih dikhawatirkan dalam penyelenggaraan sekolah ekslusif tersebut diserahkan sepenuhnya kepada walikota dalam bentuk PERWALI (lihat Pasal 65 Ayat 9). Diskusi yang perlu dikembangkan atas persoalan ini adalah mampukan DPRD memberikan control yang cukup kuat terhadap kinerja eksekutif dalam hal ini WALIKOTA dalam mengatur dan menyelenggarakan jenis-jenis ekolah tersebut dan menjamin bahwa setiap kalangan masayarakat memiliki akses yang sama untuk menikmati sekolah2 eksklusif tersebut


Artikel 7


Perhatian Khusus pada Pendidikan Khusus


Sayang seribu sayang, dunia pendidikan kita tampaknya masih terfokus mencetak “generasi pintar”. Generasi ini lebih mengutamakan pencapaian prestasi program belajarnya dengan sasaran “mengejar ranking atau nilai NEM (nilai evaluasi murni) dan UN (ujian nasional) tinggi” atau menjadi juara lomba mata pelajaran tertentu.
Indonesia banyak melahirkan sederet juara olimpiade internasional, baik di bidang pelajaran matematika, sains, fisika, kimia maupun olahraga. Pertanyaannya, dengan mencetak generasi yang bertumpu pada logika (otak kiri) itu, apa yang bisa diharapkan demi kemajuan bangsa ke depan? Kita lupa, bangsa yang dibangun hanya dengan mengandalkan ilmu, tanpa bekal kreativitas dan moral, hanya akan menghancurkan bangsa itu sendiri.
Menurut penelitian mutakhir di AS, peran logika bagi sukses seseorang hanya 4%. Selebihnya (96%) sukses seseorang ditentukan oleh kemampuan “otak kanan” yang punya andil besar dalam hal kreativitas, imajinasi, inovasi, daya rasa, kreasi, seni, kemampuan mencipta dan merekayasa. (MI, 16/1′06) Kemampuan otak sadar manusia sendiri sebenarnya hanya 12% dari seluruh kemampuan otak manusia dan selebihnya (88%) berada di otak bawah sadar, tepatnya di otak kanan. (Quantum Ikhlas, 2007).
Inilah rahasia bangsa Jepang, Korea, China, Singapura, dan negara-negara Barat hingga menjadi bangsa maju. Belakangan hal itu mulai diketahui dan disadari pula di India, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Indonesia? Barangkali baru sebagian kecil orang memahami pentingnya pengembangan peran otak kiri bagi sebuah sistem pendidikan.
Ironis, di tengah bangsa-bangsa lain makin aktif mengembangkan model pendidikan ke arah yang lebih baik, Indonesia justru masih berkutat pada berbagai masalah kompleks. Waktu, pikiran dan tenaga kita seolah terkuras hanya untuk membahas masalah pemberantasan korupsi, karut-marutnya pelayanan publik dan masalah birokrasi yang berbelit.
Apa yang salah dengan pendidikan kita? Bukankah sejak duduk di kelas TK, SD, SMP, dan SMA siswa-siswi selain diajarkan beberapa pelajaran umum dan khusus juga tak ketinggalan selalu dicekoki pelajaran agama dan kewarganegaraan? Suasana religius pun selalu melingkupi keseharian anak-anak Indonesia. Khotbah-khotbah agama tak hanya dilakukan di tempat-tempat ibadah, namun juga di televisi, lingkungan kerja dan masyarakat.
Ini bertolak belakang dengan kehidupan nyata masyarakat kita, yang justru kurang mencerminkan nuansa kehidupan agamis. Budaya tertib dan bersih, yang diyakini sebagai bagian dari iman, terabaikan. Tatanan kehidupan masyarakat secara umum pun tidak menunjukkan kebajikan dan keteraturan.
Pelanggaran lalu lintas merupakan hal yang biasa. Budaya antre dan sopan-santun dianggap angin lalu. Kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan lingkungan, rendah. Banyak orang masih membuang sampah sembarangan, sementara fasilitas umum kotor dan bau. Di lain pihak, kasus-kasus perusakan lingkungan dan kriminalitas jalanan selalu menghiasi media massa setiap hari.
Itulah mengapa penulis hendak memaparkan fakta pendidikan dijepang sebagai bahan sharing dan renungan bagi praktisi pendidikan di indonesia melalui artikel dibawah ini
Dari pengalaman ketika berkunjung ke Jepang dan mencermati secara seksama sekolah dasar di negeri Sakura ini, terlihat pembiasaan sikap disiplin dan tingkah laku bermoral telah ditanamkan sejak siswa mulai masuk sekolah. Meski tak dibekali pelajaran agama, tatanan kehidupan masyarakat Jepang nyatanya lebih mapan, tertib, bermoral.
Begitu anak didik memasuki lingkungan sekolah, mereka harus rela dan sabar melepas sepatu untuk ditukar dengan sandal/sepatu khusus yang sudah disediakan di loker-loker. Ketika siswa hendak ke toilet, sandal/sepatu yang dikenakannya pun masih harus ditukar lagi dengan sandal khusus toilet yang terparkir rapi di depan pintu toilet. Ingat, usai memakainya, siswa harus mengembalikannya ke posisi semula untuk memudahkan rekan lain yang akan menggunakan selanjutnya. Meski kelihatannya sepele, namun pembiasaan-pembiasaan ini dapat menumbuhkan kesadaran pada siswa untuk bersikap sabar, bertanggung jawab, menghargai orang lain, hidup bersih dan selalu menjaga kesehatan tubuh.
Di dalam kelas sendiri, anak-anak Jepang sudah dibiasakan melayani teman-teman sekelasnya dengan menyajikan makanan secara bergiliran. Pembiasaan ini untuk menanamkan kesadaran anak-anak agar tertib, disiplin, menghargai budaya antre, rajin, penuh kebersamaan dan peduli sesama.
Di kelas-kelas sekolah Jepang banyak dipajang hasil karya siswa, baik di dinding maupun di atas rak-rak tempat tas siswa. Coraknya beraneka ragam, mulai dari karya dari barang-barang bekas dengan disain robot, mobil, dan bangunan tinggi hingga bentuk-bentuk karya lainnya yang lebih rumit.
Pembiasaan memamerkan hasil cipta karya siswa, merupakan momentum bagi siswa untuk meraih cita-cita. Lewat karya-karya tersebut, anak-anak Jepang kelak diharapkan bisa menjadi perakit mobil, robot, arsitek gedung-gedung bertingkat dan pencipta alat-alat canggih lainnya hingga menjadi kebanggaan bagi bangsanya.
Memang, kemampuan untuk berkreasi mendapat porsi besar dalam sistem pendidikan di Jepang. Sejak dini kemampuan dan kreativitas siswa digali sebesar-besarnya demi disiapkan sebagai tenaga terampil penuh kreativitas di bidang masing-masing di masa depan.
Falsafah Jepang mengatakan, “Anak-anak adalah harta karun negara”. Nasib bangsa masa depan diyakini ada di pundak anak-anak mereka. Maka, negara selalu memperlakukan istimewa anak-anak Jepang, baik dibidang pendidikan, kesehatan, gizi, maupun perkembangan emosionalnya. Sistem pendidikan nasional Jepang pun lebih diarahkan demi kemajuan anak-anak bangsa ke depan.


Artikel 8


Komitmen Depdiknas terhadap Pendidikan Khusus : Baru Sentuh 21 Persen ABK


Posted on: 20 Mar 2007 by ypha

Jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia cukup banyak. Sayang, hal tersebut belum diikuti ketersediaan sekolah yang cukup dan tenaga pendidik yang memadai. Bagaimana program pemerintah untuk mengangkat derajat pendidikan para ABK itu?

Hingga kini, masih terlihat kesenjangan antara pendidikan khusus dengan pendidikan reguler. Belum adanya pendataan yang akurat mengenai jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh pemerintah merupakan salah satu bukti. Selama ini, untuk memprediksi jumlah ABK di Indonesia, pemerintah menggunakan data dari hasil sensus nasional atau prevalensi dari standar lain. implikasinya, pemerintah tidak dapat menyusun program layanan yang benar-benar akurat sesuai dengan karakteristik kebutuhan ABK itu sendiri.

Berdasar hasil analisa BPS (Badan Pusat Statistik) dan Depsos (Departemen Sosial) tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sekitar 1,48 juta atau 0,7 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan jumlah penyandang cacat umur 5-18 tahun (masuk kategori usia sekolah) diprediksi 21,42 persen dari seluruh penyandang cacat, atau 317.016 anak.

Sementara itu, berdasar data dari Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa), ABK yang sudah mendapat layanan pendidikan sebanyak 66.610 anak. Rinciannya, TKLB 8.011 anak, SDLB 44.849 anak, SMPLB 9.395 anak dan SMALB sebesar 4.395 anak. Dengan fenomena itu, dapat disimpulkan baru 21 persen ABK di Indonesia yang telah memperoleh layanan pendidikan.

Kenyataan itu diperparah dengan minimnya tenaga pendidik yang hanya berjumlah 10.338 orang. Jumlah tersebut disinyalir jauh dari kebutuhan. Apalagi, mainset guru kita sudah telanjur terpola secara dikotomi antara guru regular dan guru khusus.

Menurut Budiyanto, tim pengembang SDN Inklusi Ngasem 1 Surabaya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), hak mendapat pendidikan merupakan hak semua anak bangsa. Itu sesuai UUD 1945 pasal 31 (1) dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan disik, emosional, mental, sosial dan memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ada 12 jenis ABK. Yaitu, tunanetra (cacat penglihatan), tunarungu (cacat pendengaran), tuna grahita, tunadaksa (cacat tubuh), tunalaras (lambat belajar), tuna wicara (tidak dapat berbicara), tunaganda (korban penyalahgunaan narkoba), dan penyandang HIV/AIDS. Tuna Grahita dibagi menjadi tiga. Yaitu, tuna grahita ringan (anak yang memiliki IQ diantara 50-70), tuna gfrahita sedang (IQ: 25-50), dan tuna grahita berat (IQ dibawah 25).

Pada ayat 2 dijelaskan, pendidikan layanan khusus (PLK) merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang. "Termasuk yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Melihat fenomena yang cukup miris itu, Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa) tahun ini berkonsentrasi mendandani pendidikan khusus (PK). Salah satu langkah yang diupayakan ialah menyediakan anggaran sebesar 10 persen dari total anggaran pendidikan. Nilai anggaran itu berkisar Rp 365 miliar. "Nilai itu belum termasuk anggaran yang diprogramkan dari APBD masing-masing daerah tingkat kabupaten dan kota," ujar drg Sjatmiko dari direktorat PSLB Depdiknas dalam seminar Strategi Pengembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang diadakan Unesa, beberapa waktu lalu.

Persoalannya, kata Jatmiko, pada tataran realisasi, apakah semua daerah memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan? "Sebab, di era otonomi seperti sekarang, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri-sendiri," ujarnya.

Di samping itu, untuk menambah SDM pendidik, pemerintah mulai menggandeng perguruan tinggi di seluruh tanah air. Di Jawa Timur, Direktorat PSLB sudah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan lima perguruan tinggi. Yakni, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang, dan Universitas Negeri Malang (UNM).

Dengan MoU tersebut, pemerintah mengharapkan PT bisa membantu pelaksanaan pendidikan khusus. Terutama, dalam mengatasi problem tenaga pendidik yang masih terbatas. "Yang lulusan S-1 juga masih terbatas. Karena itu, kerjasama untuk penyediaan SDM mutlak diperlukan," jelasnya. (titik andriyani)

(Senin, 22 Jan 2007, http://www.jawapos.co.id/index.php act=detail_c&id=267625)


Artikel 9


Tiga Juta Anak Butuh Pendidikan Khusus


Media Bawean, 13 April 2009
Sumber : SINDO


JAKARTA (SI) – Lebih dari tiga juta anak membutuhkan pendidikan layanan khusus (PLK). Jumlah itu merupakan anak usia sekolah yang tidak tertampung pada sekolah umum dikarenakan akses pendidikan tak terjangkau,putus sekolah, berada di daerah konflik, luar negeri atau karena kebutuhan khusus lain.
”PLK sangat fleksibel, mulai dari kurikulum, waktu belajar hingga pada kebutuhan sumber daya gurunya,”kata Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Ekodjamitko Sukarso kepada Seputar Indonesia (SI) kemarin. Hingga saat ini, kata Eko,PLK sudah berjumlah 196 sekolah.Tersebar di dalam dan luar negeri. ”Termasuk PLK yang melayani anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di perkebunan-perkebunan milik Malaysia,”tuturnya.
Dia menerangkan, lebih dari 3 juta anak yang membutuhkan PLK tersebut terdiri atas pekerja anak berjumlah 2,6 juta orang, 15.000 anak-anak di daerah transmigrasi, serta 2.000 anak di lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. ”Belum lagi kebutuhan PLK untuk anak korban perdagangan orang (trafficking), di daerah pelacuran, konflik, dan anak-anak penderita HIV/AIDS serta anak putus sekolah yang datanya belum terhimpun,” ujar Eko. Sementara itu, pada Sabtu (11/4) Eko meresmikan satu-satunya PLK di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia berharap PLK yang melayani anakanak putus sekolah dan anak-anak nelayan yang terletak di pesisir pulau terpencil itu bisa dijadikan model bagi PLK-PLK lain. PLK yang memiliki jam belajar di sore hari dan hanya mempunyai waktu pertemuan tiga kali seminggu tersebut bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Gresik. (rendra hanggara)


Artikel 10


Perlu Pendidikan Khusus Orangtua Usia Muda, Calon Orangtua, Pembantu, dan

Oleh arixs

Senin, 14-August-2006, 13:13:49

872 klik

Sampaikan Kisah ini kepada Temanmu

Versi Cetak

ApA yang punya tanggung jawab dalam pendidikan anak usia dini (PAUD)? Jika dilihat usianya (hingga 6 tahun) orangtua punya tanggung jawab utama. Kenyataannya banyak orangtua yang belum siap dan punya keterampilan mendidik anak sesuai perkembangan zaman. Bagaimana jika orangtua, khususnya ibu, bekerja di kantor?

Ada pembantu, ada jasa penitipan anak. Sudahkah semua pembantu, dan petugas penitipan punya kemampuan mendidik anak usia dini? Maka, perlu ada pelatihan khusus, buat orangtua usia muda, calon orangtua, pembantu, dan petugas penitipan anak. Sudahkah pemerintah mengambil langkah ini?
Demikian pandangan yang berkembang dalam siaran interaktif Koran Tokoh dan Radio Global FM 96.5, Minggu (6/8) dengan Topik ’’Beragam Kendala Pendidikan Anak Usia Dini’’. Berikut petikannya.

Usia dini = TK ?
Menurut Diknas, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak baru lahir sampai usia 6 tahun. Ada juga yang mengelompokkan PAUD sampai umur 8 tahun. PAUD salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik, kecerdasan yang meliputi daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual dan kemampuan berbahasa termasuk dalam kehidupan sosial. Masyarakat hanya tahu pendidikan usia dini itu identik TK. Padahal masa di TK hanya sekitar 1 sampai 2 tahun, sedangkan selebihnya yang empat tahun sebelumnya berada di keluarga dan di tengah masyarakat.
I G.K. Tribana

Karena Gengsi Anak Stres
Tahun 70-an betul-betul anak-anak yang sekolah. Setelah kurun waktu itu, terbalik, yang sekolah orangtuanya. Ada orangtua yang mengharapkan anaknya sekolah di suatu tempat. Di mana pun anak itu sekolah jika memang sumbernya bagus, akan menjadi bagus. Jika orangtua memaksakan kehendak untuk dan atas nama gengsi, anak bisa stres. Sesungguhnya yang mengangkat nama sekolah jadi favorit bukan sekolahnya, tetapi kemampuan anak-anak tersebut. Tiap tahunnya rata-rata nilai berbeda, maka sebutan ‘favorit’ tidak tiap tahun disandang satu sekolah. Sekolah hanya memfasilitasi, melayani kehendak orangtua, maka biaya pendidikan melangit.
Sinda, Siulan

Tidak Menitipkan di Penitipan Anak
Untuk PAUD saya cenderung dititikberatkan pada peranan orangtua. Saya mengalami ketika merantau bekerja, saya sebagai karyawati perusahaan dan juga tetap sebagai ibu rumah tangga. Saya jemput anak dan saya ajak ke kantor, saya beri buku-buku, dan saya kembali bekerja. Tidak ada pembantu. Saya kurang setuju menitipkan di penitipan anak. Ketika anak-anak balita, saya bekerja, saya titipkan di keluarga Bali yang tidak ada hubungan keluarga tetapi saya percaya. Pulang bekerja saya ambil lagi. PAUD itu terutama dari ibu. Ketika sudah belajar mendengar, bercerita, saya luangkan waktu membacakan majalah seperti Kuncung, untuk mereka dengarkan. Mendongeng atau membacakan cerita masih dilakukan orangtua sekarang meski tidak sebanyak dulu.
Natri Udiani, Denpasar

Pemahaman Orangtua Kurang
Usia 0-6 tahun usia awal bagi anak untuk mulai mengenal lingkungan dan mulai beradaptasi menguatkan pijakan menapaki kehidupan selanjutnya. Pada masa sensitif ini anak membutuhkan figur pendamping yang menuntun, mengarahkan dan membesarkannya. Anak dilahirkan telah dibekali modal awal, yakni waktu, ruang, dan hidup. Perlu dipahami dan dikelola dengan benar sehingga nantinya anak bisa memanfaatkan waktu, memahami keadaan kemudian meningkatkan kualitas hidupnya. Rata-rata pemahaman orangtua masih kurang. Terkesan orangtua hanya melahirkan tanpa peduli perkembangan jiwanya. Di balik jasmaninya seseorang punya kekuatan lebih dahsyat, yaitu rohani. Kekuatan ini yang perlu diselaraskan untuk menggali potensi diri menjawab tantangan ke depan, sejak usia dini.
Pande, Pandakgede

Ingin Anaknya Cepat Pintar
Memang ada pergeseran. Anak-anak TK dan SD kelas 1, banyak pengaruh kemauan orangtuanya yang berlebihan. Ada yang meminta anak TK diajari matematika, membaca, dan menulis. Padahal dunia mereka, dunia bermain. Pelajaran demikian, berikan setelah kelas 1 SD. Mengapa anak TK diberi pelajaran membaca dan matematika, kata guru TK, atas desakan orangtua. Mereka ingin anaknya cepat pintar. Usia dini yang paling bagus mengasuh adalah orangtuanya. Namun tidak mungkin semua kantor bisa memahami atau mengerti jika si ibu mengajak anaknya ke kantor. Jika pekerjaannya berat dan membutuhkan kosentrasi, mengajak anak ke kantor kurang tepat.
Tribana

Di SD pun Berlebihan
Terkadang di SD pun anak dipacu berlebihan dengan alasan kualitas. Di sekolah ada dua unsur, orangtua yang diwakili komite dan guru. Orangtua biasanya melihat prestise. Ketika anaknya dikatakan pintar sudah bangga, bisa main komputer juga bangga begitu juga ketika diantar berangkat-pulang naik mobil. Peluang ini dimanfaatkan sekolah, maka dunia pendidikan menjadi media pasar. Anak SD harus bisa komputer, bisa bahasa Inggris, memang bagus, namun secara psikologis menjadi beban. Saya khawatir di sekolah diajari komputer lantas nuntut dibelikan komputer, jika tidak dibelikan bunuh diri.
Binawan

Satu Kelas sampai 40 Siswa
Siapa pun, orangtua menginginkan anaknya sekolah dan pintar. Realitanya, belum apa-apa semua buku disodorkan, harus bayar tunai. Padahal satu pun belum dibaca. Bukannya takut membayar namun kesannya seolah-olah uang dan uang saja. Satu kelas siswanya sampai 40-an bagaimana guru bisa mengajar, belum semua dapat giliran, habis waktunya. Ada anak stres tidak mau sekolah karena minder. Jalan terakhir les tiap hari. Orangtua harus keluar dana lagi. Sejauh mana tanggung jawab guru terkait daya serap anak?
Jujur

Memaksakan Daya Nalar Anak
Sejauh mana optimalisasi pelaksanaan sistem pendidikan terutama swasta, yang sekarang menawarkan berbagai kelebihan dengan biaya tinggi dan tampak elite? Bagaimana perkembangan siswa nantinya?. Secara psikologis apakah tidak berpengaruh, karena terlalu memaksakan daya nalar anak yang seharusnya belum sampai ke sana?
Mertayasa

Tanggung jawab Orangtua
Ada fenomena pendidikan jadi media pasar, tetapi tidak sepenuhnya benar. Sesungguhnya sistem tidak ada yang salah. Yang salah pelaksanaannya. Ada beberapa kekekeliruan dalam melaksanakan sistem tersebut. Hal ini semata-mata disebabkan keterbatasan kemampuan untuk melaksanakannya. Masyarakat terkadang menuntut terlalu banyak, bahkan sampai di luar faktor kejiwaan anak, khususnya untuk usia dini. Belum waktunya bisa membaca dipaksakan gurunya karena desakan orangtua. Dalam selebaran pada awal tahun ajaran selalu ditonjolkan anak-anak di sana sudah diajari komputer, bahasa Inggris dan bisa berhitung atau matematika. Ini siasat supaya menarik minat orangtua menyekolahkan anaknya di sana. Guru memaksa muridnya membeli buku di sekolah, jelas melanggar aturan, tetapi kalau murid membeli buku bersama-sama itu terserah mereka. Les juga banyak atas permintaan orangtua. Di satu pihak tuntutan orangtua, di pihak lain memang tuntutan ujian nasional. Jumlah murid di kelas, terutama di sekolah negeri, tidak bisa sesuai harapan kurikulum. Kurikulum menghendaki satu kelas idealnya 30 anak nyatanya banyak yang mendekati 50. Jelas tidak bagus karena tidak semua siswa dapat berlatih dengan baik. Pendidikan anak usia dini adalah tanggung jawab utama keluarga. Anggota keluarga termasuk orangtua mestinya menjadikan membaca menjadi kebiasaan, dengan kegiatan mendongeng atau membaca cerita.
Tribana

Perhatikan Penyusunan Buku
Satu SD dengan SD lainnya bukunya bisa berbeda. Ketika masa saya kecil, buku saya sampai enam kali bisa digunakan dari saya hingga ke adik-adik kelas. Ada kurikulum bahasa Inggris, kebetulan anak saya mendapatkannya. Soal yang diberikan di dalam buku tidak ada topik, saya juga bingung. Anak-anak menjadi bingung. Penyusunan buku perlu lebih diperhatikan.
Wayan Belog

Penddikan Khusus Penitipan Anak
Yang menjejali bukan kurikulum tetapi gurunya. Ada kekeliruan, di SD di Bali, penafsirannya bahasa Inggris muatan lokal. Jadi muatan lokal supaya anak senang di sekolah. Faktanya justru bahasa Inggris membuat anak tidak betah di sekolah. Guru bahasa Inggris di SD memang bukan guru yang mendalami bahasa Inggris atau berlatar belakang bahasa Inggris. Banyak orang yang buru-buru mempunyai anak namun sebenarnya belum siap mendidik anaknya. Jika mereka bekerja bagaimana dengan anaknya.Ada jasa penitipan. Jika petugas di jasa penitipan itu terdidik untuk menangani anak usia dini, saya pikir tidak apa-apa. Inilah yang perlu diberikan pendidikan khusus oleh pemerintah, lembaga atau perorangan yang membuka jasa penitipan. Anak di penitipan bukan sekadar diberi makan, atau petugas hanya mengganti pakaian/popoknya melainkan memberikan pendidikan.
Tribana



Artikel 11

Tiongkok Percepat Pengembangan Pendidikan Khusus
Kantor Berita Xinhua

Menurut laporan Kantor Berita Xinhua, kantor Dewan Negara dalam pemberithaunnya baru-baru ini menunjukkan, dewasa ini dan pada masa mendatang, Tiongkok akan mempercepat lebih lanjut pengembangan usaha pendidikan khusus dengan mengambil langkah konkret.

Menurut pemberitahuan tersebut, Tiongkok melaksanakan pendidikan wajib gratis untuk pelajar cacat, meningkatkan pembangunan sekolah pendidikan khusus, menyediakan bantuan dana kepada pelajar cacat pada periode pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, meningkatkan alokasi dana, dalam rangka menjamin sekolah pendidikan khusus beroprasi secara normal, memberantas buta huruf orang amgkatan muda yang cacat.

Pemberitahuan menyatakan, keuangan pusat akan terus mendirikan dana bantuan khusus untuk pendidikan khsuus. Pemerintah berbagai tingkat daerah perlu menambah dana bantuan khusus untuk pendidikan khusus, meningkatkan pendidikan sesuai dengan kepribadian mental dan kebutuhan khusus pelajar penyandang cacat, mengembangkan sepenuhnya pendidikan vokasional dan mendorong penempatan tenaga kerja penyandang cacat.
© China Radio International.CRI.

Artikel 12

SUDAH SAATNYA DIBUKA SEKOLAH KHUSUS ATLET

Untuk Mengeliminasi Adanya Penyimpangan dalam Penerimaan Siswa Baru
SUDAH SAATNYA DIBUKA SEKOLAH KHUSUS ATLET
Oleh : ARIEF ACHMAD*)

PENERIMAAN siswa baru (PSB) di tingkat pendidikan menengah (SLTP dan SLTA), khususnya sekolah-sekolah negeri, masih menyisakan setumpuk persoalan. Tidak hanya bagi masyarakat luas, terutama para orang tua siswa, pemerhati pendidikan, kalangan lembaga swadaya masyarakat dan anggota legistatif, tetapi juga bagi insan pendidikan itu sendiri seperti para kepala sekolah dan guru-guru.

Idealnya, PSB mengacu pada kemampuan akademik siswa, yakni berdasarkan akumulasi nilai ujian akhir sekolah jenjang sebelumnya. Untuk tingkat SLTP diambil dari nilai ujian akhir di SD, lantas untuk SLTA dari SLTP. Akan tetapi, mengingat banyaknya siswa pendaftar tidak sebanding dengan daya tampung di suatu sekolah maka dibuatlah passing grade.

Sebagai contoh, sekolah x berdaya tampung 400 siswa baru, siswa pendaftar 800 orang, yang akan diterima adalah pendaftar dengan nilai tertinggi (dijadikan urutan pertama) sampai dengan terrendah (urutan ke-400). Urutan ke-400 umpamanya, jumlah nilai ujian akhirnya 29,19, maka nilai inilah yang dijadikan passing grade sekolah x; sehingga urutan ke-401 s.d. 800 tidak akan diterima lantaran nilainya niscaya di bawah passing grade.

Nilai passing grade tersebut secara on-line dapat diakses khalayak ramai melalui internet. Dengan demikian orang tua siswa selekasnya dapat mengetahui posisi anaknya, apakah diterima atau tidak di sekolah pilihannya. Bagi yang diterima, segera menyiapkan kelengkapan administrasi serta dana/biaya untuk mendaftarkan diri ke sekolah itu. Bagi yang tidak diterima, harus secepatnya mencari sekolah lain yang dapat menerima anaknya untuk bersekolah di situ.

Segala sesuatunya kelihatannya berjalan linier, transparan, dan fair. Tapi, kondisi riilnya tidaklah serupa dengan yang tampak di permukaan. Betapa tidak, ternyata banyak pula siswa baru yang diterima di suatu sekolah meskipun nilainya di bawah passing grade yang telah ditentukan dan tidak terupdate di internet, alhasil tidak dapat diakses publik.

Secara legalitas, mereka dipayungi Dinas Pendidikan lewat jalur nonakademis, yakni diperuntukkan buat siswa yang pernah menjadi juara di suatu event olah raga atau seni di tingkat daerah (propinsi/kabupaten/kota), nasional, hingga internasional. Hal ini harus dibuktikan dengan adanya piala, sertifikat, atau surat keterangan dari pihak panitia penyelenggara kejuaraan. Lain daripada itu, pihak sekolah pun menerima siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomis, biasanya dikhususkan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah tersebut.

Dalam tulisan ini, jalur PSB via seni maupun yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak akan dibahas. Di sini hanya akan dielaborasi PSB melalui jalur atlet, karena melalui jalur ini ternyata banyak menimbulkan tanda tanya besar bagi pelbagai pihak terkait (stakeholder).

Pertanyaan pokoknya adalah, apakah para siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan itu benar-benar "atlet juara" di berbagai kejuaraan kabupaten/kota/propinsi/nasional/internasional? Sebab, tatkala keran PSB jalur atlet dibuka, banyak sekolah terutama sekolah-sekolah "favorit" kebanjiran para calon siswa yang mengaku "atlet juara" ini dan itu. Tidak jarang pihak sekolah difait accompli, karena mereka sudah dinyatakan "lolos seleksi" oleh Dinas Pendidikan; sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus diterima di sekolah itu. Malahan terdapat sejumlah sekolah negeri "bukan favorit" mengalami eksodus siswa baru (yang diterima lewat jalur akademis/passing grade) dan untuk selanjutnya mereka memasuki sekolah-sekolah "favorit" melalui jalur nonakademis/nonpassing grade atas restu Dinas Pendidikan.

Pola PSB melalui jalur nonakademis seyogyanya dihapuskan saja. Di samping tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, juga rawan terhadap atau berkecenderungan menimbulkan adanya penyimpangan dalam implementasinya, semisal adanya pemberian sertifikat "atlet juara" dan sejenisnya. (Terhadap perkeliruan semacam ini sesungguhnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, berdasarkan pasal 242 KUHP)

Guna mengakomodasi para atlet yang bersekolah, sudah saatnya dibuka sekolah khusus atlet, sehingga tidak akan merecoki sekolah-sekolah umum dengan dalih jalur nonakademis-"atlet juara" sebagaimana dipaparkan di muka. Di sini, selain akan digembleng sebagaimana atlet olahraga umumnya, mereka juga akan belajar berbagai mata pelajaran laiknya sekolah umum, artinya kurikulum sekolah tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku. Perbedaan antara sekolah khusus atlet dan sekolah umum terletak pada proses pembelajarannya, yaitu interaksi antara guru dan siswa tidak melulu melalui tatap muka/pertemuan kelas (vis a vis interaction/classroom meeting). Bagi siswa yang tidak sempat belajar di kelas karena harus ikut bertanding di suatu event olahraga dalam kurun waktu tertentu, misalnya, dapat diberikan semacam modul atau tugas-tugas belajar mandiri lainnya, sehingga proses pembelajarannya masih tetap berlangsung. Begitu pun dalam hal evaluasi pembelajaran atau ujian, tidak perlu massive, tetapi disesuaikan dengan jadwal pertandingan yang diikuti oleh siswa-atlet yang bersangkutan. Jika lulus ujian akhir sekolah, mereka pun berhak memperoleh ijazah sesuai dengan jenjang pendidikannya (SLTP/SLTA).

Mudah-mudahan dengan adanya sekolah khusus atlet ini akan diperoleh atlet-atlet handal sekaligus yang berwawasan akademis memadai, pada gilirannya menjadikan aset atau investasi berharga untuk kejayaan olah raga Indonesia umumnya dan daerah (propinsi/kabupaten/kota) khususnya di masa depan.

Boleh jadi inilah salah satu alternatif solusi terbaik secara profesional dan proporsional untuk mengurai benang kusut PSB selama ini, khususnya demi mengantisipasi banyaknya siswa-atlet yang ingin tetap berkiprah di dunia olahraga sembari bersekolah. NNNNN

*)Penulis, orang tua siswa baru di SMA Negeri 8 Bandung.

Artikel 13

Depdiknas Luncurkan Toolkit Pendidikan Inklusif


Senin, 02 Mei 2005
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pendidikan Nasional meluncurkan toolkit pendidikan Inklusif pada puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional di Sekolah Luar Biasa A Pembina Tingkat Nasional, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (2/5). "Ini sebagai pedoman bagi pengajar anak penyandang cacat," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo dalam laporannya di hadapan Presiden Susilo Bamban Yudhoyono dalam acara itu.

Bambang mengatakan, hal itu merupakan kepedulian pemerintah terhadap pelayanan pendidikan. Menurut dia, adanya pendidikan inklusif merupakan perwujudan demokratisasi di bidang pendidikan. Dengan model ini, kata dia, setiap warga negara termasuk penyandang cacat memperoleh hak dan akses yang sama dalam wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. "Sekaligus upaya mewujudkan pelayanan pendidikan untuk semua," katanya.

Toolkit itu merupakan adaptasi dari program serupa yang sebelumnya disusun UNESCO di Bangkok. Proses adaptasi dilakukan Depdiknas bekerja sama dengan Braillonorway, USAID, melalui suatu bantuan teknis dari Helen Keller International dan UNESCO. Terdiri dari tujuh buku yang merupakan satu paket perangkat untuk mengembangkan lingkungan inklusif dan ramah terhadap pembelajaran. Rinaldi Dorasman

Artikel 14

Sekolah-ku, Khusus Anak Penderita Kanker

Sabtu, 21 Februari 2009
JAKARTA, SABTU - Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tak terkecuali untuk mereka yang mesti meninggalkan bangku sekolah karena harus berobat di rumah sakit. Karena itu demi melengkapi Rumah Kita, persinggahan anak penderita kanker yang sedang berobat, Sekolah-ku, sekolah khusus yang diselenggarakan di rumah sakit bagi anak-anak penderita kanker yang tengah berobat juga didirikan.
"Yayasan Kanker Anak Indonesia ( YKAKI), bekerja sama dengan para dokter dan perawat dari RSCM, RS. Fatmawati dan RS. Kanker Darmais membuat sekolah, agar anak-anak yang sedang menjalani pengobatan tetap mempunyai kegiatan dan tidak tertinggal dalam pelajaran", jelas Aniza M. Santosa, bendahara YKAKI, di Jakarta Sabtu (20/2).
YKAI bekerja sama dengan Home Schooling Kak Seto sebagai konsultan serta berbagai pihak antara lain PT Gramedia serta para donatur lainnya telah berhasil memfasilitasi tiga rumah sakit di Jakarta antara lain RSUP Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais dan RS Fatmawati. Tenaga-tenaga pengajar profesional telah direkrut secara tetap guna memfasilitasi program pendidikan di rumah sakit ini secara konsisten dan teratur.
"Sekolah-ku ini adalah wujud dari impian saya, bahwa walaupun anak sedang dalam pengobatan di rumah sakit, tetapi mereka tetap berhak untuk bermain dan belajar," kata Ira Soelistyo, salah satu pendiri sekaligus Sekretaris YKAKI, yang memiliki pengalaman putranya saat perawatan di luar negeri tetap bersekolah semasa tinggal di rumah sakit.
"Tenaga pengajar di sekolahku terdiri dari tujuh orang tutor, tiga orang tutor adalah sarjana psikologi dan empat orang adalah sarjana pendidikan," tutur Aniza.
Dido, seoorang tutor di sekolah-ku menjelaskan anak-anak penderita kanker sedikit berbeda dengan anak-anak pada umum. Terkadang mereka sangat lemah ketika habis melakukan pengobatan. "Mood mereka juga kurang stabil karena pengaruh obat," jelas Dido.
Dalam pengajaran, para tutor harus melakukan pendekatan ekstra, agar anak-anak tersebut bersedia belajar. Ketika anak menolak untuk belajar, para tutor akan menanyakan apa keinginan mereka.
Jika sudah mogok belajar, biasanya anak-anak akan diminta untuk mewarnai atau bermain balok. Namun tak jarang para tutor membiarkan dulu sampai anak itu lebih tenang. "Kita diamkan dulu, sambil bilang kalau sudah tenang, kakak ada di ruang sebelah ya...," ucap Dido.
Anak-anak tidak dipaksakan ingin belajar apa, mereka bebas memilih pelajaran dan tutor yang mereka sukai. Karena itu, seorang tutor menangani minimal dua orang anak."Yang satu kita kasih mewarnai dulu, lalu pindah ke pasien lain, terus dicek lagi yang sebelumnya, jadi ya bolak-balik aja," ungkap Dido.
Pengajaran juga bisa berlangsung di bangsal-bangsal rawat inap. Pelajaran yang di Sekolah-ku, layaknya sekolah pada umumnya. Ada pelajaran bahasa, matematika dan sosial. Tutorlah yang memberikan bahan-bahan pelajaran mereka.
Jika tidak sedang mengalami perawatan, sebagian anak bersekolah di sekolah umum. Namun menurut Aniza, karena ketebatasan ekonomi, banyak juga anak-anak yang putus sekolah. "Rata-rata yang ikut dalam sekolah-ku adalah anak dari keluarga yang kurang mampu, banyak juga yang putus sekolah. Kalau di sekolah-ku sama sekali tidak dipungut biaya," jelas Aniza.
Saat ini sekolah-ku mempunyai murid sekitar 60 siswa, mulai dari kelas dua SD, sampai kelas enam. Dalam jangka panjang, Sekolah-ku bertujuan untuk memfasilitas anak-anak agar dapat mengikuti ujian akhir ataupun ujian sekolahnya meski masih dalam perawatan di rumah sakit dengan izin dari sekolah serta Departemen Pendidikan Nasional atau badan terkait."Pihak kami juga sedang mengupayakan anak-anak Sekolah-ku agar dapat mengikuti Ujian Akhir Nasional," ujar Aniza.
Sekolah kita terdapat di RSCM, RS. Fatmawati dan RS. Kanker Darmais. Jadwal di RSCM, setiap hari Senin dan Kamis, pukul 15.30, RS. Kanker Darmais hari Rabu dan Jumaat pukul 08.30 - 12.00. Di RS. Fatmawati hari Selasa dan Jumat pukul 15.00- 17.30.

Artikel 15

Jalan Panjang Sekolah Autisme

Kamis, 8 Mei 2008
SLB Autis Fajar Nugraha di Seturan, Condong Catur, Depok, Sleman, terus didatangi orangtua dari anak penyandang autisme yang ingin menyekolahkan anak mereka.
”Kesadaran orangtua untuk menyekolahkan anak autis memang meningkat. Saat ini, tiap tiga hari sekali ada orangtua yang datang. Itu belum termasuk telepon tiap hari yang mencari informasi tentang sekolah autis,” tutur Kepala SLB Autis Fajar Nugraha Meiriawan, Rabu (30/4).
Tercatat setidaknya delapan anak autis masuk daftar tunggu untuk bisa bersekolah di SLB autistik pertama di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1997 itu. Pihak sekolah pun tidak bisa menjanjikan kapan anak-anak itu bisa mulai belajar. Pasalnya, jangka waktu kelulusan anak berbeda-beda, tergantung dari kemampuan masing-masing.
Mereka bisa menyelesaikan pendidikan dalam satu tahun, dua tahun, tiga tahun, atau bahkan bertahun-tahun. Proses belajar tiap anak pun didampingi secara utuh oleh seorang guru. Ketika seorang anak lulus, guru pendamping baru bisa mengajar anak autis lain. Dengan 16 guru pendamping, saat ini SLB Autis Fajar Nugraha melayani 14 anak autis.
Meiriawan mengungkapkan, selama bersekolah, anak-anak autis disiapkan untuk mampu mandiri. Kemampuan bina diri, kognitif, psikomotorik, bahasa, dan sosialisasi anak terus dikembangkan. Harapannya, setelah lulus dari SLB autistik mereka bisa meneruskan studi ke sekolah umum.
Hanya saja, kemampuan tiap anak tidak bisa disamakan. Aldo (3), misalnya, diharapkan sudah bisa lulus dari SLB Autis Fajar Nugraha dalam dua tahun ke depan. Rabu siang itu, bersama rekan-rekannya yang lain, Aldo menyuapkan sendiri makan siangnya ke dalam mulut.
Kholifatut Diniah, pengajar di SLB Autis Fajar Nugraha, mengutarakan, mendampingi anak autis memang merupakan tantangan yang membutuhkan kesabaran luar biasa. ”Meski terkadang anak autis seperti berada di dunianya sendiri dan mengacuhkan orang lain, mereka bisa merasakan dengan hati,” ujarnya.
Tak terlupakan
Penanganan autisme—gangguan perkembangan akibat adanya gangguan neurobiologis yang memengaruhi fungsi otak sehingga anak tidak bisa berinteraksi dan berkomunikasi dengan dunia luar secara efektif—memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Di SLB Autis Fajar Nugraha, orangtua harus membayar Rp 600.000 per bulan.
Setelah tamat dari sekolah luar biasa autis dasar yang setara TK hingga SD, penyandang autisme dapat melanjutkan ke SLB Autis Lanjutan atau setara dengan jenjang SMP-SMA. Biayanya juga tidak murah. Di SLB Autis Lanjutan Fredofios Yogyakarta, biaya pendidikan mencapai Rp 750.000 per bulan.
Selain mata pelajaran yang berlaku di sekolah formal, seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, sekolah ini juga memberikan pelajaran keterampilan seperti Seni Lukis, Seni Musik, Komputer, Seni Tari, Seni Kriya, dan Memasak. ”Murid didorong tidak hanya untuk mengembangkan kemampuan akademis, namun yang terpenting dapat merangsang saraf motoriknya,” ucap Kepala SLB Autis Lanjutan Fredofios Abdu Somad.
Untuk mempermudah murid autis menyerap materi pelajaran, metode pengajaran diberikan secara visual. ”Murid autis tidak bisa diberikan sesuatu yang abstrak, mereka akan bingung. Karenanya, 75 persen pelajaran yang diberikan kepada murid berupa praktik. Sisanya untuk pelajaran akademis,” ujar Somad.
Seperti anak pada umumnya, lanjut Somad, anak autis juga memiliki potensi yang perlu digali. Pengajar akan memperbanyak porsi pada aktivitas yang diminati murid autis. Saat ini SLB autis lanjutan Fredofios memiliki delapan murid yang terdiri atas enam murid penderita autis dan dua murid tunagrahita. Usia mereka 14-22 tahun, dan dilayani oleh tujuh pengajar dengan spesialisasi materi-materi yang berbeda.
Biaya tinggi
Tingginya biaya sekolah ini membuat tak semua orangtua menyekolahkan anak mereka di SLB autis. Orangtua yang punya kesadaran tinggi akan hak belajar anak akan menyekolahkan anak mereka di SLB umum. Proses pembelajaran pun dilakukan bersama dengan anak berkebutuhan khusus lainnya.
Di SLB PGRI Trimulyo, Bantul, misalnya, anak-anak autis yang memiliki kecenderungan hiperaktif disatukan dengan anak tunagrahita. ”Anak-anak hiperaktif biasanya sulit berkonsentrasi dan asyik sendiri. Tak jarang mereka sering jatuh dan memukuli teman sendiri,” kata Sri Lestari, guru tunagrahita di SLB PGRI Trimulyo. Sri pun terpaksa mengikat anak-anak hiperaktif ke kursi supaya bisa berkonsentrasi.
Namun, upaya itu tidak berhasil karena mereka tetap berlarian sambil membawa kursinya.
”Terus terang pengetahuan saya soal anak autis memang masih minim, tetapi mereka tetap harus saya asuh,” katanya. Sri sudah sering menyarankan kepada para orangtua untuk membawa anak mereka ke sekolah autis di Yogyakarta. Namun, mereka biasanya menolak karena faktor jarak yang terlalu jauh dan kendala biaya.
Pemerintah Provinsi DIY terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada anak berkebutuhan khusus.
”Dari sisi kuantitas, jumlah SLB dan sekolah inklusi yang menangani anak berkebutuhan khusus cukup memadai. Namun, kami terus berupaya meningkatkan kualitasnya,” papar Kepala Bidang Pendidikan Luar Biasa dan pendidikan Dasar Dinas Pendidikan DIY Nova Widiyarto.
Tahun 2007 terdapat 60 SLB di seluruh DIY, enam di antaranya adalah SLB negeri. Selain itu, jumlah Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) terus bertambah menjadi 70 sekolah sejak dirintis pertama kali tahun 1997.
Jumlah anak berkebutuhan khusus yang bersekolah, baik di SLB maupun SPPI, sebanyak 3.682 orang. Dinas pendidikan terus menyosialisasikan pentingnya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Tahun 2006, sebanyak 2.040 anak berkebutuhan khusus belum bersekolah. (Agni Rahadyanti/A06/ENY)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar