Rabu, 18 Maret 2009

Pendidikan Dasar

Artikel 1:


Pelaksanaan Wajib Belajar 9 Tahun


Program wajib belajar pendidikan dasar dilakukan baik melalui jalur sekolah maupun jalur luar sekolah. Program jalur sekolah meliputi program 6 tahun di SD dan program 3 tahun di SLTP. Pola-pola yang diterapkan di tingkat SD antara lain SD Reguler, SD Kecil, SD Pamong, SD Terpadu, Madrasah lbtidaiyah, Pondok Pesantren, SDLB, dan Kelompok Belajar Paket A. Sedang pola-pola untuk tingkat SLTP adalah SLTP Reguler, SLTP Kecil, SLTP Terbuka, SLTP Terpadu, Madrasah Tsanawiyah, MTs Terbuka, Pondok Pesantren, SLTPLB, SLB, dan Kelompok Belajar Paket B.

Dari pola-pola tersebut, yang menjadi Pola andalan adalah SLTP Reguler, SLTP Kecil, dan SLTP Terbuka. SLTP Reguler dan SLTP Kecil dikembangkan melalui pembangunan unit sekolah baru (UGS) dan penambahan ruang kelas baru (RKB). Untuk meningkatkan daya tampung, di daerah-daerah tertentu masih diterapkan sistem double shift (murid masuk pagi dan siang/sore hari). SLTP Terbuka dikembangkan untuk menampung siswa yang tidak dapat belajar secara reguler pada waktu tertentu. Pola ini lebih menekankan agar siswa belajar mandiri dan berkelompok melalui buku modul dan bimbingan guru pamong dan guru bina. Pada 2001 telah dikembangkan sebanyak 3.485 SLTP Terbuka.

Hasil Pelaksanaan Wajib Belajar

Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun selama empat tahun pertama sejak dicanangkan menunjukkan hasil cukup memuaskan. jumlah siswa pendidikan dasar pada tahun 1994 sebanyak 36,44 juta orang (siswa SD+MI 29,46 juta dan siswa SLTP+MTs 6,98 juta) Pada tahun 1997, jumlah siswa pendidikan dasar meningkat menjadi 39,01 juta orang (siswa SD+MI 29,27 juta dan siswa SLTP+MTs 9,73 juta). Terjadinya krisis ekonomi memberikan dampak terhadap jumlah siswa pendidikan dasar. Pada tahun 1998, jumlah siswa pendidikan dasar. berjumlah 38,63 juta orang (siswa SD+MI 29,10 jutaan siswa SLTP+MTs 9,54 juta). Dilihat dari indikator angka partisipasi, kecenderungan keberhasilan wajib belajar menunjukkan pola yang sama dengan kecenderungan perkembangan jumlah siswa. Angka partisipasi kasar (APK) SD meningkat dari 110% pada tahun 1994 menjadi 113,58% pada tahun 1997. Sedangkan angka partisipasi murni (APM) meningkat dari 93% menjadi 94,96%. Sedangkan untuk tingkat SLTP, APK meningkat dari 53% pada tahun 1994 menjadi 72,56% pada tahun 1997, dan APM meningkat dari 39,9% menjadi 55,92%.

Krisis ekonomi terlihat berpengaruh terhadap APK dan APM pendidikan dasar. Pada tahun 1998, APK dan APM SD+MI masing-masing sebesar 113,74% dan 93,74%, dan untuk SLTP+MTs sebesar 71,92% dan 55,05%. Pada tahun 2000 dengan intervensi program Jaring Pengaman Sosial (JPS) APK dan APM SD + MI menjadi 112,63 % dan 94,48 %. Sedangkan APK dan APM SLTP/MTs masing-masing mencapai 72,47 % dan 55,71 %. Indikator siswa putus sekolah menunjukkan kecenderungan menurun pada tahun-tahun pertama pencanangan. Pada tahun 1994, jumlah angka putus sekolah SD mencapai 1,2 juta pertahun dan sekitar 454 ribu untuk SLTP. Pada tahun 1997, angka ini menurun menjadi 833 ribu untuk SD dan 365 ribu untuk SLTP. Sejak terjadinya krisis ekonomi jumlah angka putus sekolah membengkak menjadi 919 ribu untak SD (meningkat 86 ribu siswa) dan 643 ribu untuk SLTP (meningkat sebesar 278 ribu siswa).

Dilihat dari skala lokal, tingkat pencapaian angka partisipasi tiap propinsi bervariasi. Pada tahun 1994, hanya dua propinsi yang mencapai APK SLTP + MTs lebih darl 80% (tuntas pratama), yaitu DI Yogyakarta dan DKI Jakarta. Pada tahun 1997, jumlah propinsi yang mencapai batas minimal tuntas tersebut menjadi lima, yaitu DI Yogyakarta (116,54%), DKI Jakarta (102,61%), Bali (89,52%), Sumatera Barat (83,99%), dan Sumatera Utara (83,36%). Dilihat dari sisi yang lain, pada tahun yang sama, terdapat enam propinsi yang mempunyai APK wajib belajar 9 tahun di bawah 60%, yaitu; propinsi Kalimantan Barat (57,10%), Kalimantan Tengah (59,45%), Sulawesi Tengah (56,54%), Nusa Tenggara Barat (58,65%), Nusa Tenggara Timur (55,24%), dan Irian Jaya (52,34%).

Pada tahun 1998, posisi tingkat pencapaian wajib belajar 9 tahun berdasarkan propinsi ini masih relatif sama. Namun hampir semua propinsi mengalami penurunan tingkat APK SLTP + MTs (maksimal 1,54%), kecuali 7 propinsi yang mengalami kenaikan APK tetapi sangat minimal, yaitu DI Yogyakarta, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, dan Irian Jaya. Terlepas dari angka prosentase siswa yang masuk sekolah (APK), terdapat tiga propinsi yang mempunyai angka penduduk absolut usia 13-15 tahun terbesar yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar, yaitu jawa Barat (I juta orang), Jawa Timur (600 ribu orang) dan jawa Tengah (525 ribu orang).

Masalah Pelaksanaan Wajib Belajar

Walaupun pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, khususnya pada empat tahun pertama sejak dicanangkan dapat dikatakan berhasil, namun terdapat sejumlah masalah, disamping masalah krisis ekonomi, yang harus mendapat perhatian di masa yang akan datang.
Masalah-masalah tersebut meliputi :

  1. Kurangnya daya tampung siswa SLTP, khususnya di daerah pedesaan, terpencil, pedalaman, dan perbatasan.
  2. Tingginya angka putus sekolah tingkat SD (919 ribu tahun 1998) dan tingkat SLTP (643 ribu).
  3. Rendahnya mutu pendidikan dasar yang diukur berdasarkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai salah satu indikator mutu pendidikan.
  4. Rendahnya partisipasi sebagian kelompok masyarakat dalam mendukung wajib belajar, sebagai akibat adanya hambatan geografis, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
  5. Koordinasi wajib belajar khususnya di tingkat daerah (propinsi, kabupaten, dan kecamatan) belum berjalan dengan efektif

Oleh karena itu, kebijakan, strategi dan program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang akan datang hendaknya lebih memperhatikan ke empat faktor penghambat tersebut. Penuntasan Wajib Belajar Untuk menuntaskan wajar 9 tahun, sejumlah program esensial dan produktif perlu dilaksanakan, antara lain:

  1. Melanjutkan pembangunan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) bagi daerah yang membutuhkan, khususnya di daerah pedesaan. Dalam pembangunan USB, pemetaan sekolah (school mapping) hendaknya menjadi perhatian utama untuk menghindari penutupan sekolah swasta kelas menengah ke bawah. Pembangunan RKB hendaknya memperhatikan faktor yang sama dengan tetap memberi perhatian dan bantuan kepada sekolah-sekolah swasta yang membutahkan.
  2. Memberdayakan dan meningkatkan mutu SLTP Terbuka yang telah dikembangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan melalui konsolidasi dan perbaikan manajemen kelembagaan, peningkatan kualitas guru bina dan pamong, perbaikan mutu buku modul, perbaikan proses belajar mengajar, dan peningkatan dukungan dan kerjasama dengan masyarakat.
  3. Melanjutkan pengadaan guru-guru kontrak untuk mengatasi kekurangan tenaga guru di daerah-daerah yang membutuhkan. Namun demikian pengadaan guru kontrak tetap

Dilihat dari skala lokal, tingkat pencapaian angka partisipasi tiap propinsi bervariasi. Pada tahun 1994, hanya dua propinsi yang mencapai APK SLTP + MTs lebih dari 80% (tuntas pratama), yaitu DI Yogyakarta dan DKI Jakarta. Pada tahun 1997, jumlah propinsi yang mencapai batas minimal tuntas tersebut menjadi lima, yaitu DI Yogyakarta (116,54%), DKI Jakarta (102,61 %), Bali (89,52%), Sumatera Barat (83,99%), dan Sumatera Utara (83,36%). Dilihat dari sisi yang lain, pada tahun yang sama, terdapat enam propinsi yang mempunyai APK wajib belajar 9 tahun di bawah 60%, yaitu: Kalimantan Barat (57,10%), Kalimantan Tengah (59,45%), Sulawesi Tengah (56,54%), Nusa Tenggara Barat (58,65%), Nusa Tenggara Timur (55,24%), dan Irian Jaya (52,34%).

Pada tahun 1998, posisi tingkat pencapaian wajib belajar 9 tahun berdasarkan propinsi ini masih relatif sama. Namun hampir semua propinsi mengalami penurunan tingkat APK SLTP + MTs (maksimal 1,54%), kecuali 7 propinsi yang mengalami kenaikan APK tetapi sangat minimal, yaitu DI Yogyakarta, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, dan Irian Jaya. Terlepas dari angka prosentase siswa yang masuk sekolah (APK), terdapat tiga propinsi yang mempunyai angka penduduk absolut usia 13-15 tahun terbesar yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar, yaitu Jawa Barat (I juta orang), Jawa Timur (600 ribu orang) dan jawa Tengah (525 ribu orang).

Masalah Pelaksanaan Wajib Belajar

Walaupun pelaksaaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, khususnya pada empat tahun pertama sejak dicanangkan dapat dikatakan berhasil, namun terdapat sejumlah masalah, di samping masalah krisis ekonomi, yang harus mendapat perhatian di masa yang akan datang. Masalah-masalah tersebut meliputi :

  1. Kurangnya daya tampung siswa SLTP, khususnya di daerah pedesaan, terpencil, pedalaman, dan perbatasan.
  2. Tingginya angka putus sekolah tingkat SD (919 ribu tahun 1998) dan tingkat SLTP (643 ribu).
  3. Rendahnya mutu pendidikan dasar yang diukur berdasarkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai salah satu indikator mum pendidikan.
  4. Rendahnya partisipasi sebagian kelompok masyarakat dalam mendukung wajib belajar, sebagai akibat adanya hambatan geografis, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
  5. Koordinasi wajib belajar khususnya di tingkat daerah (propinsi, kabupaten, dan kecamatan) belum berjalan dengan efektif

Oleh karena itu, kebijakan, strategi dan program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang akan datang hendaknya lebih memperhatikan ke empat faktor penghambat tersebut. Penuntasan Wajib Belajar Untuk menuntaskan wajar 9 tahun, sejumlah program esensial dan produktif perlu dilaksanakan, antara lain:

  1. Melanjutkan pembangunan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) bagi daerah yang membutuhkan, khususnya di daerah pedesaan. Dalam pembangunan USB, pemetaan sekolah (school mapping) hendaknya menjadi perhatian utama untuk menghindari penumpan sekolah swasta kelas menengah ke bawah. Pembangunan RKB hendaknya memperhatikan faktor yang sama dengan tetap memberi perhatian dan bantuan kepada sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan.
  2. Memberdayakan dan meningkatkan mutu SLTP Terbuka yang telah dikembangkan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan melalui konsolidasi dan perbaikan manajemen kelembagaan, peningkatan kualitas guru bina dan pamong, perbaikan mutu buku modul, perbaikan proses belajar mengajar, dan peningkatan dukungan dan kerjasama dengan masyarakat.
  3. Melanjutkan pengadaan guru-guru kontrak untuk mengatasi kekurangan tenaga guru di daerah-daerah yang membutuhkan. Namun demikian pengadaan guru kontrak tetap difokuskan pada pemenuhan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
  4. Melanjutkan pengadaan buku mata pelajaran yang berkualitas sehingga rasio buku dan murid mencapai 1: 1 untuk setiap mata pelajaran. Oleh karena itu, berbagai kegiatan pokok perlu diperhatikan antara lain perbaikan/revisi buku teks, pengadaan buku berdasarkan analisis kebutuhan atau permintaan sekolah, dan pemberian grant untuk pembelian buku sehingga sekolah mendapatkannya secara tepat jumlah dan tepat waktu.
  5. Melanjutkan upaya peningkatan kualifikasi guru SLTP, sehingga secara berangsur-angsur mereka dapat mencapai tingkat pendidikan SI. Peningkatan kualifikasi ini dilakukan melalui kerjasama pemerintah dengan perguruan tinggi lokal yang memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan atau melalui program jarak jauh.
  6. Meningkatkan bantuan bagi sekolah swasta yang mempunyai status akreditasi diakui dan terdaftar dalam pengadaan ruang kelas baru (RKB), buku dan alat pelajaran, dan tenaga kependidikan serta bantuan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar dalam rangka peningkatan kompetensi mengajar di sekolah.
  7. Melanjutkan program jaring pengaman sosial di bidang pendidikan melalui program pemberian beasiswa bagi siswa SD dan SLTP yang kurang mampu, serta pemberian dana bantuan operasional (DBO) bagi sekolah-sekolah yang berada di kantong-kantong masyarakat miskin.
  8. Melakukan konsolidasi dan rekonseptualisasi SLTP Terpadu dan SLTP Kecil, agar kedua lembaga pendidikan ini lebih dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikannya bagi warga masyarakat yang membutuhkan.
  9. Memperhatikan secara lebih serius penanganan anak usia sekolah 7-15 tahun yang merupakan target-target khusus wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, seperti anak-anak yang berasal dari daerah terpencil, anak-anak daerah kumuh, anak-anak jalanan, dan kelompok anak-anak lain yang masih belum terjangkau pelayanan pendidikan dasar.
  10. Meningkatkan koordinasi vertikal dan horisontal, khususnya antar unit terkait di daerah tingkat 11 dan di Kecamatan.
  11. Melibatkan partisipasi semua kekuatan, seperti pamong desa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan kewanitaan, cendekiawan, dan usahawan, sehingga pelaksanaan penuntasan wajib belajar 9 tahun betul-betul merupakan gerakan sosial

Disamping program-program reguler tersebut di atas, beberapa program inovatif perlu dikembangkan antara lain :

  1. Penyediaan insentif bagi kelompok masyarakat yang mau mendirikan lembaga pendidikan dasar melalui bantuan bangunan, bantuan guru, dan bantuan buku dan alat pelajaran.
  2. Menjajaki kemungkinan pendirian unit sekolah baru (USB) di lingkungan pesantren diniyah (pesantren yang hanya menyelenggarakan sekolah keagamaan) berdasarkan kerjasama kemitraan. Sebagai misal, pesantren menyediakan tanah untuk dibangun dan menangani program ekstrakurikuler, sedangkan pernerintah menyediakan bangunan sekolah, tenaga guru, buku dan alat pelajaran, serta. biaya operasional.
  3. Pembukaan kelas-kelas jauh, khusus untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau.


Artikel 2 :


Pendidikan Alternatif untuk Anak

Ngutip sedikit dari Kak Seto: "Setiap anak pada dasarnya cerdas, setiap anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Dan, setiap anak sedapat mungkin memperoleh pendidikan yang layak bagi diri mereka. Namun dalam pengalaman dilapangan menunjukan bahwasannya banyak anak mendapatkan pengalaman kurang menyenangkan selama bersekolah. Sebut saja, kasus bullying, bentakan dan kekerasan dari guru bahkan pemasungan kreatifitas anak. Pengalaman-pengalaman yang kurang berkesan tersebut menimbulkan phobia terhadap sekolah (School Fobia) bagi anak dan orang tua.

Kemudian upaya penyeragaman kemampuan dan keterampilan semua anak untuk seluruh bidang turut mematikan minat dan bakat anak yang tentunya berbeda-beda, karena setiap anak adalah unik. Lebih jauh lagi, kurikulum yang terlalu padat dan tugas-tugas rumah yang menumpuk membuat kegiatan belajar menjadi suatu beban bagi sebagian anak. Melihat kondisi ini, maka perlu dicarikan solusi alternative bagi anak-anak yang kurang cocok dengan sistem pendidikan formal, salah satu bentuk kegiatannya yaitu HomeSchooling?...."

Akhir-akhir ini kita sering saksikan mulai banyak bermunculan sekolah-sekolah dengan alternatif pendekatan dan metodologi pengajaran “link & mach yang cenderung praktis dan katanya lebih efektif mengelaborasi esensi pendidikan dengan aplikasi skill peserta didik. Program pendidikan tersebut sering kita kenal dengan istilah home schooling. Diseluruh dunia terdapat kurang lebih 6 juta home schooling tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Walaupun bagi kalangan praktisi pendidikan sendiri substansi pendidikan home schooling secara simplistis inheren dengan SMP terbuka, SMA terbuka, Universitas terbuka atau yang sekarang sedang trend adalah e-learning, namun memang ada kecenderungan bahwa home schooling agak “berbeda” jika dilihat dari tingkat fleksibilitas dan metodologi pengajarannya. Fleksibilitas konsep pendidikan home schooling memang an-sich mengacu kepada kompetensi praktis hubungan antara ketertarikan/kemauan dan hoby individual (baca : siswa) dengan orientasi cita-citanya bekerja atau menguasai bidang-bidang tertentu yang menjadi harapannya dalam bekerja. Fleksibilitas tersebut juga diukur dari metode belajar-mengajar yang tidak “terbelenggu” oleh dimensi ruang dan waktu secara formal serta menjamin tingkat kompetensi terealisir dengan baik. Dengan kata lain konsepsi link & mach memang cenderung lebih efektif jika para siswa belajar dalam tataran konsep pendidikan model ini. Apalagi jika kalangan dunia industri sudah menjalin kerja sama dan membangun hubungan dengan lembaga pendidikan home schooling misalnya mengenai pola standard alternatif bagi kompetensi para lulusan (baca : dalam hal ijasah dan nilai) yang selama ini menjadi domainnya pemerintah.

Untuk menelaah lebih jauh tentang bagaimana pendidikan home schooling ini bisa lebih progresif berkembang di Indonesia, tentu tidak terlepas dari paradigma berfikir masyarakat yang mulai cenderung kritis dan selektif dan tentu saja evaluatif terhadap hasil yang sudah dicapai oleh pendidikan formal yang dikemas dan didesain oleh pemerintah. Secara empiris barangkali salah satu faktor yang mempengaruhi mengapa terjadi pergeseran dinamika pemikiran masyarakat terhadap pola pendidikan di Indonesia adalah salah satunya dikarenakan para orang tua murid sudah begitu menyadari bahwa sudah lama pendidikan kita di “hantui “oleh tingginya kekerasan sosiologis yang selama ini terjadi dalam interaksi dunia pendidikan kita. Kasus tawuran, seks bebas dan narkoba dikalangan pelajar dengan jumlah korban jiwa yang tidak sedikit adalah salah satu faktor yang menyebabkan para orang tua terbangun landasan berfikirnya untuk melakukan terobosan mencari pendidikan alternatif yang relatif “aman” buat anak-anaknya dan rezim diktatorianisme pendidik terhadap peserta didik yang selama ini menjadi budaya dalam pola pendidikan kita juga telah membuka mata sebagian masyarakat terutama para orang tua murid untuk lebih mempertimbangkan putra-putrinya untuk sekolah di pendidikan formal. Realitas lain yang perlu dicermati mengapa pendidikan home schooling ini menjadi pilihan alternatif masyarakat adalah ketika masyarakat mulai menyadari bahwa sebenarnya pola pendidikan formal di Indonesia belum menyentuh substansi kebutuhan riel tantangan dalam era globalisasi yang harus di respon secara kualitatif oleh peserta didik dengan menyiapkan kompetensi yang relevan dan obyektif terhadap kebutuhan skill mereka ketika mereka beraktivitas (bekerja atau berwirausaha).

Memang selama ini bagi sebagian kalangan praktisi pendidikan, mereka menjustifikasi bahwa kebutuhan kompetensi tersebut tetap menjadi skala prioritas yang harus terus dikembangkan dalam setiap jenjang kurikulum. Melalui kurikulum berbasis kompetensi (KBK), dan sekarang berubah lagi menjadi kurikulum berbasis pengetahuan terpadu ditambah kurikulum lokal yang terus berganti. Konsep dan desain penerapan kurikulum tersebut dilakukan dengan pendekatan pemikiran dan teori tentang kecerdasan berganda, kecerdasan spiritual dan kecerdasan emosional dengan asumsi bahwa mereka (baca : para pakar dan praktisi pendidikan) menganggap bahwa setiap insan haruslah perlu diakui dan dihargai modalitas belajarnya. Para praktisi pendidikan menerapkan desain konsep pendidikan dalam berbagai strata dengan berupaya mengelaborasi tingkat intelektualitas ide dan gagasan akademiknya dengan pendekatan teoritical education an sich. Kecenderungan teoritical yang intens tersebutlah yang pada akhirnya menimbulkan problematik teoritis dalam dunia pendidikan kita. Implikasinya bisa kita lihat dari terlalu seringnya kurikulum berganti tanpa visi baik content maupun format penerapannya di lapangan. Akibatnya pula bukan cuma para guru yang kesulitan mengintepretasikan dan mengimplementasikan program kurikulum yang dibuat pemerintah, para siswa pun akhirnya “terbelenggu”untuk menerima konsep dan program pendidikan tersebut tanpa reserve.

Kasus kontroversi output penerapan standard kelulusan untuk siswa yang baru-baru ini terjadi semakin menjadi salah satu pemicu kuat bagaimana persoalan standard dalam dunia pendidikan juga menjadi salah satu faktor penting mengapa masyarakat mulai beralih untuk lebih jauh melihat standard bukan secara lokal namun sudah jauh ke standard yang lebih bersifat mondial misalnya standard Amerika sampai standard ketaraf Internasional semisal lembaga pendidikan yang menerapkan sistem ISO dalam program pendidikannya. Dan salah satu aspek yang diangkat oleh program pendidikan home schooling ini adalah standard kompetensi internasional tersebut. Maka terjawab sudah bagaimana seharusnya stakeholders (pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam dunia pendikan) termasuk dalam konteks ini juga pihak perusahaan dan instansi yang menampung dan mengakomodir kebutuhan tenaga kerja para lulusan untuk concern menyikapi maraknya pendidikan alternatif semisal home schooling ini dalam perspektif yang lebih otonom dan komprehensif, termasuk didalamnya memberikan solusi tentang otoritas standard kelulusan dan formalisasi pendidikan yang di atur secara baku dan menjadi domain pemerintah.

Tinggal persoalannya adalah sejauhmana masyarakat lebih selektif memilih pendidikan home schooling ini, tidak semata-mata karena faktor status sosial karena memang biaya program pendidikan ini tidak sedikit (atau sekedar trend) saja. Melainkan karena memang masyarakat kita sudah memahami bagaimana konstalasi dan dinamika dunia pendidikan di era globalisasi ini yang menuntut segi otentitas dan kultur lingkungan mondial berkaitan dengan skill dan kompetensi. Kredibilitas program pendidikan home schooling ini bukan hanya diukur dari tingkat fleksibilitas dan kesan informalistik dengan nuansa yang lebih persuasif dan menyenangkan saja, dimensi belajar mengajar yang tidak terbelenggu oleh ruang dan waktu dengan model on the job method maupun off the j ob method, garansi dan konsepsi link & mach dengan dunia usaha dan industri dan sebagainya. Namun tingkat kredibilitas program pendidikan home schooling ini juga di dasarkan atas legitimasi yang diberikan pemerintah. Apakah pemerintah mau lebih bersikap inklusif atau eksklusif dalam menyoal eksistensi program pendidikan home schooling ini yang nota bene bisa saja mengklaim dirinya setingkat dengan strata pendidikan yang sudah baku di Indonesia. Terlepas memang setiap program pendidikan yang diterapkan di Indonesia apapun itu bentuknya tidak menjamin semua aspek kognitif dan sosial peserta didik terakomodir dengan baik. Seperti halnya program pendidikan home schooling ini yang nota bene jelas tidak menspesifikasikan diri pada aspek sosialisme interaksi dan proses transformasi budaya dan sifat komunitas, namun cenderung individualistik.

Artikel 3 :


Program Akselerasi Pendidikan Dasar


Wacana akselerasi pendidikan baik di tingkat pendidikan dasar maupun di tingkat menengah pernah menjadi wacana fenomenal dalam dunia pendidikan. Hampir berbagai media massa dari tingkat lokal sampai nasional pernah mempublikasikan tentang wacana tersebut. Berbagai argumentasi pro dan kontra seputar wacana akselerasi pendidikan pernah menghiasi hampir berbagai media baik cetak maupun elektronik.

Ada apa sebetulnya dengan akselerasi pendidikan? Akselerasi pendidikan baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan Depdiknas, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Kepmendikbud nomor 0487/U/1992 untuk Sekolah Dasar.

Esensi dari program akselerasi pendidikan adalah memberikan pelayanan kepada siswa yang mempunyai bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa untuk mengikuti percepatan dalam menempuh pendidikannya. Untuk tingkat pendidikan dasar, siswa yang mempunyai bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa dapat menempuh pendidikannya selama 5 tahun, sedangkan untuk tingkat menengah SLTP dan SLTU siswa dapat menempuh pendidikannya selama 2 tahun.

Secara konseptual, program akselerasi ini cukup bagus relevansinya dalam pengembangan bakat dan kecerdasan anak, yaitu memberikan perhatian yang lebih kepada anak didik yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan yang luar biasa, sehingga mereka bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya secara luas. Tetapi secara praksis, program akselerasi memiliki kelemahan yang sangat signifikan. Pada tataran praksisnya, akselerasi cenderung berorientasi pada tingkatan kognisi saja.

Untuk di tingkat pendidikan menengah, implementasi program akselerasi ini mungkin tidak begitu bermasalah, karena sudah sesuai dengan tingkat perkembangan inteligensi anak. Tetapi sebaliknya, untuk di tingkat pendidikan dasar, implementasi program akselerasi masih perlu dipertanyakan. Mengapa demikian? Anak-anak yang berada di tingkat pendidikan dasar masih identik dengan dunianya, yaitu dunia bermain. Dus, belum saatnya anak dipaksakan untuk berpikir seperti halnya orang dewasa.

Bloom mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembang-kan tiga kemampuan dasar, yaitu aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Ketiga aspek tersebut merupakan sebuah entitas integral yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan berdiri sendiri. Antara aspek yang satu dengan aspek lainnya saling berkaitan. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan hanya akan dapat tercapai manakala ketiga aspek tersebut dapat diaplikasikan oleh guru secara seimbang dalam proses belajar mengajar.

Berkaitan dengan program akselerasi, mau tidak mau anak didik kita dipacu untuk terus mengejar "nilai". Agar anak didik dapat mendapatkan nilai yang "baik", guru dituntut untuk dapat menyampaikan materinya pada anak didik dengan metode yang tepat dan singkat. Itupun ditambah dengan adanya pelajaran tambahan yang diharapkan dapat membantu anak didik agar nilainya tetap stabil di samping dapat mengejar materi pelajaran agar tidak tertinggal.

Realitas ini mengindikasikan bahwa akselerasi hanya berkutat pada tataran kognisi. Sehingga dalam konteks ini, anak didik yang tingkat kognisinya lemah akan tertinggal, sebaliknya anak didik yang tingkat kognisinya kuat akan melaju terus. Akselerasi tidak bisa melihat "prestasi" anak didik yang sebenarnya, karena prestasi yang sudah ada didapat melalui suatu "perampasan" terhadap hak-hak anak didik.

Fenomena sosial yang muncul di dalam sekolah penyelenggara program akselerasi adalah padatnya jam belajar anak didik dan banyaknya muatan pelajaran yang harus dipelajari. Semua itu bermuara pada "perampasan" hak-hak anak didik dalam kehidupannya. Anak didik kehilangan waktu untuk bermain maupun berinteraksi dengan lingkungannya. Hal ini pada akhirnya berakibat pada teralienasinya dan termarjinalkannya anak didik dari lingkungannya.

Anak didik tidak memiliki kesempatan untuk belajar dengan dunianya atau dengan lingkungannya tentang, bagaimana menghargai orang lain, berempati terhadap orang lain, mengendalikan nafsu dan lain sebagainya, yang semuanya berkaitan dengan masalah emosionalnya. Padahal semua yang berkaitan dengan masalah emosional sangat penting sekali bagi seseorang apabila ia ingin berhasil. Aspek kemampuan kognisi saja tidak cukup bagi seseorang untuk dapat berhasil dalam kehidupannya.

Daniel Goleman dalam bukunya Emotional Intelligence mengatakan bahwa keberhasilan seseorang tidak hanya ditentukan oleh aspek kecerdasan kognisi saja, tetapi aspek kecerdasan emosional memegang peranan yang sangat penting. Menurutnya intelektualitas tidak dapat bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa disertai dengan kecerdasan emosional.

Antara kecerdasan kognisi dan kecerdasan emosional merupakan satu kesatuan yang saling mengisi dalam membentuk keberhasilan seseorang. Akan tetapi, ketika aspek kognisi lebih dominan dalam praksisnya, maka pertanyaan yang muncul dalam pikiran kita relevansinya dengan program akselerasi adalah mau dibawa kemana anak-anak kita yang berada di tingkat pendidikan dasar?

Pertanyaan ini patut kita cermati dan renungi, bagaimanapun juga akselerasi tidak membuat anak didik memiliki prestasi yang matang sesuai dengan tingkat perkembangan inteligensi anak, sebaliknya akselerasi telah melahirkan sebuah fenomena baru dalam dunia pendidikan kita, yaitu lahirnya prematurisme pendidikan. Lebih tragis lagi, ungkap Suyanto, model pendidikan "karbitan" seperti akselerasi sebenarnya akan menuai limbah pendidikan yang pada hakikatnya sungguh amat kontraproduktif dan bahkan juga kontraedukasi.

Sumber : pendidikan.net


Artikel 4 :


Pendidikan Dasar Tidak Boleh Dipungut Biaya


Pembiayaan investasi, personalia, dan operasional di sekolah tingkat wajib belajar pendidikan dasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Dilarang ada pungutan di jenjang sekolah dasar dan menegah pertama yang diselenggarakan pemerintah.

Hal ini diatur tegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang dikeluarkan pertengahan bulan lalu. PP yang menjadi bagian dari upaya standardisasi pendidikan nasional ini mengatur rinci tentang mekanisme biaya pendidikan, pengelolaan dan tanggung jawabnya.

Menurut Ketua I Forum Aspirasi Guru Independen Indonesia Ahmad Taufan, PP ini memberi konsekuensi ke depan, yaitu tidak adanya lagi kewajiban masyarakat untuk ikut menanggung biaya pendidikan di tingkat wajar dikdas.

"Kalau di Bandung, ya yang dibebaskan itu tingkat SD-SMP karena masih memakai wajar dikdas 9 tahun. Di Jakarta, bisa sampai 12 tahun," tuturnya. Pengecualiannya, jika sekolah itu merupakan bagian dari program rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI). Di sekolah-sekolah negeri bestatus Rancangan SBI ini masih dimungkinkan memungut biaya dari masyarakat untuk mendorong kualitas sekolah. "Ke depan, tidak ada lagi istilah iuran SPP di sekolah dasar dan SMP," ucapnya.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 49 PP 48/2008, masyarakat tidaklah dilarang memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah. Namun, syaratnya, sekolah diwajibkan mempertanggungjawabkan dana secara transaparan dan diaudit oleh akuntan publik. Lalu, wajib diumumkan ke media cetak berskala nasional.

Pungutan itu, ucapnya, terutama untuk alokasi peningkatan kesejehtaraan guru di sekolah. Sebanyak 70 persen dana masyarakat terserap untuk ini (kesejahtaraan guru), tutur guru SDN Merdeka V Kota Bandung ini. Jika pemerintah tidaklah meningkatkan kesejehteraan guru secara bertahap, ia pesimis, pungutan masih akan berlangsung. Kita ketahui, tunjangan profesi itu kan tidak diterima setiap guru. "Tunjangan fungsional yang jelas-jelas diterima seluruh guru, masih suka telat diterima. Sudah setahun ini telat," ujar Taufan.

Menurut Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung Iwan Hermawan, dua PP yang baru saja keluar, yaitu PP 48/2008 ditambah PP 47/2008 tentang Wajib Belajar itu sedikit banyak bakal makin menyulitkan praktik pungutan biaya sekolah dari masyarakat. Rapat penentuan APBS yang berlangung di SD-SMP di minggu-minggu ini bakal alot, prediksinya.

Diturunkan ke Perda

Di Kota Bandung, setidaknya dimulai tahun 2009, kedua PP ini akan diterapkan secara konsekuen. Sebab, kedua PP ini ikut dijadikan referensi aturan dalam penggarapan draf Rancangan Peraturan Daerah Pendidikan di Kota Bandung. Menurut Arif Ramdhani, Sekretaris Pansus Draf Raperda Pendidikan di DPRD Kota Bandung, molornya rencana jadwal pengesahan Raperda Pendidikan ini salah satunya akibat meny esuaikan kedua PP ini.

Ke depan, sesuai PP ini, sekolah di tingkat wajib belajar dikdas tidak boleh lagi dipungut biaya, tuturnya. Ketentuan ini akan menyempurnakan program sekolah gratis yang dijalankan Pemerintah Kota Bandung. Termasuk, mendorong pemen uhan anggaran 20 persen pendidikan, khususnya dari APBD Kota Bandung. Ini sesuai ketentuan Pasal 81 PP 48/2008. Nota APBD dianggap inkonstitusional jika tidak memenuhinya.

SUmber : kompas.co.id


Artikel 5 :


Pendidikan dasar untuk semua


Dalam 20 tahun terakhir Indonesia telah mengalami kemajuan di bidang pendidikan dasar. Terbukti rasio bersih anak usia 7-12 tahun yang bersekolah mencapai 94 persen. Meskipun demikian, negeri ini masih menghadapi masalah pendidikan yang berkaitan dengan sistem yang tidak efisien dan kualitas yang rendah. Terbukti, misalnya, anak yang putus sekolah diperkirakan masih ada dua juta anak.

Indonesia tetap belum berhasil memberikan jaminan hak atas pendidikan bagi semua anak. Apalagi, masih banyak masalah yang harus dihadapi, seperti misalnya kualifikasi guru, metode pengajaran yang efektif, manajemen sekolah dan keterlibatan masyarakat. Sebagian besar anak usia 3 sampai 6 tahun kurang mendapat akses aktifitas pengembangan dan pembelajaran usia dini terutama anak-anak yang tinggal di pedalaman dan pedesaan.

Anak-anak Indonesia yang berada di daerah tertinggal dan terkena konflik sering harus belajar di bangunan sekolah yang rusak karena alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan pusat yang tidak memadai. Metode pengajaran masih berorientasi pada guru dan anak tidak diberi kesempatan memahami sendiri. Metode ini masih mendominasi sekolah-sekolah di Indonesia.

Ditambah lagi, anak-anak dari golongan ekonomi lemah tidak termotivasi dari pengalaman belajarnya di sekolah. Apalagi biaya pendidikan sudah relatif tak terjangkau bagi mereka.

http://www.unicef.org/indonesia/id/education.html


Artikel 6


Pendidikan Dasar dan Dasar Pendidikan


Pendidikan merupakan investasi yang sangat penting dan berharga dalam hidup ini. Itulah sebabnya orang tua kita berani berkorban apa saja demi pendidikan anakanaknya. Tetapi karena sangat penting itu juga yang mungkin menyebabkan biaya pendidikan di negeri kita teramat tinggi. Karena biaya pendidikan terlalu tinggi menyebabkan banyak anak-anak yang putus sekolah atau bahkan tidak mampu untuk bersekolah. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional dan kemudian dibantu oleh Pemerintah Daerah kemudian mencanangkan pendidikan dasar yang harus ditempuh oleh masyarakat mulai dari pendidikan dasar enam tahun, sembilan tahun dan entah berapa tahun lagi akan dicanangkan untuk pendidikan dasar.

Pendidikan dasar terdiri dari dua kata yaitu “pendidikan” dan “dasar”. Diketahui sangat banyak definisi pendidikan. Menurut pengertian Yunani pendidikan adalalah “Pedagogik” yaitu ilmu menuntun anak. Bangsa Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yaitu : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti panggulawentah (pengolahan), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Pendidikan Dasar berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan serta proses perbuatan pada level dasar. Pendidikan dasar dibuat sebagai pondasi untuk melangkah ke Pendidikan Menengah dan kemudian ke Pendidikan Tinggi. Namun dalam kenyataanya apa yang dirumuskan tidak segaris lurus dengan definisi-definisi di atas. Sangat banyak anak yang sudah memiliki pendidikan dasar tetapi belum punya kemampuan untuk melakukan pengubahan sikap dan tata laku.

Apa yang tergambar saat ini, menyelesaikan pendidikan adalah keluar dari bangku sekolah dengan mendapatkan surat tanda tamat belajar ataupun bukti kelulusan. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi batas dari pendidikan dasar ini ? Apakah Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama atau yang lainnya. Apabila ditentukan dengan jenjang sekolah, batas ini akan sangat dinamik, karena faktanya pendidikan juga identik dengan lapangan pekerjaan.

Rumusan yang semestinya dibahas adalah bagaimana meletakkan ”dasar pendidikan” karena dasar pendidikan lain dengan pendidikan dasar. Dasar pendidikan adalah meletakkan pondasi yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan sehingga tidak mencapai kesempurnaan hidup. Apabila kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum membuahkan hasil yang menggembirakan.

Sumber : www.rianto.com


Artikel 7


Pendidikan Dasar Gratis Sudah Saatnya Diberlakukan


SUDAH lebih dari dua puluh tahun, tepatnya sejak tahun 1984, pemerintah mendengungkan kampanye wajib belajar. Melihat pengalaman negara industri baru (new emerging industrialized countries) di Asia Timur, disadari pembangunan suatu bangsa memerlukan sumber daya manusia dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk mendukung pembangunan.

TERLEBIH lagi, pembangunan masyarakat demokratis mensyaratkan manusia Indonesia yang cerdas. Selain itu, era global abad ke-21, yang antara lain ditandai oleh lahirnya knowledge base society atau masyarakat berbasis pengetahuan, menuntut penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Hanya saja, meskipun sudah jauh-jauh hari mengampanyekan wajib belajar-mulai dari wajib belajar enam tahun hingga sembilan tahun-masih belum jelas apakah Indonesia melaksanakan wajib belajar (compulsory education) atau universal education yang berarti pendidikan dapat dinikmati oleh semua anak di semua tempat.

Dua konsep tersebut berbeda dan hal ini jelas tertuang dalam keputusan internasional, yakni Declaration on Education for All di Jomtien, Thailand, tahun 1990, yang menegaskan compulsory education bukan universal education. Wajib belajar terutama berimplikasi terhadap pembebasan biaya pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab negara. Di berbagai negara yang mewajibkan warganya menempuh pendidikan dasar sembilan tahun, semua rintangan yang menghalangi anak menempuh pendidikan bermutu dihilangkan. Termasuk dalam hal pendanaan pendidikan.

Di China pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan memberikan subsidi bagi siswa yang keluarganya mempunyai masalah ekonomi. Pengalaman negara lain pun hampir serupa. Di India wajib belajar berimplikasi juga pada pembebasan biaya pendidikan dasar. Bahkan, di negara yang baru keluar dari konflik dan kemiskinan masih mencengkeram seperti Kamboja, pendidikan dasar digratiskan dan disertai dengan upaya peningkatan mutu, khususnya dari segi tenaga pendidik.

Selain itu, dibutuhkan kekuatan hukum mengikat untuk mengimplementasikan wajib belajar. China, misalnya, membagi hukum wajib belajar sembilan tahun menjadi tiga kategori: perkotaan dan daerah maju, pedesaan, dan daerah miskin perkotaan. Target pencapaiannya berbeda-beda. Sebagai bentuk komitmen terhadap wajib belajar dikeluarkan pula pernyataan pada Januari 1986, yang menyatakan ilegal mempekerjakan anak sebelum selesai wajib belajar sembilan tahun.

Negara super power seperti Amerika Serikat dalam masa perang dingin, sekitar tahun 1981, sempat khawatir dengan ketertinggalan pendidikannya sehingga muncullah laporan A Nation at Risk. Laporan tersebut mengatakan bahwa yang menyebabkan ketertinggalan Amerika dalam persaingan global antara lain karena buruknya pendidikan. Dua puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 2003, pandangan yang muncul pada tahun 1983 itu perlu dievaluasi. Apakah benar bahwa saat itu AS dalam bahaya dan berisiko? Dengan kemenangan AS dalam perang dingin memang tidak semua laporan itu benar.

Namun, pandangan tersebut juga menyajikan kenyataan pahit, yakni dengan status sebagai negara adidaya ternyata masih banyak anak di AS yang drop out dari sekolah. AS kemudian menganggap perlu peraturan dalam melaksanakan wajib belajar sehingga lahir undang-undang yang terkenal dengan sebutan "No Child Left Behind". Dengan undang-undang ini, berbagai jenis pendidikan, mulai dari sekolah yang diadakan oleh keluarga di rumah hingga etnis minoritas, ditanggung negara.

MENGAPA pendidikan dasar gratis? Bagi Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bagi negara maju pendidikan gratis-selain karena tuntutan konstitusi mereka-juga didukung perekonomian negara yang sudah cukup mapan untuk investasi pendidikan. Anggaran pendidikan setidaknya telah mencapai 5-8 persen produk domestik bruto. Sementara di Indonesia investasi pendidikan masih sangat kecil, sekitar 1,3 persen dari produk domestik bruto. Jatah bagi investasi pendidikan semakin kecil lagi lantaran produk domestik bruto sendiri sudah kecil. Padahal, untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis ini memang perlu servis dari pemerintah.

Pemikiran lain, dalam hubungan antara masyarakat dan negara sudah jelas ada hubungan timbal balik. Masyarakat punya tanggung jawab terhadap negara dan negara punya tanggung jawab terhadap masyarakat. Hanya saja, dalam beberapa hal hubungan ini dinilai timpang. Masyarakat dipaksa menjalankan kewajibannya, antara lain, membayar pajak, di sisi lain negara belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya, termasuk dalam pendidikan.

Di sisi lain pemerintah dihadapkan dengan pilihan yang sulit. Apakah akan mementingkan distribusi pendapatan atau menekankan kepada investasi sosial, seperti pendidikan dan kesehatan? Jika pilihan jatuh kepada distribusi pendapatan, konsekuensinya adalah investasi sosial akan berkurang. Dalam "ketegangan" tersebut, persoalan sosial lalu cenderung diserahkan kepada masyarakat, seperti yang terjadi selama ini di Indonesia. Tak jarang keluar ungkapan dari pemerintah bahwa masyarakat harus diberdayakan, termasuk membayar sendiri pendidikannya.

Di sinilah sebenarnya muncul apa yang disebut dengan neoliberalisme dalam wajah pendidikan. "Untuk kasus Indonesia, sebenarnya ketegangan antara dua pandangan itu dapat disinergikan. Kita harus pintar- pintar memilih, distribusi pendapatan atau investasi. Sebagai contoh, jika menganut distribusi pendapatan dalam investasi, kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak itu dikembalikan melalui berbagai program bantuan kepada rakyat. Akan tetapi, jika dalam penyalurannya ternyata korupsinya semakin banyak, lebih baik terang- terangan dimasukkan ke dalam investasi pendidikan," kata HAR Tilaar.

SUMBER pembiayaan pendidikan dasar gratis dapat berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah. Jika ada kesepakatan untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis, pada dasarnya pemerintah pusat yang harus membiayai. Hal ini karena pemerintah pusat sebagai pemegang dana publik terbesar dan birokrasinya masih sangat kuat.

Adapun pemerintah daerah harus terlibat karena merekalah yang mempunyai dan menguasai data lapangan. Hanya saja, ada kecenderungan pemerintah pusat tidak mau menyerahkan dana operasional untuk menjalankan pendidikan ke pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah daerah juga perlu ikut menyisihkan sebagian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk wajib belajar.

Peraturan apa saja yang harus dibiayai dalam pendidikan dasar gratis itu harus jelas pula. Pembiayaan pemerintah setidaknya mencakup tiga komponen, yaitu kurikulum, proses, dan fasilitas belajar. Kurikulum yang digunakan harus jelas dan disepakati terlebih dahulu sehingga diketahui materi yang akan diajarkan dan besarnya biaya untuk pendidikan. Dengan demikian, penggunaan dana pendidikan menjadi efisien. Kurikulum yang mencakup puluhan mata pelajaran tentu lebih mahal daripada hanya sepuluh pelajaran. Sayangnya, penggunaan kurikulum, seperti Kurikulum Berbasis Kompetensi masih membingungkan.

Pembiayaan proses belajar sudah termasuk persiapan keterampilan, kompetensi, kesejahteraan guru , serta evaluasi hasil belajar. Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru merupakan kunci dari pelaksanaan wajib belajar yang bermutu. Selama ini kedua hal tersebut kurang diperhatikan dengan berbagai alasan. Biaya fasilitas belajar (opportunity to learn) meliputi antara lain buku pelajaran, perpustakaan, gedung, laboratorium, tenaga kependidikan, dan komputer. Fasilitas belajar ini berbeda-beda kebutuhannya dan tidak harus diseragamkan.

Abdorrakhman Ginting percaya, sebetulnya pendidikan gratis masih mungkin dilaksanakan. Untuk menggantikan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) bagi 24 juta siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dengan bantuan dana Rp 15.0000 per kepala setahun dibutuhkan Rp 4 triliun. Sementara untuk meningkatkan gaji 2,2 juta orang guru sebesar Rp 500.000 per bulan, agar kualitasnya terpacu, diperlukan Rp 1,1 triliun per bulan atau Rp 13,2 triliun setahun. Jadi total untuk menggratiskan biaya SPP dan peningkatan gaji guru yang dibutuhkan setahun Rp 17,4 triliun. Pada prinsipnya pendidikan gratis tidak dapat dikatakan sepenuhnya gratis karena tetap harus ada yang membiayai. Ada biaya terselubung, yang di negara lain seperti di AS sudah tersistem dalam satu kesatuan administrasi negara.

Di AS sekolah publik gratis karena ada pajak sekolah khusus. Warga negara AS yang mempunyai tanah dan rumah harus membayar pajak sekolah di distriknya, terlepas dari warga tersebut mempunyai anak atau tidak. Di Belanda rata-rata pajak penghasilan cukup tinggi, yakni 60 persen. Sementara di negara-negara Skandinavia, pajak penghasilan mencapai 70 persen, tetapi kebutuhan dasar warga negara seperti pendidikan dijamin.

Namun, pelaksanaan pendidikan gratis harus dengan kewaspadaan tingkat tinggi dari berbagai celah penyalahgunaan dan pengawasan. Filipina, misalnya, mempunyai pengalaman buruk dengan penggunaan voucher pendidikan. Warga yang menginginkan pendidikan lebih membayar sendiri sisanya, tetapi sayangnya model tersebut tidak jalan dan rawan korupsi. Oleh karena itu, harus hati- hati dalam menentukan model penggratisan pendidikan. Siapa yang akan ditopang? Apakah lembaga pendidikannya yang rawan kebocoran atau anaknya secara langsung dengan konsekuensi penyalahgunaan dana?

Ada pemikiran, sebaiknya dana diberikan kepada sekolah dengan konsekuensi sekolah tidak dapat lagi memungut iuran dari siswa. Untuk itu, lagi-lagi pengawasan harus diperkuat dan sekolah yang masih membebani siswa harus dikenai sanksi tegas.

Pendidikan gratis bermutu juga perlu disesuaikan dengan kondisi setempat, walaupun tetap berdasarkan kualitas yang standar, sehingga dalam menggratiskan pendidikan dasar bentuk dan nilai subsidi tidak harus seragam. Selain itu, perbedaan antara sekolah swasta, negeri, madrasah, dan pesantren secara psikologis dan politis mesti dapat diatasi.

Selain itu, para pemimpin harus menyadari pendidikan bahwa itu bukan soal ekonomi atau bagi-bagi keuntungan, tetapi soal politis atau ke mana bangsa ini mau dibawa. Akhirnya, memang kembali kepada niat politik pengambil keputusan: apakah pemegang kekuasaan mau semua anak Indonesia maju?

Sumber : kompas.com


Artikel 8


Pengembangan SDM Sedini Mungkin di Sekolah Dasar


UMUMNYA para pendidik telah mengenal bahwa fokus pengajaran murid-murid sekolah dasar adalah agar murid menguasai kemampuan dasar yang tercakup dalam rumus 3-R. yaitu Arismetik, reading dan writing. Atau dengan kata lain penguasaan dalam berhitung, membaca dan menulis.

Bagaimana penguasaan murid-murid atas kemampuan dasar ini, orang melihat sesuai dari kaca mata mereka masing-masing. Tidak sedikit orang, yang mengatakan bahwa kemampuan dasar murid dalam berhitung, membaca dan menulis telah mantap begitu mendengar bahwa di sekolah yang bersangkutan ada segelintir murid yang memperoleh NEM yang cukup baik.

Namun secara umum kalau kita perhatikan sertifikat NEM anak-anak Yang mendaftar ke tingkat SLTP banyak menunjukkan angka kemampuan berhitung, Kita sebut saja nilai matematika yang begitu jelek. Dapat kita perkirakan bahwa kemampuan mereka dalam membaca dan menulis juga jelek.

Untuk mencek kemampuan membaca murid pada tingkat SLTP dan SLTA dapat dicek lewat pemanfaatan buku-buku teks mereka. Ka1au kita mengunjungi perpustakaan sekolah tingkat SLTP dan SLTA maka akan kita jumpai tumpukan buku-buku teks yang lumayan banyaknya tanpa ada disentuh atau dimanfaatkan. Meskipun untuk menyediakannya pemerintah telah menghabiskan milyaran rupiah dari proyek penyediaan buku-buku. Begitu pula dengan buku-buku teks yang ada di dalam tas sekolah mereka, terlihat masih utuh sebagai tanda bahwa belum dimanfaatkan walau tidak semua murid yang bersikap demikian). Ini akibat kebiasaan murid yang. gemar menghafal catatan pelajaran mereka, ketimbang menganalisa buku-buku teks pelajaran mereka.

Pada akhir tahun di kelas tiga, tingkat SLTA, siswa musti menyelesaikan sebuah karya tulis sebagai syarat untuk dapat mengikuti EBTA dan EBTANAS. Tetapi mereka seolah-olah mencerminkan ketidakmampuan dalam menulis karya tulis. Dan memang kenyataannya mereka betul-betul banyak yang tidak mampu dalam menulis karya tulis yang begitu sederhana. Sehingga mereka terpaksa menempuh jalan curang, misalnya, dengan memalsukan karya tulis kakak kelas yang telah lulus pada tahun lain.

Dari sebuah dialog ringan dengan mahasiswa KKN tertangkap kesan tentang melemahnva semangat mahasiswa dalam peningkatan SDM. Pergi kuliah hanya asal-asalan saja. Banyak mereka yang enggan datang ke kampus dan suka menitipkan absen. Hari-hari mereka lewati dengan hura-hura. Kemudian pada musim tentamen mereka suka menggunakan jimat, catatan kecil, ala anak SMU atau mencari sopir ujian. Sebab sang dosen tidak mungkin dapat mengenali semua mahasiswanya karena itulah suatu stereotype, atau pandangan umum, bahwa hubungan dosen dan mahasiswa adalah "siapa lu dan siapa gua". Dengan kata lain hubungan mereka adalah sebatas membayar kewajiban saja, yang penuh dengan ketidakacuhan atau ketidakpedulian.

Banyak tudingan bahwa kebodohan murid di sekolah berawal dari kenakalan karena orang tua mereka ada yang "'broken" atau orang tua tidak peduli dengan pendidikan anak. Itu sangat benar. Tetapi ada pula malah orang tua begitu peduli dengan pendidikan anak, dan lingkungan sosial anak begitu sehat. Malah si anak kok begitu sudi mengungkapkan ingin untuk tarik diri dari dunia sekolah karena tidak dapat mengikuti pelajaran demi pelajaran. Kendala yang dialami oleh anak atau murid seperti ini disebabkan karena rendahnya kemampuan membaca mereka. Barangkali penyebabnya adalah karena di dalam keluarga mereka tidak dibiasakan budaya membaca. Buku-buku dan majalah adalah benda langka untuk dijumpai.

Bukan berarti orang tua mereka tergolong tidak mampu. Malah orang tua dapat memenuhi kebutuhan permainan elektronika mungkin karena bersaing dengan anak tetangga. Dan begitu pula orang tua mereka mampu membeli sarana hiburan yang serba mewah meski sebagai prestise dan menunjukkan kepada lingkungan, karena sebagian orang kita bermental suka pamer, bahwa mereka termasuk orang yang cukup "the have".

Dalam zaman global informasi dan komunikasi ini, masih cukup banyak orang tua yang berfikiran mundur. Mereka akan mengatakan. bahwa berlangganan majalah itu percuma sebab tidak akan mengenyangkan perut. "Bukankah uangnya lebih baik untuk dibelikan sama kue", demikian menurut orang tua yang bersikap "stomach oriented". Ada lagi orang tua yang mencela anaknya yang sudah mulai gemar membaca sebagai membuang-buang waktu. Image seperti ini diperoleh dari keluarga pedagang dan tentunya tidak semua pedagang yang begitu, dimana bagi mereka waktu adalah benar-benar uang.

Murid-murid yang melarikan diri dari sekolah bisa jadi karena kejenuhan di dalam kelas karena tidak menguasai pelajaran. Rasa jenuh dapat mendatangkan rasa benci pada pelajaran dan berakhir dengan perseteruan antara guru-guru.

Macetnya komunikasi guru-murid dalam kelas disebabkan kepasifan murid dengan sikap yang suka membisu dalam seribu bahasa. Banyak juga guru yang kesal, begitu ia serius dalam proses belajar mengajar dan bertanya untuk mendapatkan umpan balik. Dan ketika ditanya "apakah kamu sudah paham atau belum mengerti", dijawab oleh murid dengan wajah "no comment"

Kesulitan murid dalam memahami pelajaran dan kepasifan murid dalam berkomunikasi, secara lisan dan tulisan, adalah karena anak atau murid lemah dalam kemampuan membaca. Penyebabnya karena mereka tidak terlatih dengan budaya membaca sejak dini.

Membaca adalah satu bagian dari aspek berbahasa. Dan bahasa adalah sarana untuk mengekspresikan fikiran. Orang yang bahasanya teratur maka fikirannya juga teratur. Sebaliknya dalam bahasa yang macet terdapat pula kemacetan dalam berfikir. Dan rata-rata murid yang macet dalam berfikir. Dan inilah yang harus kita atasi secepatnya.

Syukurlah kalau dalam suatu kelas, terutama di Sekolah Dasar, cukup banyak anak yang berlangganan majalah. Tentu mereka mendapat kemudahan dalam memahami setiap pelajaran. Memang ada korelasi langsung antara anak yang gemar membaca dengan prestasi mereka dalam belajar. Dan idealnya memang setiap anak memang harus gemar membaca. Maka kita patut mengacungkan jempol bagi orang tua murid yang menyokong anak mereka di rumah agar selalu membaca apalagi menyediakan bagi anak mereka dana khusus agar anak mereka dapat berlangganan majalah anak-anak.

Tampaknya hanya segelintir saja orang tua yang mampu baru mendorong anak mereka untuk membudayakan membaca di rumah. Dan cukup terbatas pula jumlah orang tua yang punya kelebihan dan untuk berlangganan majalah anak-anak. Tampaknya masih ada usaha lain yang dapat diterapkan oleh guru-guru untuk mengembangkan kebiasaan anak dalam membaca yaitu pemanfaatan pustaka sekolah.

Pernah suatu ketika seorang guru sekolah dasar mengatakan bahwa murid-muridnya cukup mempunyai minat dalam membaca. Buktinya kalau ada buku bacaan, murid-murid itu berebutan tidak sabar ingin memperolehnya. Tetapi sayang, katanya, sekolah itu tidak mempunyai guru perpustakaan.

Mestikah guru yang demikian tidak bertindak untuk menyalurkan keinginan anak untuk membaca dengan alasan tidak ada tenaga guru perpustakaan? Sementara itu murid yang dihadapinya sebagai guru kelas cuma berjumlah 25 orang, murid saja. Kita rasa dalam jumlah murid yang kecil itu guru kelas mungkin dapat mencari jalan keluarnya. Misalnya saja membawa buku bacaan sebanyak jumlah murid dan meminjamkannya untuk dibaca di rumah. Kemudian bagi yang banyak membaca kita kaitkan dengan nilai bahasa mereka, misalnya.

Pemanfaatan buku-buku bacaan seperti cara diatas cukup bermanfaat dalam pengembangan keterampilan membaca murid. Adapun untuk pengembangan keterampilan menulis adalah dengan membiasakan pemberian "tugas mengarang" kepada murid. Ada seorang penulis yang sangat terkesan akan gurnya ketika ia masih bersekolah di SD. Gurunya mewajibkan setiap murid untuk mengarang setiap minggu dan membacakannya di depan kelas. Inilah titik awal kenapa ia tertarik dalam bidang penulisan setelah dewasa.

Cara seperti ini sungguh bermanfaat untuk diterapkan oleh guru-guru sejak sekolah dasar, terus ke tingkat SLTP dan SLTA oleh guru bidang studi bahasa Indonesia. Apabila kebiasaan pemberian mengarang ini dilakukan oleh guru-guru secara kontinyu dan terprogram, maka insya Allah kita tidak melihat lagi siswa-siswi SMU kasak kusuk dalam menulis karya ilmiah sederhana. Dan begitu pula kebiasaan mahasiswa, calon sarjana, tidak akan lagi menciptakan skripsi "aspal" alias asli tapi palsu. Kita yakin kalau kemampuan menulis generasi kita sudah bagus, maka bursa penulisan skripsi liar tidak akan pernah ada lagi.

Masih ada lagi, agaknya, usaha yang kita lakukan untuk peningkatan SDM anak didik sedini mungkin. Misalnya membuat papan tempat berkreasi, semacam majalah dinding ala, siswa SLTA, dimana murid-murid SD dapat menempelkan kreasi-kreasi mereka apakah berupa gambar, puisi, cerpen dan lain-lain pada papan kreasi tersebut. Kita yakin bahwa animo murid-murid SD untuk berkreasi cukup tinggi karena pada dasarnya anak-anak kecil suka memamerkan kebolehannya. Demikianlah renungan kita dalam usaha peningkatan SDM sedini mungkin sejak sekolah dasar. Semoga

Oleh : Marjohan (Guru SMA Negeri 3 Batusangkar)

Sumber : http://penulisbatusangkar.blogspot.com/


Artikel 9


Mencermati ketentuan seragam sekolah


Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan kewajiban mengenakan seragam bagi para siswa, khususnya pada siswa sekolah dasar dan menengah. Di Indonesia, ketentuan mengenakan seragam sekolah diterapkan secara beragam, baik berdasarkan jenjang maupun jenis pendidikan.

Berdasarkan jenjang sekolah, pada umumnya seragam yang dikenakan siswa di Sekolah Dasar (SD/MI) berwarna putih (baju/bagian atas) dan merah (celana atau bagian bawah). Sementara di Sekolah Tingkat Pertama (SMP/MTs) berwarna putih (baju/bagian atas) biru (celana atau bagian bawah), sedangkan untuk seragam Sekolah Tingkat Atas (SMA/MA) berwarna putih (baju/bagian atas) abu-abu (celana atau bagian bawah).

Ketentuan berseragam tersebut boleh dikatakan berlaku secara nasional. Kendati demikian, untuk sekolah-sekolah swasta, ada yang menerapkan secara penuh ketentuan seragam di atas, namun ada pula yang menerapkan ketentuan seragam khusus sesuai dengan kekhasan dari sekolah yang bersangkutan. Pada sekolah-sekolah muslim, ketentuan berseragam sekolah disesuaikan dengan ajaran Islam (misalnya, mengenakan jilbab bagi siswa perempuan, atau bercelana panjang pada siswa laki-laki).

Sejalan dengan penerapan konsep School Based Management, saat ini ada kecenderungan sekolah-sekolah negeri pun mulai menentukan kebijakan seragam sekolahnya masing-masing. Pada hari-hari tertentu mewajibkan siswanya untuk mengenakan seragam khas sekolahnya, meski ketentuan “seragam standar nasional” masih tetap menjadi utama dan tidak ditinggalkan.

Pada sekolah-sekolah tertentu, kewajiban mengenakan seragam telah menjadi bagian dari tata-tertib sekolah dan dilaksanakan secara ketat, mulai dari ketentuan bentuk, bahan, atribut yang dikenakannya, bahkan termasuk cara pembeliannya. Penerapan disiplin berseragam yang sangat ketat, kerapkali “memakan korban” bagi siswa yang melanggarnya, mulai dari teguran lisan yang terjebak dalam kekerasan psikologis sampai dengan tindakan kekerasan hukuman fisik (corporal punishment).

Sama seperti kejadian di beberapa negara lain, ketentuan mengenakan seragam sekolah ini keberadaannya selalu mengundang pro-kontra. Di satu pihak ada yang setuju dan di pihak lain tidak sedikit pula yang memandang tidak perlu ada seragam sekolah, tentunya dengan argumentasi masing-masing. Bahkan di mata siswa pun tidak mustahil timbul pro-kontra. Lumsden (2001) menyebutkan beberapa keuntungan penggunaan seragam sekolah, diantaranya: (1) dapat meningkatkan keamanan sekolah (enhanced school safety); (2) meningkatkan iklim sekolah (improved learning climate), (3) meningkatkan harga diri siswa (higher self-esteem for students), dan (4) mengurangi rasa stress di keluarga (less stress on the family).

Mereka yang tidak setuju adanya aturan berseragam tentunya memiliki argumentasi tersendiri, biasanya dengan dalih pendidikan sebagai proses pembebasan dan proses keberagaman (bukan penyeragaman), apalagi dengan kecenderungan menjadikan seragam sekolah sebagai ritual tahunan “selingan bisnis” oknum tertentu, yang melihatnya sebagai sebuah peluang ekonomi. Menarik, apa yang dikembangkan di SMA de Britto Yogyakarta, yang tidak mewajibkan siswanya mengenakan seragam secara ketat. Kecuali hari Senin dan hari-hari lain yang diumumkan oleh sekolah, para siswa diperbolehkan mengenakan pakaian bebas, yaitu baju atau kaos yang berkrah dan celana panjang bukan kolor. Meski tidak secara ketat menerapkan aturan berseragam, tetapi para siswanya tampaknya dapat menunjukkan prestasi yang membanggakan, baik secara akademik mau pun non akademik.

Hal lain yang mungkin perlu kita pertanyakan, kenapa pada umumnya siswa laki-laki di SMP saat ini masih diwajibkan mengenakan seragam dengan celana pendek. Secara psikologis, sebetulnya para siswa SMP tidak lagi disebut anak, mereka adalah kelompok siswa yang sedang memasuki remaja awal, dalam dirinya sedang terjadi perubahan yang signifikan, baik secara fisik mau pun psikis, termasuk di dalamnya ada keinginan mereka untuk menjadi dirinya sendiri dan memperoleh pengakuan untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa.

Kenapa tidak diberikan kesempatan untuk itu? Demikian pula dalam pandangan Islam, usia siswa SMP pada dasarnya sudah termasuk masa aqil baligh dan sudah dikenakan kewajiban (atau paling tidak dibelajarkan) untuk melaksanakan ibadah Shalat. Dengan kewajiban mengenakan celana pendek tentunya akan menjadi hambatan tersendiri untuk menjalankan ibadahnya. Berseragam atau tidak berseragam memang menjadi sebuah pilihan, tetapi yang paling penting dalam proses pendidikan adalah bagaimana siswa dapat dikembangkan secara optimal segenap potensi yang dimilikinya sehingga mampu menunjukkan prestasinya, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Bagaimana pendapat Anda?

Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/01/14/mencermati-tentang-ketentuan-seragam-sekolah/


Artikel 10


Mendongkrak Minat Baca Si Kecil


Siapa bilang mengajar si kecil membaca adalah perkara sukar ? Lesley Mandell Morrow, profesor dan pakar pendidikan belajar membaca pada usia dini di Rutgers University, mengatakan orangtua hendaknya membiarkan anak belajar membaca dengan cara alamiah. Dari kegiatan sehari-hari, anak dapat belajar membaca. Kegiatan memasak, berjalan-jalan, makan bersama, berbelanja bisa menjadi kesempatan berharga untuk memacu anak belajar membaca secara bebas. "Anak yang harus membaca buku akan merasa terpaksa untuk belajar," katanya.

Menurut Morrow, kemampuan membaca harus dipelajari dan dipraktikkan dengan sukarela tak ubahnya kemampuan berbicara dan memahami. Tinggal bagaimana orangtua menjadikan kegiatan belajar membaca sebagai bagian dari ritual sehari-hari. Kegiatan yang dilakukan bersama antara anak dan orang tua ini juga akan mendorong orang tua untuk kembali gemar membaca. Lewat programnya yang diberi nama GAINS (Gaining Achievement in the New Standard), Morrow dan rekannya Michael W. Smith dan Diane H. Tracey, menawarkan konsep belajar membaca yang lebih bebas. Berikut saran mereka:

  • Memasak bersama
    Saat memasak, mintalah anak untuk membaca resep. Selain itu, ajak anak untuk ikut menyiapkan makanan dengan cara membaca label yang tertera. Membaca daftar belanja juga menjadi bagian dari kegiatan belajar membaca yang menyenangkan.
  • Berjalan-jalan bersama
    Saat menikmati acara rekreasi bersama si kecil, Anda bisa mengajarnya membaca lewat nama-nama binatang, tanaman, dan benda yang ditemui di jalan. Catat nama benda-benda itu dan minta si kecil membacanya. Begitu pula saat malam tiba, Anda bisa mengajak si kecil menyaksikan benda-benda langit, menulis namanya dan meminta anak membacanya kembali sambil menunjuk benda-benda yang dibacanya.
  • Saat makan bersama
    Acara makan bersama bisa pula menjadi ajang belajar membaca bagi si kecil. Mintalah si kecil untuk mengambilkan botol atau kemasan bertulisan. Dengan 'tantangan' itu anak akan mencoba membaca tulisan yang ada pada botol atau kemasan. Riset menunjukkan, semakin banyak waktu yang dilewatkan bersama keluarga di meja makan, semakin besar kemungkinan bagi si kecil untuk menguasai berbagai kosa kata. "Keluarga yang terbiasa berdiskusi di meja makan biasanya akan memberikan kesempatan berbicara pada anak-anaknya dan itu bermanfaat untuk melatih perbendaharaan kosa kata si kecil dan dengan sendirinya membantu mereka saat belajar membaca," kata Morrow.
  • Belanja bersama
    Sebelum pergi berbe-lanja bersama si kecil, buatlah daftar barang belanjaan terlebih dulu. Lantas, dengan gaya pemburu, minta anak Anda mencari barang yang dimaksud dengan membawa daftar belanjaan. Si kecil akan membiasakan untuk mencocokkan daftar belanjaan dengan barang yang ia temu-kan di rak. Membaca tanda-tanda yang ada di toko juga akan menjadi kegiatan yang mengasyikkan bagi si kecil. Membaca koran. Koran memberi peluang besar pada anak untuk belajar membaca. Rubrik yang memikat seperti komik dan perjalanan yang penuh warna akan menarik mata si kecil. Diskusikan dengan si kecil apa saja yang Anda baca bersamanya. Kalau mungkin, kliping bagian yang ia sukai.
  • Bercerita bergantian
    Membiasakan bercerita pada si kecil dengan cara membaca akan mendorong anak untuk membaca juga. Mintalah ia membacakan cerita untuk Anda. Setelah itu ajak ia berdiskusi mengenai cerita yang baru saja Anda baca bersamanya.
  • Menonton aktif
    Jangan jadi penonton pasif bila ada di depan tele-visi. Saat menonton TV bersama anak Anda, mintalah ia belajar membaca teks, tulisan atau apa pun yang muncul di layar. Diskusikan bersama anak.
  • Orangtua suportif
    Jika tak tahu, tak ingat, atau tak memahami apa yang ditanyakan si kecil pada Anda, jangan ragu untuk mengakuinya, namun berjanjilah untuk mencari jawabannya. Bukalah buku, ensiklopedia, kamus, atau Internet bersama si kecil untuk mencari jawaban. Bacalah bersama.

Sumber : Dikdasmen


Artikel 11

Minim, Perpustakaan di Tingkat Pendidikan Dasar

Selasa, 13 Januari 2009 |
JAKARTA, SELASA - Fasilitas perpustakaan sebagai salah satu sarana dan prasarana di sekolah yang penting untuk meningkatkan mutu pendidikan masih rendah. Kondisi perpustakaan yang memprihatinkan, baik soal ruangan perpustakaan maupun koleksi buku-buku yang tersedia, justru terjadi di tingkat pendidikan dasar.
Dari data Departemen Pendidikan Nasional, pada 2008 tercatat baru 32 persen SD yang memiliki perpustakaan, sedangkan di tingkat SMP sebanyak 63,3 persen. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan ruang perpustakaan di sekolah-sekolah pada jenjang pendidikan dasar sekitar 10 persen.
Yanti Sriyulianti, Koordinator Education Forum, di Jakarta, Selasa (13/1), mengatakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai standar nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat bisa menuntut pemerintah pusat dan daerah jika terjadi kesenjangan mutu pendidikan akibat sarana dan prasarana yang timpang di antara perkotaan dan pedesaan atau di antara sekolah-sekolah yang ada.
Perpustakaan yang merupakan salah satu tempat untuk siswa dan guru mencari sumber belajar belum dianggap penting. Keberadaan perpustakaan hanya sekadar memenuhi syarat tanpa memperhatikan bagaimana seharusnya fasilitas perpustakaan disediakan dan bagaimana menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang menyenangkan bagi siswa dan guru untuk menumbuhkan minat baca.
Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan, mengatakan pendidikan dasar di Indonesia yang diamanatkan konstitusi untuk menjadi prioritas pemerintah masih berlangsung ala kadarnya. Pemerintah masih berorientasi pada menegejar angka statistik soal jumlah anak usia wajib belajar yang bersekolah, sedangkan mutu pendidikan dasar masih minim.
Padahal, soal sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar nasional sarana dan prasarana. Peraturan ini memberi arah soal keberadaan perpustakaan di setiap sekolah.

Artikel 12

Rumah Pintar

Rumah Pintar diharapkan Kurangi Buta Aksara
Pendirian sejumlah rumah pintar di beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencapai 185 unit diharapkan dapat mengurangi jumlah buta aksara di Tanah Air.
"Program rumah pintar beserta mobil pintar, motor pintar, dan perahu pintar mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Tentunya kami berharap program dalam payung Indonesia Pintar ini bisa mengurangi jumlah buta aksara di masyarakat," kata Ibu Ani Yudhoyono saat meresmikan rumah pintar Bhara Cendekia I di Kompleks Markas Komando Brimob Polri Kelapa II Depok, Senin (21/7).
Menurut Ibu Negara, sampai saat ini jumlah penyandang buta aksara di Indonesia mencapai 8,7% dari jumlah penduduk yang 45% di antaranya adalah kaum wanita.
Dijelaskannya, program Indonesia Pintar yang diluncurkan 18 Mei 2005 berawal dari keprihatinan atas terbatasnya jumlah buku dan perpustakaan yang berada di sekitar anak - anak sehingga dengan program ini diharapkan ribuan buku bisa dikumpulkan untuk diberikan dan dipinjamkan kepada anak - anak.
"Kami sudah berhasil mengumpulkan sekitar 3.500 - 4.000 buku sehingga diharapkan bisa membantu upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Menurut Ani Yudhoyono, hingga saat ini sudah dibagikan 50 unit mobil pintar, 185 rumah pintar, 350 motor pintar, dan tiga perahu pintar. Ibu Negara mengajak semua pihak untuk membantu program ini bukan saja dengan memberikan dana tapi juga menyumbangkan buku.
Dalam kesempatan itu Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengatakan rumah pintar di lingkungan markas Brimob ini diharapkan dapat menjadi daya pikat anak - anak untuk belajar dan mengubah perilaku dalam kebiasaan belajar, yang biasanya menjemukan menjadi menyenangkan.
"Pendirian rumah pintar ini juga sesuai dengan tugas Polri untuk mengurangi sumber - sumber kerawanan sosial di masyarakat seperti ketidakmampuan untuk membiayai sekolah," katanya.
Menurut Kapolri, rumah pintar merupakan proyek contoh yang akan dikembangkan di semua polda.
Dalam kesempatan itu Ibu Negara secara simbolis membagikan satu unit mobil pintar dan 125 motor pintar kepada kapolda dari seluruh Tanah Air . (Ant/OL-01)
Sumber: Media Indonesia Online

Artikel 13

Pendidikan Dalam Negeri

Selasa, 03 Mei 2005
Pendidikan Dasar Gratis Sudah Saatnya Diberlakukan
SUDAH lebih dari dua puluh tahun, tepatnya sejak tahun 1984, pemerintah mendengungkan kampanye wajib belajar. Melihat pengalaman negara industri baru (new emerging industrialized countries) di Asia Timur, disadari pembangunan suatu bangsa memerlukan sumber daya manusia dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk mendukung pembangunan.
TERLEBIH lagi, pembangunan masyarakat demokratis mensyaratkan manusia Indonesia yang cerdas. Selain itu, era global abad ke-21, yang antara lain ditandai oleh lahirnya knowledge base society atau masyarakat berbasis pengetahuan, menuntut penguasaan terhadap ilmu pengetahuan.
Hanya saja, meskipun sudah jauh-jauh hari mengampanyekan wajib belajar-mulai dari wajib belajar enam tahun hingga sembilan tahun-masih belum jelas apakah Indonesia melaksanakan wajib belajar (compulsory education) atau universal education yang berarti pendidikan dapat dinikmati oleh semua anak di semua tempat. Dua konsep tersebut berbeda dan hal ini jelas tertuang dalam keputusan internasional, yakni Declaration on Education for All di Jomtien, Thailand, tahun 1990, yang menegaskan compulsory education bukan universal education.
Wajib belajar terutama berimplikasi terhadap pembebasan biaya pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab negara. Di berbagai negara yang mewajibkan warganya menempuh pendidikan dasar sembilan tahun, semua rintangan yang menghalangi anak menempuh pendidikan bermutu dihilangkan. Termasuk dalam hal pendanaan pendidikan.
Di China pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan memberikan subsidi bagi siswa yang keluarganya mempunyai masalah ekonomi. Pengalaman negara lain pun hampir serupa. Di India wajib belajar berimplikasi juga pada pembebasan biaya pendidikan dasar. Bahkan, di negara yang baru keluar dari konflik dan kemiskinan masih mencengkeram seperti Kamboja, pendidikan dasar digratiskan dan disertai dengan upaya peningkatan mutu, khususnya dari segi tenaga pendidik.
Selain itu, dibutuhkan kekuatan hukum mengikat untuk mengimplementasikan wajib belajar. China, misalnya, membagi hukum wajib belajar sembilan tahun menjadi tiga kategori: perkotaan dan daerah maju, pedesaan, dan daerah miskin perkotaan. Target pencapaiannya berbeda-beda. Sebagai bentuk komitmen terhadap wajib belajar dikeluarkan pula pernyataan pada Januari 1986, yang menyatakan ilegal mempekerjakan anak sebelum selesai wajib belajar sembilan tahun.
Negara super power seperti Amerika Serikat dalam masa perang dingin, sekitar tahun 1981, sempat khawatir dengan ketertinggalan pendidikannya sehingga muncullah laporan A Nation at Risk. Laporan tersebut mengatakan bahwa yang menyebabkan ketertinggalan Amerika dalam persaingan global antara lain karena buruknya pendidikan.
Dua puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 2003, pandangan yang muncul pada tahun 1983 itu perlu dievaluasi. Apakah benar bahwa saat itu AS dalam bahaya dan berisiko? Dengan kemenangan AS dalam perang dingin memang tidak semua laporan itu benar.
Namun, pandangan tersebut juga menyajikan kenyataan pahit, yakni dengan status sebagai negara adidaya ternyata masih banyak anak di AS yang drop out dari sekolah. AS kemudian menganggap perlu peraturan dalam melaksanakan wajib belajar sehingga lahir undang-undang yang terkenal dengan sebutan "No Child Left Behind". Dengan undang-undang ini, berbagai jenis pendidikan, mulai dari sekolah yang diadakan oleh keluarga di rumah hingga etnis minoritas, ditanggung negara.
MENGAPA pendidikan dasar gratis? Bagi Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bagi negara maju pendidikan gratis-selain karena tuntutan konstitusi mereka-juga didukung perekonomian negara yang sudah cukup mapan untuk investasi pendidikan. Anggaran pendidikan setidaknya telah mencapai 5-8 persen produk domestik bruto. Sementara di Indonesia investasi pendidikan masih sangat kecil, sekitar 1,3 persen dari produk domestik bruto. Jatah bagi investasi pendidikan semakin kecil lagi lantaran produk domestik bruto sendiri sudah kecil. Padahal, untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis ini memang perlu servis dari pemerintah.
Pemikiran lain, dalam hubungan antara masyarakat dan negara sudah jelas ada hubungan timbal balik. Masyarakat punya tanggung jawab terhadap negara dan negara punya tanggung jawab terhadap masyarakat. Hanya saja, dalam beberapa hal hubungan ini dinilai timpang. Masyarakat dipaksa menjalankan kewajibannya, antara lain, membayar pajak, di sisi lain negara belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya, termasuk dalam pendidikan.
Di sisi lain pemerintah dihadapkan dengan pilihan yang sulit. Apakah akan mementingkan distribusi pendapatan atau menekankan kepada investasi sosial, seperti pendidikan dan kesehatan? Jika pilihan jatuh kepada distribusi pendapatan, konsekuensinya adalah investasi sosial akan berkurang.
Dalam "ketegangan" tersebut, persoalan sosial lalu cenderung diserahkan kepada masyarakat, seperti yang terjadi selama ini di Indonesia. Tak jarang keluar ungkapan dari pemerintah bahwa masyarakat harus diberdayakan, termasuk membayar sendiri pendidikannya. Di sinilah sebenarnya muncul apa yang disebut dengan neoliberalisme dalam wajah pendidikan.
"Untuk kasus Indonesia, sebenarnya ketegangan antara dua pandangan itu dapat disinergikan. Kita harus pintar- pintar memilih, distribusi pendapatan atau investasi. Sebagai contoh, jika menganut distribusi pendapatan dalam investasi, kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak itu dikembalikan melalui berbagai program bantuan kepada rakyat. Akan tetapi, jika dalam penyalurannya ternyata korupsinya semakin banyak, lebih baik terang- terangan dimasukkan ke dalam investasi pendidikan," kata HAR Tilaar.
SUMBER pembiayaan pendidikan dasar gratis dapat berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah. Jika ada kesepakatan untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis, pada dasarnya pemerintah pusat yang harus membiayai. Hal ini karena pemerintah pusat sebagai pemegang dana publik terbesar dan birokrasinya masih sangat kuat.
Adapun pemerintah daerah harus terlibat karena merekalah yang mempunyai dan menguasai data lapangan. Hanya saja, ada kecenderungan pemerintah pusat tidak mau menyerahkan dana operasional untuk menjalankan pendidikan ke pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah daerah juga perlu ikut menyisihkan sebagian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk wajib belajar.
Peraturan apa saja yang harus dibiayai dalam pendidikan dasar gratis itu harus jelas pula. Pembiayaan pemerintah setidaknya mencakup tiga komponen, yaitu kurikulum, proses, dan fasilitas belajar.
Kurikulum yang digunakan harus jelas dan disepakati terlebih dahulu sehingga diketahui materi yang akan diajarkan dan besarnya biaya untuk pendidikan. Dengan demikian, penggunaan dana pendidikan menjadi efisien. Kurikulum yang mencakup puluhan mata pelajaran tentu lebih mahal daripada hanya sepuluh pelajaran. Sayangnya, penggunaan kurikulum, seperti Kurikulum Berbasis Kompetensi masih membingungkan.
Pembiayaan proses belajar sudah termasuk persiapan keterampilan, kompetensi, kesejahteraan guru , serta evaluasi hasil belajar. Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru merupakan kunci dari pelaksanaan wajib belajar yang bermutu. Selama ini kedua hal tersebut kurang diperhatikan dengan berbagai alasan.
Biaya fasilitas belajar (opportunity to learn) meliputi antara lain buku pelajaran, perpustakaan, gedung, laboratorium, tenaga kependidikan, dan komputer. Fasilitas belajar ini berbeda-beda kebutuhannya dan tidak harus diseragamkan.
Abdorrakhman Ginting percaya, sebetulnya pendidikan gratis masih mungkin dilaksanakan. Untuk menggantikan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) bagi 24 juta siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dengan bantuan dana Rp 15.0000 per kepala setahun dibutuhkan Rp 4 triliun. Sementara untuk meningkatkan gaji 2,2 juta orang guru sebesar Rp 500.000 per bulan, agar kualitasnya terpacu, diperlukan Rp 1,1 triliun per bulan atau Rp 13,2 triliun setahun. Jadi total untuk menggratiskan biaya SPP dan peningkatan gaji guru yang dibutuhkan setahun Rp 17,4 triliun.
Pada prinsipnya pendidikan gratis tidak dapat dikatakan sepenuhnya gratis karena tetap harus ada yang membiayai. Ada biaya terselubung, yang di negara lain seperti di AS sudah tersistem dalam satu kesatuan administrasi negara.
Di AS sekolah publik gratis karena ada pajak sekolah khusus. Warga negara AS yang mempunyai tanah dan rumah harus membayar pajak sekolah di distriknya, terlepas dari warga tersebut mempunyai anak atau tidak. Di Belanda rata-rata pajak penghasilan cukup tinggi, yakni 60 persen. Sementara di negara-negara Skandinavia, pajak penghasilan mencapai 70 persen, tetapi kebutuhan dasar warga negara seperti pendidikan dijamin.
Namun, pelaksanaan pendidikan gratis harus dengan kewaspadaan tingkat tinggi dari berbagai celah penyalahgunaan dan pengawasan. Filipina, misalnya, mempunyai pengalaman buruk dengan penggunaan voucher pendidikan. Warga yang menginginkan pendidikan lebih membayar sendiri sisanya, tetapi sayangnya model tersebut tidak jalan dan rawan korupsi.
Oleh karena itu, harus hati- hati dalam menentukan model penggratisan pendidikan. Siapa yang akan ditopang? Apakah lembaga pendidikannya yang rawan kebocoran atau anaknya secara langsung dengan konsekuensi penyalahgunaan dana?
Ada pemikiran, sebaiknya dana diberikan kepada sekolah dengan konsekuensi sekolah tidak dapat lagi memungut iuran dari siswa. Untuk itu, lagi-lagi pengawasan harus diperkuat dan sekolah yang masih membebani siswa harus dikenai sanksi tegas.
Pendidikan gratis bermutu juga perlu disesuaikan dengan kondisi setempat, walaupun tetap berdasarkan kualitas yang standar, sehingga dalam menggratiskan pendidikan dasar bentuk dan nilai subsidi tidak harus seragam. Selain itu, perbedaan antara sekolah swasta, negeri, madrasah, dan pesantren secara psikologis dan politis mesti dapat diatasi.
Selain itu, para pemimpin harus menyadari pendidikan bahwa itu bukan soal ekonomi atau bagi-bagi keuntungan, tetapi soal politis atau ke mana bangsa ini mau dibawa. Akhirnya, memang kembali kepada niat politik pengambil keputusan: apakah pemegang kekuasaan mau semua anak Indonesia maju? (Indira Permanasari)

Artikel 14


Budaya Katrol Nilai

Kalau anda, para guru, sempat membaca totto chan, buku yang ditulis oleh Tetsuko Kuroyanagi, seorang mantan murid SD yang didirikan oleh Sosaku Kobayashi, sebuah SD yang sangat revolusioner dalam gaya belajar dan pengajarannya, anda akan berpikir ulang ketika anda akan mengatrol nilai para murid. Sekolah yang didirikan oleh Kobayashi adalah sekolah yang benar-benar unik.
Bagaimana tidak unik jika metode pendidikan Keboyashi, seperti yang ditulis oleh Kuroyanagi di halaman-halaman terakhir bukunya, adalah sebuah cara mendidik yang dilandasi rasa yakin bahwa setiap anak dilahirkan dengan watak yang baik. Bahwa kalau ada anak yang tidak berwatak baik, berarti watak baik itu telah dicemari dan dirusak oleh lingkungan yang buruk atau pengaruh negatif dari orang dewasa disekitarnya. Kobayashi mendirikan sekolah itu dengan tujuan untuk mengembalikan watak baik anak-anak dan mengembangkannya, sehingga mereka akan memiliki kepribadian yang khas di masa dewasanya.
Maka, mengacu pada keyakinan Kobayashi, jika kita mengatrol nilai siswa berarti kita, sadar atau tidak, telah merubah fungsi sekolah yang semula sebagai tempat pencerahan pikiran dan perilaku menjadi lingkungan yang ikut andil dalam merusak watak baik anak. Di sekolah, mereka, secara tidak langsung, diajari kecurangan dan ketidakjujuran. Mereka belajar untuk mencari jalan pintas dan tidak belajar untuk menjadi ulet dan pekerja keras.
Yang salah, sehingga timbul budaya katrol nilai, adalah pandangan bahwa kecerdasan diukur dari memiliki nilai-nilai sempurna di setiap mata pelajaran-jika seorang anak tidak mendapat nilai yang baik, pasti dia tidak cerdas. Sungguh suatu pandangan yang bodoh. Kita bisa lihat di sekitar. Anak yang pulang dengan buku raport yang 'hitam' sempurna, orang tua akan sangat gembira, membelikannya hadiah dan membanggakannya dihadapan orang lain. Tetapi ketika nilainya 'merah', orang tua akan cemberut, memarahi dan menghukum, bahkan mungkin malu dengan anaknya yang (dengan sangat sembrono dicap sebagai anak) bodoh.
'Penyakit' ini tidak hanya menjangkiti orang tua, tetapi, kemudian, berturut-turut guru ( yang tidak mau dianggap sebagai guru gagal karena tidak bisa mencerdaskan siswa ), sekolah (yang ogah disebut sebagai sekolah tidak bermutu) dan seterusnya, sehingga lama-kelamaan pengatrolan nilai menjadi sebuah budaya baru. Orang tua, kita (para guru), sekolah dan seterusnya lupa bahwa esensi pendidikan bukanlah pada angka yang ditulis di lembar rapot atau transkrip nilai. Kita lupa bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang panjang. Proses yang melelahkan inilah yang paling penting. Saya, mengajar bahasa Inggris di sekolah pinggiran kota, pernah mendengar siswa saya yang mengatakan bahwa dia tidak akan menjual es cendol sampai ke Inggris.
Yang dia maksudkan dengan perkataannya tadi adalah, dia tidak perlu fasih berbahasa Inggris untuk mendapatkan uang. Saya jawab memang betul. Dia bisa jadi tidak akan bergantung pada keahliannya berbahasa Inggris untuk mendapatkan penghidupan, tetapi jika dia tekun belajar bahasa Inggris ( dan pelajaran-pelajaran lain ) maka sebetulnya dia akan terbiasa untuk berpikir secara ajeg (kontinyu). Kalau dia sudah terbiasa berpikir secara ajeg, dia akan mendapatkan semacam 'kunci' untuk keluar dari ermasalahan-permasalahan yang dia temui di masa mendatang. Tetangga saya, seorang sarjana pertanian jurusan ilmu tanah keluaran IPB, bekerja sebagai pegawai bank yang sukses. Taufiq Ismail, penyair hebat itu, adalah dokter hewan lulusan IPB juga. Apakah Tufiq Ismail bodoh hanya karena ia lebih fokus pada kepenyairannya daripada menjadi dokter hewan? Sekali lagi, proses lebih penting daripada angka.
Kalau kita, para guru, mau sedikit meluangkan waktu membaca Frames of Mind, buku yang ditulis oleh Howard Gardner, profesor kognisi dan edukasi di Universitas Harvard, kita pasti tidak akan memaksa untuk menuliskan nilai yang tidak sesuai dengan keadaan anak didik kita. Gardner mengatakan bahwa kecerdasan manusia tidak hanya berupa kecerdasan linguistik dan matematis logis seperti yang telah diakui secara luas. Tetapi masih ada lagi kecerdasan yang lain seperti kecerdasan musikal, kecerdasan spasial dan visual, kecerdasan kinestetik, kecerdasan interpersonal dan kecerdasan intrapersonal serta kecerdasan naturalis. Perbedaan tipe kecerdasan antara orang perorang akan mempengaruhi gaya belajar, gaya bekerja dan karakter mereka.
Jika seorang anak di kelas kita adalah anak dengan tipe kecedasan kinestetis, mengapa kita harus memaksa dia agar cerdas secara matematis-logis? Memang bukan suatu hal yang mustahil, jika mau kerja keras dan tekun, seseorang dengan jenis kecerdasan tertentu akan mendapatkan jenis kecerdasan yang lain. Tetapi akan ada banyak waktu yang terbuang. Sedangkan kalau ia menekuni apa yang menjadi jenis kecerdasannya, dia mungkin telah dapat mengembangkannya dengan sangat baik. Sekarang apakah tidak janggal jika anak-anak- saya tuliskan secara jamak, bukan tunggal- kita secara akal-akalan tampak cerdas di semua pelajaran? Seharusnya sekolah menjadi lingkungan yang tepat bagi tiap-tiap siswa untuk mengembangkan tipe kecerdasan mereka.
Pengatrolan nilai, alih-alih meningkatkan martabat guru dan sekolah, hanya akan mematikan kecerdasan dan motivasi siswa. Siswa yang dapat nilai baik, padahal dia tahu kalau dia tidak berhak nilai itu, cenderung akan meremehkan guru. Begitu juga dengan siswa yang benar-benar cerdas, yang mati semangat belajarnya karena merasa jerih payahnya selama ini tidak dihargai. Akan lebih celaka lagi ketika anak-anak yang mendapat nilai 'fantastis' di raport, tidak lolos tes masuk SMA. Angka-angka itu tidak berguna lagi. Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah pun luntur.
Kita pernah memiliki tokoh-tokoh besar seperti Soekarno, Muhammad Hatta, Syahrir dan lainnya. Mereka adalah tokoh-tokoh terkenal dan disegani tidak hanya dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Mereka adalah produk pendidikan di masa itu. Sedangkan sekarang, mengapa pendidikan kita saat ini gagal melahirkan tokoh-tokoh besar seperti mereka? Karena pendidikan saat itu menyakini bahwa pendidikan adalah sebuah proses. Yang dilalui setapak demi setapak. Sedangkan pendidikan saat ini sangat mendewakan hasil, bukan proses. Perubahan paradigma pendidikan kita ini tidaklah berdiri sendiri melainkan dampak dari perubahan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Lihatlah sinetron-sinetron kita, lihatlah tayangan-tayangan untuk mencari idola-idola yang banyak peminat, kesemuanya itu mendidik itu untuk bergaya hidup senang, tetapi dengan usaha minimal. Mental seperti ini telah merasuki sistem pendidikan kita.
Kita harus berorientasi pada jangka panjang, bukan berorientasi pada jangka pendek. Dengan demikian, kalau anda rajin melihat empat mata-nya Thukul, anda akan berpandangan, bukan hanya menirukan, bahwa katrol nilai itu katrok.
Oleh : Eko wurianto (Guru SMPN Kebon Agung, Pacitan - Jawa Timur)
Sumber : Pendidikan.net

Artikel 15

SUARA PEMBARUAN DAILY
Reformasi Pendidikan Dasar
Ki Supriyoko
Reformasi pendidikan dasar di Indonesia akan segera dimulai dengan
ditentukannya persyaratan minimum terhadap para guru di satuan pendidikan
dasar itu sendiri, yang dalam hal ini adalah SD dan SLTP. Bagi guru dan
calon guru yang tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan minimum yang
telah ditentukan nantinya tak mungkin lagi dapat mengajar dan mendidik di
sekolah.

Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUUSPN) edisi yang
paling akhir untuk saat ini, 3 Oktober 2002, pada Pasal 36 ayat (2)
disebutkan bahwa kualifikasi minimum untuk pendidik di tingkat pendidikan
prasekolah adalah lulusan D2, dan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
adalah lulusan sarjana kependidikan atau lulusan sarjana nonkependidikan
ditambah sertifikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Perlu diketahui bahwa tahun 2003, diharapkan RUUSPN sudah dapat diundangkan.
Itu berarti bahwa mulai tahun 2003 ketentuan mengenai kualifikasi minimum
pendidik sudah diberlakukan. Apabila ketentuan ini diberlakukan dengan apa
adanya, bagi pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi minimum tersebut tidak
dapat lagi melanjutkan karier dan profesinya sebagai guru SD dan SLTP.

Di situlah reformasi pendidikan dasar akan berjalan. Apabila guru SD dan
SLTP dipegang oleh tangan-tangan profesional, dalam hal ini ialah guru yang
memenuhi kualifikasi minimal yang standar, kiranya dapat diharapkan mutu
pendidikan dasar kita akan meningkat secara signifikan. Selanjutnya, apabila
mutu pendidikan dasar meningkat, mutu pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi baru dapat ditingkatkan.
Kesiapan Nasional
Pada dasarnya reformasi pendidikan perlu dilakukan dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional kita. Reformasi pendidikan dasar ini akan menjadi dasar
daripada reformasi pendidikan nasional secara keseluruhan. Permasalahannya
sekarang ialah sejauh mana kesiapan nasional kita untuk menjalankan
reformasi tersebut mengingat kualifikasi kebanyakan dari guru SD dan SLTP
teramat rendah serta belum memenuhi kualifikasi minimum sebagaimana yang
akan ditetapkan dalam undang-undang.

Berdasarkan catatan Balitbang Depdiknas (2000), sekarang jumlah SD kita
mencapai 150.612 sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air; dan
dari keseluruhannya itu menampung siswa sebanyak 25.614.836 anak. Jumlah
guru SD kita sebanyak 1.141.168 orang meliputi kepala sekolah, guru kelas,
guru agama, dan guru penjaskes; baik yang berstatus pegawai negeri maupun
nonpegawai negeri. Apabila dilihat dari ijazah yang dimiliki guru tersebut
akan diperoleh formulasi sebagai berikut: sebanyak 699.121 orang atau 61,2
persen berijazah SLTP/ SLTA/PGSLP dan D1, sebanyak 337.624 orang atau 29,6
persen berijazah PGSLA dan D2, sebanyak 30.593 orang atau 2,7 persen
berijazah sarjana muda dan D3, sebanyak 73.438 orang atau 6,4 persen
berijazah sarjana, dan sebanyak 392 atau 0,1 persen berijazah pascasarjana.

Dari data tersebut di atas ternyata hanya 6,5 persen guru SD kita yang
memenuhi kualifikasi minimum mengajar atau mendidik sebagaimana ditentukan
di dalam RUUSPN. Angka itu pun bisa berkurang lagi mengingat di antara
sarjana dan pascasarjana yang mengajar di SD bukanlah sarjana kependidikan
yang belum memiliki sertifikat akta mengajar.

Apabila guru yang memenuhi kualifikasi masih sangat sedikit tentu sangat
berisiko untuk menerapkan ketentuan dimaksud tanpa pendekatan yang tepat
karena dipastikan mereka akan berguguran dalam jumlah yang sangat tinggi.

Bagaimana untuk SLTP? Dari sumber yang sama sekarang ini kita memiliki
20.866 sekolah yang keseluruhannya menampung siswa sebanyak 7.600.093 anak.
Jumlah guru SLTP kita sebanyak 441.174 orang meliputi kepala sekolah, guru
pemerintah, guru yayasan dan guru tidak tetap. Kalau dilihat dari ijazah
yang dimiliki guru tersebut akan diperoleh formulasi sebagai berikut:
sebanyak 162.836 orang atau 36,9 persen berijazah PGSLP/PGSLA dan D2,
sebanyak 94.128 orang atau 21,3 persen berijazah D3 dan sarjana muda
keguruan, sebanyak 13.609 orang atau 3,1 persen berijazah D3 dan sarjana
muda nonkeguruan, sebanyak 157,447 orang atau 35,7 persen berijazah sarjana
keguruan, serta sebanyak 1.382 orang atau 0,3 persen berijazah pascasarjana.

Dari data tersebut di atas ternyata hanya 38,7 persen guru SLTP kita yang
memenuhi kualifikasi minimum mendidik sebagaimana ditentukan dalam RUUSPN;
dan angka itu pun bisa berkurang lagi mengingat di antara sarjana dan
pascasarjana yang mengajar di SLTP bukanlah sarjana kependidikan yang belum
memiliki sertifikat akta mengajar.

Apabila pemerintah nantinya benar-benar akan menjalankan reformasi
pendidikan dasar dengan segera, segala sesuatunya harus dipersiapkan secara
memadai. Bagaimana mengadakan kekurangan guru yang memenuhi kualifikasi
minimum atau meningkatkan pendidikan guru supaya dapat memenuhi kualifikasi
minimum yang dipersyaratkan adalah masalah tersendiri yang perlu mendapat
perhatian sungguh-sungguh.

Mendidik guru dan calon guru sekurang-kurangnya sampai tingkat sarjana
memerlukan dana yang tidak sedikit; apalagi hal ini menyangkut jumlah yang
banyak. Oleh karena itu, dana pendidikan pun harus dipersiapkan sejak dini;
padahal kita tahu bahwa dana pemerintah kita untuk beberapa tahun terakhir
ini mengalami kekurangan dibanding kegiatan yang akan dilaksanakan.
Akibatnya dana pendidikan menjadi sangat terbatas.

Kesiapan Daerah
Pada dasarnya ketentuan tersebut di atas sangat konstruktif dalam rangka
memajukan pendidikan nasional kita melalui pendidikan dasar. Pasalnya ialah,
sejauhmana kesiapan daerah untuk melaksanakan ketentuan yang sangat
reformatif tersebut?

Pada umumnya daerah memang belum siap untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Untuk riilnya kita bisa mengambil contoh konkret, misalnya di DI Yogyakarta,
sebagai kota pendidikan yang sering dijadikan barometer pendidikan nasional.
Sekarang ini di Yogyakarta terdapat 2.304 sekolah yang secara keseluruhan
dapat menampung 300.167 siswa.

Jumlah guru SD di Yogyakarta mencapai angka 19.361 siswa; sementara guru
yang berpredikat sarjana dan pascasarjana sebanyak 1.289 orang atau 6,7
persen (nasional 6,5 persen) dari jumlah keseluruhan. Dengan demikian pada
satuan SD tidak ditemukan perbedaan kesiapan yang signifikan di tingkat
nasional dan di Yogyakarta.

Bagaimana dengan satuan SLTP? Secara statistik sekarang ini di Yogyakarta
terdapat 474 sekolah yang secara keseluruhannya dapat menampung 160.293
siswa. Jumlah guru SLTP di Yogyakarta mencapai angka 11.961 orang; sementara
itu guru yang berpredikat sarjana dan pascasarjana sebanyak 3.483 orang atau
29,1 persen (nasional 38,7 persen) dari jumlah keseluruhan. Dengan demikian
pada satuan SLTP, di Yogyakarta tidak ditemukan kesiapan yang lebih baik
akan tetapi justru lebih jelek daripada kesiapan nasional. Ternyata
rata-rata kualitas guru-guru SLTP di Yogyakarta justru lebih rendah daripada
kualitas guru-guru SLTP di Indonesia pada umumnya bila diukur dari
pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kondisi tersebut menggambarkan betapa beratnya Yogyakarta untuk menjalankan
reformasi pendidikan dasar.
Logika sederhananya, kalau daerah Yogyakarta yang dijadikan barometer
pendidikan nasional saja belum siap menjalankan reformasi pendidikan apalagi
daerah-daerah yang lain.
Atas dasar yang demikian itu kita dapat memaklumi pendapat-pendapat yang
"melawan" substansi Pasal 36 Ayat (2) RUUSPN yang secara tidak langsung
mengamanatkan kepada kita untuk melaksanakan reformasi pendidikan dasar.
Apakah hal itu berarti bahwa Pasal 36 Ayat (2) tersebut harus dicabut? Tentu
saja tidak! Kalau itu dicabut berarti kita tidak pernah memi- liki cita-cita
yang tinggi untuk membenahi pendidikan nasional yang sedang terpuruk ini.
Dengan kata lain substansi dari pasal dan ayat yang mengamanatkan
dilakukannya reformasi pendidikan dasar tersebut harus dipertahankan.
Solusinya ialah, ketentuan tentang kualifikasi minimum guru SD dan SLTP yang
harus sarjana kependidikan atau sarjana nonkependidikan yang bersertifikat
akta mengajar tersebut dipertahankan namun implementasinya nanti dilakukan
secara bertahap.
Konkretnya: bagi guru harus memenuhi persyaratan dimaksud; bagi guru yang
umurnya sudah di atas 50 tahun diberi kesempatan selama maksimal 5 s/d 10
tahun untuk segera mensarjanakan diri. Dengan demikian 5 s/d 10 tahun yang
akan datang seluruh guru SD dan SLTP di negara kita akan memenuhi
kualifikasi minimum sebagai seorang yang profesional di dalam menjalankan
profesinya.
Di manapun yang namanya reformasi pendidikan memerlukan strategi dalam
menjalankannya; demikian pula halnya reformasi pendidikan dasar di negara
kita yang baru akan kita jalankan ketika RUUSPN sudah diundangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar