Rabu, 18 Maret 2009

Pendidikan Keagamaan


Artikel 1:



Pendidikan Keagamaan; Politik Pendidikan Penebus Dosa



Nasib pendidikan keagamaan sudah lama menyimpan memori panjang diskriminasi anggaran. Negara lebih memanjakan pembiayaan sekolah umum dan mengabaikan sekolah agama. Belanja negara dialokasikan secara tidak berimbang antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. Sialnya, sebagian besar lembaga pendidikan keagamaan berstatus swasta.

Lengkap sudah nestapa pendidikan berbasis agama yang berlangsung sejak dahulu kala. “Sekarang negara harus menebus dosa dengan menunjukkan pemihakan pada pemberdayaan pendidikan keagamaan,” kata Menteri Agama, Maftuh Basyuni. Sebab para pendidik dan anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan juga warga negara yang sama dengan anak didik dan pendidik pada umumnya. “Mereka sama-sama mendedikasikan diri untuk pendidikan anak bangsa,” Maftuh menambahkan.

Awal tahun anggaran ini menjadi momentum penting untuk menguji apakah politik anggaran negara sudah menunjukkan aksi nyata “penebusan dosa”. Perangkat regulasi sebenarnya sudah kian lengkap. Pada penghujung 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Beleid itu mengukuhkan kebijakan pendidikan dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa pendidikan keagamaan adalah bagian integral sistem pendidikan nasional. Undang-undang ini menjadi tonggak penting politik pendidikan yang menghapus diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta serta antara sekolah umum dan sekolah keagamaan. Alokasi anggaran pun, menurut Pasal 12 PP 55/2007, harus adil antara sekolah negeri dan swasta.

Pendidikan keagamaan merupakan wujud orisinal pendidikan berbasis masyarakat di Nusantara. Mereka tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Di lingkungan Islam terdapat pesantren, madrasah, dan diniyah. Di Katolik ada seminari.

Di Hindu ada pasraman dan pesantian. Buddha mengenal pabbajja. Konghucu menyebut shuyuan, dan sebagainya. Tumbuhnya pendidikan keagamaan dalam masyarakat sebagian justru akibat kebijakan negara yang buruk dalam mengelola pendidikan agama.

Pendidikan agama kerap berjasa menampung anak didik yang kurang mampu, sehingga tidak terwadahi di sekolah umum dan negeri. Banyak di antara lulusannya yang kemudian menjadi tokoh penting dalam sejarah nasional. Jumlah mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.

Di lingkungan pendidikan Islam saja, menurut data Departemen Agama (Depag) tahun 2006, ada 2,67 juta anak didik yang menempuh pendidikan di 14.700 pondok pesantren. Hampir sama dengan jumlah mahasiwa di 2.800 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebanyak 2,69 juta orang.

Yang bersekolah di 27.000 sekolah diniyah ada 3,4 juta orang. Setara dengan siswa pada 9.000-an SMA negeri dan swasta se-Indonesia, yang juga berjumlah 3,4 juta.

Peserta pendidikan dasar sembilan tahun di lingkungan madrasah dan diniyah mencapai 6,1 juta murid. Seperenam dari total peserta pendidikan dasar sembilan tahun ada di lingkungan Depdiknas, yang mencapai 36 juta murid.

Sebagian terbesar (lebih 80%) jenjang pendidikan agama di lingkungan Islam, mulai level taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, adalah swasta. Bahkan, menurut data Depag tahun 2005, sekitar 17.000 raudhatul athfal (TK), 14.700-an pesantren, dan 27.600-an diniyah adalah swasta.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), 90% SD hingga SMA adalah sekolah Katolik dan berstatus swasta. Dari seluruh pendidikan Katolik itu, 60% sehat, 30% sedang, dan 20% hampir sekarat. Sekolah Katolik yang sehat ada di Flores, sedangkan yang sulit berkembang terdapat di Sumba.

“Pada masa Orde Baru, di sini pun sekolah Katolik swasta jadi anak tiri,” kata Ludo Taolin, Wakil Ketua DPRD Belu, NTT. “Padahal, sekolah Katolik banyak berperan mendidik kalangan menengah ke bawah,” katanya. Baru setelah reformasi, menurut Ludo, insentif guru untuk sekolah negeri dan swasta sama. Pemerintah daerah mulai membantu dengan menempatkan guru negeri di sekolah Katolik swasta.

Wajah politik anggaran pemerintah pusat dalam bidang pendidikan berbasis agama dapat dilihat dari anggaran Depag. Tahun 2008 ini, ada peningkatan persentase alokasi untuk “fungsi pendidikan” ketimbang tahun 2007.

Pada 2007, dari total anggaran Depag Rp 14,5 trilyun, alokasi terbesarnya (49,5%) adalah untuk “fungsi pelayanan umum” (Rp 7,2 trilyun). Porsi anggaran pendidikan di Depag pada waktu itu hanya menduduki pos kedua, senilai Rp 6,6 trilyun (46%).

Tahun 2008 ini, di satu sisi, anggaran Depag meningkat 20,9%, menjadi Rp 17,6 trilyun. Di sisi lain, alokasi terbesar bergeser dari fungsi pelayanan umum ke fungsi pendidikan. Gelontoran dana pendidikan meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun lalu, menjadi Rp 14,3 trilyun (81,4%) –macam-macam alokasinya lebih rinci, lihat tabel.

Tidak hanya di tingkat pusat. Wajah lebih ramah pada pendidikan agama juga ditampilkan sejumlah pemerintah daerah. Namun kebijakan anggaran APBD provinsi dan kabupaten/kota sempat tersandung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Moh. Ma’ruf, Nomor 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2005.

Surat itu oleh sebagian kepala daerah diartikan sebagai larangan alokasi APBD untuk pendidikan keagamaan, karena bidang agama tidak mengalami desentralisasi. Sehingga anggarannya diambilkan dari belanja pemerintah pusat di APBN, bukan dari APBD.

Hal itu, misalnya, dilakukan Kabupaten Aceh Barat. Dana kesejahteraan guru hanya diberikan kepada guru di lingkungan Depdiknas, tidak diberikan pada guru agama di madrasah yang berafiliasi ke Depag. Akibatnya, seluruh guru madrasah se-Aceh Barat sempat melakukan aksi mogok mengajar pada Agustus 2006.

Hingga 2005, sejumlah gedung madrasah di Kabuaten Tangerang, Banten, rusak berat dan tidak segera direhabilitasi. Menurut anggota DPRD Tangerang, Imron Rosadi, kepada koran lokal, itu terjadi karena APBD Kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan bantuan. Baru pada 2007 anggaran perbaikan dan pembangunan gedung disediakan APBD.

Efek surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menyulut tuntutan berbagai kalangan agar surat tersebut dicabut. Wakil Ketua DPR pada saat itu, Zaenal Ma’arif, sejumlah anggota DPR, dan Menteri Agama Maftuh Basyuni minta surat edaran itu direvisi karena bisa menghadirkan kembali politik anggaran yang diskriminatif.

Banyak kepala daerah dikabarkan gelisah. Di satu sisi, tak mau salah dalam mengalokasikan anggaran. Di sisi lain, tak ingin berkonfrontasi dengan para elite agama. Pada musim pemilihan kepala daerah secara langsung sekarang ini, hal itu bisa berdampak buruk pada popularitas para tokoh politik lokal. Berbagai proses politik, lobi, dan manuver di balik layar pun ditempuh untuk menyetop berlakunya surat Mendagri itu.

Tapi masih ada beberapa pimpinan daerah yang tidak memedulikan “larangan” surat edaran Mendagri itu. Misalnya dilakukan Bupati Pekalongan, Gresik, dan Banyuwangi di Jawa Timur. Di Banyuwangi, surat Mendagri itu hanya sempat jadi pembicaraan singkat, tapi tidak mempengaruhi alokasi anggaran.

Menurut Arifin Salam, anggota DPRD dan Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Banyuwangi, APBD setempat tetap mengalokasikan bantuan pada seluruh siswa pendidikan swasta Rp 20.000 per bulan secara adil. “Sekolah umum dan madrasah punya hak yang sama,” katanya.

Sekolah negeri tidak memperoleh bantuan karena sudah mendapat anggaran operasional dari negara. Tahun 2008, anggaran pendidikan di APBD Banyuwangi mencapai 23%. Bujet buat pendidikan keagamaan semacam pesantren dan semua lembaga pendidikan agama di luar Islam meningkat pesat.

Bila tahun 2005 hanya Rp 3 milyar, tahun 2008 ini mencapai Rp 18 milyar. Sampai-sampai, anggaran dinas lain, seperti peternakan, dikurangi. “Komitmen kami pada pendidikan agama sangat kuat,” ujar Arifin.

Di Langkat, Sumatera Utara, bantuan APBD juga tetap lancar, tak terganggu oleh polemik surat edaran Mendagri. Ustad Muhammad Nuh, pimpinan Pesantren Al-Uswah, Langkat, pada 2007 masih mendapat bantuan dari APBD Sumatera Utara dan APBD Langkat. Namun sifatnya bantuan insidental, tidak tetap. Setahu Nuh, pesantren lain juga masih mendapat bantuan APBD.

Bagi Hidayatullah, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, kalaupun surat Mendagri itu betul-betul melarang karena kendala ketentuan desentralisasi, semestinya pemerintah daerah tidak kehabisan akal untuk membantu pendidikan keagamaan. Yang penting, ada kemauan politik. Sebab bantuan untuk pendidikan keagamaan masih bisa disalurkan lewat pos bantuan sosial. Hanya, kelemahannya, bantuan tersebut tak bisa rutin dikucurkan.

Sebagian daerah lain meresponsnya dengan membentuk peraturan daerah (perda) tentang madrasah diniyah. Misalnya Banjar, Indramayu, Cirebon, Pandeglang, dan diperjuangkan beberapa daerah lain, seperti Tangerang dan Majalengka. Dengan perda diniyah itu, APBD berkewajiban mengalokasikan anggaran tetap. Apa pun bunyi surat Mendagri tidak berpengaruh.

Lima bulan setelah surat edaran Mendagri beredar, pada Februari 2006 Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri, Daeng M. Nazier, membuat surat klarifikasi bertajuk “Dukungan Dana APBD”. Surat yang ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten itu menegaskan, “… sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah,… dapat didanai melalui APBD sepanjang pendanaan yang bersumber dari APBN belum memadai.”

Daeng M. Nazier juga membuat klarifikasi lewat keterangan pers. “Akhir-akhir ini berkembang penafsiran yang salah terhadap isi surat edaran Menteri Dalam Negeri,” katanya. “Seolah-olah Menteri Dalam Negeri melarang/tidak memperbolehkan dana APBD digunakan untuk mendanai program/kegiatan sekolah-sekolah berbasis keagamaan.”

Nazier menyinggung adanya daerah yang menyetop pendanaan dari APBD untuk kegiatan madrasah ibtidaiyah, tsanawiah, dan aliyah, dengan alasan urusan agama tidak diserahkan kepada Daerah. Padahal, konteksnya berbeda. “Yang tidak menjadi urusan daerah adalah urusan keagamaan, sedangkan urusan pendidikan sudah menjadi urusan wajib pemerintahan daerah.”

Ditegaskan pula, “Seharusnya pemerintah daerah tetap memberikan alokasi dana APBD yang seimbang kepada sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan.” Sehingga tidak menimbulkan keresahan dan menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar di tiap-tiap daerah.

Surat itu segera diimplementasikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk meredam aksi mogok para guru madrasah. Namun disinyalir banyak daerah lain tidak mau merujuknya, karena surat itu hanya ditandatangani direktur jenderal. Perlu ada ralat langsung dari Mendagri. Tarik-menarik di balik layar pun masih berlangsung kencang.

Maka, pada Juni 2007, Mendagri ad interim Widodo AS (karena Moh. Ma’ruf sakit) membuat Peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2008. Peraturan ini menekankan dilarangnya diskriminasi dalam alokasi anggaran: “Dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi pemberian pelayanan.”

Empat bulan kemudian, Oktober 2007, lahir PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tadi. “Dasar hukum dukungan APBD pada pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan diniyah, sebenarnya sudah sangat kuat,” kata Amin Haedari, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag.

Namun Amin mengaku masih saja ada daerah yang bertanya, minta kepastian, tentang boleh tidaknya APBD membiayai sekolah agama. “Baru-baru ini, ada DPRD dari Bangka Belitung yang juga bertanya,” kata birokrat yang banyak membuat terobosan pemberdayaan pesantren itu. Pasca-keluarnya PP itu, semestinya politik anggaran untuk pendidikan keagamaan lebih mulus berjalan.

Tapi mantan Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR, Masduki Baidlowi, menilai diskriminasi anggaran daerah sampai saat ini masih berlangsung. Diskriminasi itu bukan hanya dalam bentuk tidak dialokasikannya anggaran sama sekali. Ada yang memberi alokasi tapi dengan jumlah yang tidak sebanding dengan pendidikan umum. “Itu juga diskriminasi,” katanya.

Masduki menyebut kasus tunjangan guru di DKI Jakarta. Guru di lingkungan Depdiknas mendapat tunjangan Rp 2,5 juta sebulan. Tapi guru madrasah hanya memperoleh Rp 500.000. “Semestinya justru dilakukan kebijakan afirmatif. Perbandingannya, tiga buat madrasah, dua buat sekolah umum,” katanya. “Karena dari awal posisi sarana-prasarana madrasah sudah tertinggal jauh.”

Seretnya alokasi anggaran buat pendidikan keagamaan di tingkat dearah mendorong perencana anggaran tingkat pusat lebih meningkatkan pasokan anggaran. Gelontoran anggaran yang paling besar sejak akhir 2007 adalah diberikannya tunjangan untuk 501.000 guru non-PNS yang mengajar di semua jenjang sekolah agama Islam. Mulai tingkat RA sampai aliyah. Tiap bulan, per orang memperoleh Rp 200.000. Total dalam setahun Rp 1,2 trilyun.

“Ini sudah menjadi tunjangan tetap tiap tahun,” ujar Achmad Djunaidi, Kepala Biro Perencanaan Depag. “Karena banyak guru swasta di madrasah yang sudah mengajar belasan tahun tapi dengan imbalan di bawah Rp 100.000 sebulan.” Tidak mudah, katanya, mengupayakan golnya alokasi tunjangan ini.

Namun, seberat-beratnya memperjuangkan anggaran, menurut Djunaidi, ada hal lanjutan yang jauh lebih penting dan berat. “Yaitu memastikan bantuan pendidikan itu tepat sasaran,” katanya. “Semua orang tahu, birokrasi kita masih korup.” Alokasi dana buat murid dan guru harus betul sampai di tangan mereka. “Jangan sampai mengendap di kantong ketua yayasan atau kepala sekolah,” ujarnya.

Asrori S. Karni, Wisnu Wage Pamungkas (Bandung), Rosul Sihotang (Medan), Wayan Bakori (Denpasar), dan Antonius Un Taolin (Kupang)
[Pendidikan, Gatra Nomor 10 Beredar Kamis, 17 Januari 2008]

Ditulis dalam NegRie_Q..

Artikel 2 :

Pendidikan Keagamaan Hadapi Kendala Serius

Senin, 2 Juni 2008 13:44:43 - oleh : admin

YOGYAKARTA--Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (22/5). Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi kekerasan. Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut. ''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran, kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil sikap dengan bijak. Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesiamassa. Ditambahkan Menag, terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan masyarakat dan bangsa Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata Menag. Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi percaturan budaya global,'' kata Menag. Oleh karena itu, dia berharap perguruan tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan global,'' tutur Menag. BPIH 1429 H Usai bicara pada forum resmi, Menag yang dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan maskapai penerbangan. ''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak berubah. Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi. Menag meminta penerbangan tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi, meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik,'' katanya berharap. Selain biaya penerbangan, pemerintah terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah 40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi dekat Masjidil Haram. (osa ) (sumber: republika)

Artikel 3:

Tanamkan Pendidikan Keagamaan Sejak Usia Dini


Written by Johan

Pendidikan agama memang harus dimulai sejak dini, agar mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang benar-benar tumbuh sebagai insan akhlakul kharimah, sebagaimana inti risalah Nabi Muhammad SAW.
Ajakan itu disampaikan Bupati Deliserdang Drs H Amri Tambunan di depan ratusan masyarakat pada saat acara pengukuhan Pimpinan dan Pengurus Yayasan Pendidikan Madarasah Al Amin, HM Dahril Siregar sebagai Ketua Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Drs H M Yahya Z, yang dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1430 H, Senin (9/3) di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.


Lebih lanjut Bupati mengatakan nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW perlu diaplikasikan dalam usaha mewariskan kehidupan yang lebih baik pada generasi muda. Dan kepada para pengurus Yayasan Al Amin yang telah dikukuhkan diharapkan dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam peningkatan pendidikan agama kepada para anak didik.


Turut memberikan sambutan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Al Amin Medan Estate HM Dahril Siregar yang juga sebagai Ketua DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Deliserdang.


Sementara Ketua Panitia DR Muhammad Yusuf MSi menjelaskan, kegiatan dirangkaikan dengan lomba baca tahtim tahlil bagi kaum ibu dan lomba praktik shalat dan lomba azan bagi anak-anak murid.
Hadir mendampingi bupati Kadis Dikpora Drs Sofian Marpaung MPd, sejumlah pejabat Pemkab Deliserdang, Camat Percut Sei Tuan H Syafrullah S Sos MAP/Muspika, serta tokoh pemuda dr Boyke Sihombing.

JOHAN | global | DELISERDANG


Artikel 4 :

Uji Publik RPMA Pendidikan Keagamaan Islam

Jumat, 27 Februari 2009

Jakarta (www.pondokpesantren.net) – Sebanyak 45 orang peserta dari berbagai kalangan baik praktisi pendidikan dan pimpinan pondok pesantren bertemu di Hotel Ibis Tamarin Jakarta selama 2 hari (26-27 Februari 2008) untuk melakukan uji publik terkait dengan RPMA Pendidikan Keagamaan Islam.

Para peserta itu terdiri atas para pejabat BSNP, Dekan Fakultas Syari’ah dan Tarbiyah dari UIN/IAIN, pimpinan pondok pesantren, Kepala Bidang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantran, Kepala Seksi Kanwil serta para Kasubdit Direktorat Pendikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag RI.

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag RI bekerjasama dengan Badan Standar Nasionanal Pendidikan (BSNP) ini bertemakan; “Menegakkan Eksistensi Pendidikan Keagamaan dalam Sistem Pendidikan Nasional”.

Dalam pidato sambutan selaku penanggungjawab acara sekaligus sebagai Kasubdit Pendidikan Diniyah, H. Mahmud, M. Pd mengatakan bahwa sebenarnya yang diupayakan menjadi peraturan menteri agama ini ada 4 hal yaitu; Pertama, RPMA tentang syarat pendirian pendidikan keagamaan Islam yang meliputi diniyah athfal, ula wustho, ulya dan ma’had Aly, ini yang formalnya. Sedangkan yang non-formalnya; majlis ta’lim, taman pendidikan al Qur’an (TPA), diniyah takmiliyah (pengganti madrasah diniyah) dan pondok pesantren.

Kedua, RPMA terkait dengan standar isi dari pendidikan keagamaan tingkat dasar`dan menengah. Ketiga, RPMA tentang standar kompetensi lulusan terkait di dalamannya pendidikan dasar dan menengah. Dan keempat RPMA tentang ujian nasional pendidikan keagamaan Islam.

Namun, sambung H. Mahmud, yang diujipublikkan hanya tiga hal (kecuali RPMA tentang syarat pendirian pendidikan keagamaan Islam) karena hanya ketiga hal itulah yang menjadi kewenangan BSNP.

Sebenarnya pertemuan kali ini adalah untuk kali keempatnya setelah BSNP menyarankan sebelum dikeluarkannya rekomendasi terhadap ketiga point diatas maka harus diadakan uji publik terlebih dahulu, inilah latar belakang adanya uji publik kali ini, lanjut H. Mahmud. (pip)

Artikel 5:

Soal Penyusunan RPP Pendidikan Keagamaan
Negara Jangan Belenggu Pengelolaan Pendidikan Keagamaan
 
JAKARTA - Departemen Agama dan Depdiknas yang saat ini tengah menggodok
Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Keagamaan (RPP Pendidikan
Keagamaan) yang senapas dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hendaknya arif dan bijaksana dalam
menempatkan penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Indonesia.
"Masuknya secara eksplisit madrasah dan pesantren dalam UU Sisdiknas
hendaknya tidak dijadikan komoditas bagi pemerintahan untuk mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaannya," ujar pakar pendidikan Dr Muhamad Ridwan
kepada Pembaruan di Jakarta, Jumat (13/2) .
Sementara itu, Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah, Fuad Fanani, melihat
hegemoni negara kembali tercermin dalam RPP Pendidikan Keagamaan. "RPP itu
hampir sama dengan UU Sisdiknas dan RUU Kerukunan Umat Beragama. Betapa
kentalnya intervensi negara dalam kehidupan publik. Padahal, negara
seharusnya menumbuhkan kesadaran kritis bukan membelenggu," ujarnya.
Dikatakan, Depag dan Depdiknas harus mampu melakukan dialog dengan semua
komponen, sehingga produk PP tidak lagi mendapat perlawanan dan resistensi
begitu besar di tengah masyarakat seperti UU Sisdiknas. "Teman-teman JIMM
siap bergabung dengan komponen lainnya menentang setiap bentuk hegemoni
negara kepada masyarakat," katanya.
Menurut Muhamad Ridwan, di samping menempel dalam pasal-pasal tentang
jenjang pendidikan yang salah satunya menyebut madrasah dan pesantren
tercantum dalam satu pasal khusus, diatur oleh Departemen Agama, hendaknya
hal ini tidak diimplementasikan mengatur secara administratif oleh negara.
Dalam naskah UU Sisdiknas, pendidikan keagamaan diatur pada pasal 26 yang
secara eksplisit menyebut jenis pendidikan keagamaan Islam. Di samping itu,
dimasukkan secara eksplisit nama madrasah sesuai dengan jenjangnya dalam
pasal-pasal yang menyebutkan nama suatu jenjang pendidikan.
"Peraturan Pemerintah tersebut berlaku untuk semua warga negara tanpa
membedakan agama, tentunya akan lebih bijaksana untuk tidak mencantumkan
secara eksplisit ketentuan-ketentuan yang sangat spesifik menunjuk agama
tertentu. Jangan sampai terkesan negara membelenggu pendidikan keagamaan.
Atau bila hal tersebut memang sangat diperlukan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap jenis dan jenjang pendidikan yang berciri khas agama
tertentu, akan lebih baik jika jenis dan jenjang sekolah yang sangat khas
yang diselenggarakan oleh pemeluk masing-masing agama dapat dicantumkan
semua," ujarnya.
Ditegaskan UU Sisdiknas sesungguhnya sudah cukup mengakomodasikan pendidikan
keagamaan sehingga pencantuman nama jenjang sekolah yang sangat spesifik,
menunjuk kepada jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh pemeluk agama
tertentu menjadi tidak perlu. Namun, dalam RPP sebaiknya Depag dan Depdiknas
tidak lagi mengatur secara khusus sehingga membuat pesantren atau sekolah
pendidikan keagamaan merasa terkooptasi oleh negara.
Dijelaskan, sejak dahulu dan kemudian berlanjut sampai sekarang secara sadar
kita semua mengalami kekacauan dalam tata nama jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan sekolah. Sebelum UU No 2 Tahun 1989 dan Wajib Belajar Pendidikan
Dasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun diberlakukan, Pemerintah menamai jenjang
pendidikan terendah sebagai sekolah dasar (SD), kemudian jenjang berikutnya
sekolah menengah pertama (SMP), lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
nama-nama khusus bagi sekolah menengah kejuruan.
Dalam perkembangannya, setelah UU No. 2 tahun 1989 dan Wajar Dikdas
diberlakukan, nama SMP diubah menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP), SMA menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU), dan sekolah-sekolah
kejuruan cukup dengan nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Walaupun dasar penggantian nama SMP menjadi SLTP adalah karena SMP merupakan
bagian dari pendidikan dasar, nama baru ini tetap mencerminkan kekacauan
berpikir karena nama SLTP mengesankan adanya jenjang di atasnya yang bernama
SLTK (Sekolah Lanjutan Tingkat Kedua) dan seterusnya. Mestinya, nama yang
tepat adalah Sekolah Dasar Lanjutan (SDL) yang menunjukkan dengan jelas
kedudukan jenjang pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional kita.
Anehnya, dalam naskah UU Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat yang terdiri atas enam tingkat
(pasal 17 ayat 2), kemudian Pendidikan menengah tingkat pertama berbentuk
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang
sederajat dan 'Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
terdiri atas tiga tingkat' (Pasal 19 ayat 2 dan 3). Berikutnya, dalam pasal
20 ayat 3 disebutkan bahwa 'Pendidikan menengah umum berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA)', dan pada ayat 4 'Pendidikan
menengah vokasional berbentuk Sekolah Menengah Vokasional (SMV)'. (E-5)
 
Last modified: 13/2/04



Artikel 6


Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Tantangan Depag

Oleh admin


Kota Bima, Nusatenggaranews.com.-


Apa tantangan Departemen Agama (Depag) saat usia lembaga ini 63 tahun? Ke
depan, tantangan yang menghadang adalah meningkatkan kualitas pendidikan agama
dan keagamaan. Sebagai tindaklanjut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), secara khusus pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Hal itu dikatakan Menteri Agama, Muhammad M Basyuni, saat upacara
peringatan Hari Amal Bakti ke-63 Depag di lapangan Merdeka, Jumat (3/1), yang
dibacakan Wakil Wali Kota Bima, HM Qurais.

Peraturan itu berfungsi sebagai payung hukum terhadap
penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. “Untuk itu, kita
harus menyiapkan berbagai peraturan operasional yang bersifat teknis untuk
mengimplementasikan kebijakan tersebut,” katanya.

Dikatakannya, meski dari segi payung hukum sudah memadai, namun
usaha peningkatan mutu pendidikan agama belum optimal. Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam saat ini membina hampir 18.759 Rhaudatul, 40.258 Madrasah, 539
Perguruan Tinggi Agama, dan 17.606 pondok pesantren.

Jumlah tersebut, ujarnya, belum termasuk lembaga pendidikan agama
dan keagamaan nonformal. Lembaga-lembaga pendidikan keagamaan stelah memberi
kontribusi lebih dari 20 persen dari total peserta didik di Indonesia.

Dikatakannya, permasalahan pokok lembaga pendidikan agama dan
keagamaan adalah rendahnya mutu tenaga pengajar, keterbatasan sarana dan
prasarana, lemahnya manajemen, keterbatasan dana operasional dan dana
pengembangan. Pemerintah terus berupaya meningkatkan anggaran pendidikan

di Depag setiap tahun.
Pada tahun 2005, anggaran pendidikan Depag diluar gaji sebesar
Rp3,2 triliun. Pada tahun 2009 ini direncanakan menjadi Rp14,8 triliun. Namun,
masih dianggapnya jumlah itu jauh dari ideal. “Dengan anggaran terbatas itu,
kita harus menyusun program prioritas dan kegiatan secara signifikan untuk
peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.

Untuk mendukung berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan agama
dan keagamaan, Depag telah mencanangkan tiga pilar kebijakan. Yakni mengejar
ketertinggalan mutu pendidikan, meningkatkan perhatian dan keberpihakan
terhadap pelayanan pendidikan bagi komunitas yang kurang mampu, serta
perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Upaya yang telah dilakukan Depag, katanya, meningkatkan profesionalisme
guru, dosen, dan tenaga pendidikan lainnya. Rehabilitasi sarana dan prasarana
lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah. Perluasan akses pendidikan,
peningkatan kualitas sarana pembelajaran, pengembangan madrasah bertaraf
internasional. Disamping itu, pengembangan mutu pendidikan tinggi agama,
penyediaan beasiswa bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Usai upacara, Kepala Depag Kota Bima, Drs H Mansyur Ahmad,
menyerahkan hadiah pada sejumlah madrasah yang telah memenangkan lomba memeriahkan
Hari Amal Bakti Depag tingkat Kota Bima. Tampil sebagai juara umum adalah MAN 2
Kota Bima. (BE.16)



Artikel 7


Pendidikan Keagamaan Hadapi Kendala
Serius

Senin, 2 Juni 2008 13:44:43 - oleh : admin



YOGYAKARTA--Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan,
sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan
untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa
berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama
terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan
doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di
Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta,
Kamis (22/5). Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal
itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi
kekerasan. Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat
orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut.
''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran,
kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil
sikap dengan bijak. Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesia dan
di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena
itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya
dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris
causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah
SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata
Menag. Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah
masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan
elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di
sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media massa

. Ditambahkan Menag,
terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan
masyarakat dan bangsa Indonesia
agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral
keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa
yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi
percaturan budaya global,'' kata Menag. Oleh karena itu, dia berharap perguruan
tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini
meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga
masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan
pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi
untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan
global,'' tutur Menag. BPIH 1429 H Usai bicara pada forum resmi, Menag yang
dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan
ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan
maskapai penerbangan. ''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai
penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak
berubah. Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena
kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi. Menag meminta penerbangan
tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi,
meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan
keluar yang baik,'' katanya berharap. Selain biaya penerbangan, pemerintah
terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah
40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam
waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi
dekat Masjidil Haram. (osa ) (sumber: republika)



Artikel 8


SUDUT PANDANG::
Dari Multikultural ke Multikulturalisme
- 24 Mei 2007 - 08:10 (Diposting oleh: ICRP)



disari dari Workshop pengembangan
jaringan antara pemuka agama, lembaga sosial dan lembaga pendidikan berbasis
keagamaan



--------------------Farid Ari Fandi
SOS Children
Village Jakarta----------------



Beberapa waktu lalu para pemuka
agama, lembaga sosial dan lembaga pendidikan berbasis agama, berkumpul untuk
merumuskan dan share bersama tentang peran dan prospeknya Lembaga Sosial
Keagamaan (LSK) dan Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) sebagai faktor penting
dalam menentukan tingkat keberhasilam pembangunan masyarakat Indonesia ke
depan.



Sebuah nilai yang diperjuangkan
dalam keragaman di satu sisi dan mempertahankan nilai ajaran yang universal
disisi lain, merupakan keluhuran moral dalam memandang realitas objektif sebuah
nilai yang diyakini. Begitulah pertempuran manusia dalam memandang hidupnya
yang tidak bisa terlepas dari orang lain. Bahwa ada sesuatu yang tidak bisa
dikuasai akan dirinya dia memilih untuk takut kepada Sang Kuasa.



Sebuah keindahan yang dipandang
warna-warni dan dapat dikhayalkan indah, pun, harus berhadapan dengan kesadaran
penuh bahwa dalam memahami nilai yang dianutnya harus dinamis dan tanpa bisa
dipaksakan. Hal inilah yang menyebabkan orang berkata rasa tidak akan pernah
berkata bohong. Agama seseorang dalam mencapai puncaknya, ketika, seorang hamba
mampu menembus dan memaknai berbagai dimensi zaman dan melampauinya. Begitulah
perjuangan nilai moral yang menjadi fitrah dari ruh kehidupan agama, karena
akhirnya kita tahu batas dan meyakini kebebasan keberagaman dan keyakinan.



Pada akhirnya kita meyakini bahwa
kita butuh agama dan keyakinan terhadap sesuatu. Nilai dasar yang dikandung
adalah kemanusiaan yang sama-sama membutuhkan akan Tuhan-Nya yang dimaksud.
Itulah pusaran kehidupan yang sedang dilewati berbagai peradaban dan berujung
pada kebutuhan kita sebagai manusia untuk hidup bersama menjadi lebih baik.
Inilah beberapa pokok fikiran para pemuka agama dan lembaga pendidikan keagamaan
ketika berkumpul. Ingin menjalin sebuah kerjasama dan membentuk jaringan di
dalam pendidikan multikulturalisme. Salah satu yang ingin diwujudkan secara
ibadah praktis adalah pilot project tentang ”desa multikulturalisme”. Sebuah
keniscayaan dan harus kita mulai bahwa kehidupan kita dunia ini adalah penuh
perbedaan, keragaman dalam berbagai bidang. Dan kita tidak bisa hidup selain di
planet bumi ini, jikalau saja, tidak terjadi kesepemahaman, kedamaian dan
toleransi. Yang pada akhirnya butuh saling bekerjasama didalam mewujudkan desa
multikulturalisme yang dimimpikan. Sekali lagi bahwa masa depan agama di yakini
dengan ruh moralnya mampu membawa kekuatan bersama dalam mendamaikan dunia.



Isu-isu kontemporer ini diangkat
guna meningkatkan jalinan silaturahmi antara negara dan agama. Salah satu upaya
strategis pengefektifan pembangunan bidang agama dalam rangka penguatan civil
society adalah pemeranan secara maksimal dan efektif lembaga sosial keagamaan
dan lembaga pendidikan keagamaan. LSK, sebagai suatu institusi sosial yang
mengurusi urusan keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Matakin, HKBP dan yang
lainnya, secara fungsional dapat diperankan secara efektif untuk mempercepat
terbangunnya civil society yang kuat. Disamping mengurusi atau melayani kebutuhan
keagamaan interen-agama, LSK dapat diperankan sebagai “unsur perekat” atau
pembentuk suasana hubungan yang kondusif antar agama yang berbeda. LSK, disini,
dapat diperankan sebagai “social integrator” untuk memperkuat nasionalisme,
integrasi bangsa, atau kerukunan antar sesama warga civil society. Pemeranan
tokoh-tokoh lembaga keagamaan menjadi sangat menentukan. Terjadinya konflik
sosial yang ditengarai “berbasis agama (?)” ditengah kehidupan masyarakat
Indonesia menempatkan agama sebagai “mediator” dalam dialog dan penyelesaian
pertikaian menjadi menentukan tingkat kedamaian, kerukunan, atau integrasi
nasional bangsa Indonesia.



Demikian pula, derajat inklusivitas
dan ekslusivitas ajaran yang dialihkan (ditransfer) dan dikembangkan oleh suatu
LPK dalam berbagai jenis dan jenjangnya, demikian pula akan menentukan kualitas
pendidikan keagamaan dan efektivitas program harmonisasi tata hubungan antar
umat beragama. Dan ini, tentu sangat tergantung pada sejauhmana “niat baik” dan
“kesungguhan” tokoh LSK dan LPK itu sendiri dalam upaya membangun civil society
yang kuat dan mapan.



Dalam upaya optimalisasi peran dan
fungsi LSK dan LPK, pemerintah perlu memerankan diri sebagai mediator,
fasilitator dan pembina dalam rangka penguatan lembaga-lembaga keagamaan tersebut.
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama bekerjasama dengan masyarakat luas,
perlu mengembangkan hubungan kemitraan yang kondusif dan komunikatif dalam
mengembangkan program-program peningkatan kualitas kehidupan beragama
khususnya, dan penguatan kerukunan antar umat beragama dalam rangka
menyukseskan visi pembangunan masyarakat yang ideal di masa kini dan mendatang
dalam wujud civil society yang sesungguhnya. Disamping tentu saja, pihak LSK
dan LPK serta masyarakat luas dituntut untuk meningkatkan kesadaran akan mahal
dan strategisnya nilai perdamaian, kebersamaan, dan kerukunan sebagai prasyarat
bagi keberhasilan pembangunan dan kemajuan khususnya, serta keharusan bagi
terciptanya tatanan kehidupan yang sejahtera pada umumnya (Atho Mudzhar).



Adanya persoalan diatas, tentunya
kita akan berfikir panjang tentang peran negara dalam menjalankan fungsinya
melihat potensi dan prospek kehidupan keberagaman di Indonesia. Bahwa secara
historis-faktual, LSK dan LPK di Indonesia, telah banyak memberikan kontribusi
dalam konteks pembangunan dan penanggulangan masalah-masalah sosial di
Indonesia, baik dalam bentuk gerakan kultural, sosial maupun pendidikan sebagai
ikhtiar positif menuju proses pencerdasan dan kemakmuran kehidupan bangsa
Indonesia. Selama ini LSK dan LPK masih banyak menjalankan programnya secara
parsial dan belum terkoordinasikan antara satu sama lain. Namun kalau kita
melihat lebih jauh sebenarnya LSK dan LPK ini sudah banyak yang memiliki
jaringan kerjasama, baik di tingkat lokal, nasional, regional maupun
internasional dalam menjalankan program dan kegiatannya. Namun demikian
jaringan kerjasama tersebut, masih sangat parsial dan “terkotak-kotak” atas
dasar basis keagamaan dan basis lembaga. Disinilah kiranya perlu jalinan
kerjasama dalam rangka sustainabilitas dan produktivitas lembaga dalam melayani
dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.



Muncullah sebuah ide barangkat dari
keresahan semua pihak dibutuhkan sebuah gerakan untuk memperkuat keutuhan dan
kebersamaan antar komunitas yang menghargai keberagaman dengan membangun sebuah
konsep hidup bersama dikawasan multikulturalisme. Hal ini telah menjadi
pemikiran banyak pihak untuk bagaimana dapat menghargai dan memperlihatkan
indahnya hidup bersama dengan komunitas yang berbeda. Negara memberikan
kebebasan bagi rakyatnya untuk menentukan dan menjalankan keyakinannya. Memang
hubungan antara agama dan negara masih banyak yang mempertanyakan secara
wilayah institusionalnya. Bagi peserta ada sesuatu yang rancu mengenai siapa yang
sebenarnya paling menunjukkan kebutuhan terhadap yang lain antara agama dan
negara. Karena dalam penyelesaiannya agama juga menjalin komunikasi baik
regional maupun international. Apakah agama yang membutuhkan negara atau
sebaliknya. Jawaban dari hal ini dapat memperlihatkan kepada kita suatu
jenis-jenis politik bernegara yang khususnya berhubungan dengan agama. Ada pula yang melihat
agama sebagai faktor popularitas kehidupan politik masyarakat atau faktor
disintegratif dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan negara harus mengeluarkan
fungsi-fungsi hukum. Administrasi dan sebagainya untuk pola-pola tersebut.



Maka seberapa jauh wewenang negara
diberi atau memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan beragama. Apakah negara
dapat mengelola toleransi antar umat beragama? Salah satu permasalahan yang ada
adalah pelbagai double standart dari kalangan umat beragama dalam melihat
negara dimana ketika direpress oleh negara, maka agama cenderung akan mendukung
gagasan pemisahan dari negara. Atau, ketika agama membutuhkan negara untuk
merepress, maka ia akan menggunakan negara untuk kontrol terhadap pihak lain.
Namun disini ada hal yang penting agar agama-agama memiliki kontribusi dengan
nilai-nilai etik dan moralnya. Terbukti gerakan-gerakan keagamaan telah
membangun peradaban negara ini dengan hadirnya LSK dan LPK.



Pada akhirnya kita berharap banyak
bahwa agama yang terinstitusionalkan melalui jaringan kerjasama antara LSK dan
LPK ini mampu menjawab banyak tantangan permasalahan disintegrasi bangsa saat
ini. Perlunya sebuah wadah kongkrit tentang rumusan pendidikan
multikulturalisme. Dan salah satu hal yang ingin diwujudkan adalah dengan
disepakatinya bersama sebuah grand program pilot project pembangunan desa
multikulturalis. Ini adalah sebuah agenda yang tidak bisa ditunda-tunda lagi
hanya karena kepentingan kelompok tertentu. Negara dalam menjalankan fungsinya
tentu diharapkan mampu menfasilitasi dalam terwujudnya project ini. Dan para
pemuka agama siap menjadi gerbang terdepan. LSK dan LPK akan menjadi
laboratorium pengembangan program.


SOS Desa Taruna adalah lembaga yang
sudah memulai kampung pelangi atau desa multikulturalis ini. Berbagai anak dari
berbagai latar belakang agama yang kurang beruntung berkumpul disini. Tanpa
mengubah sisi agama yang diyakini anak-anak, SOS mampu menjamin masa depan
mereka. Dengan konsep base family education selama hampir 20 tahun, SOS telah
menetaskan benih-benih pendidikan multikultural sampai mereka berkeluarga dan
mengabdi di masyarakat pada disiplin ilmu mereka masing-masing. Ini butuh
keberanian yang besar dari setiap insan yang merasa agama memiliki pesan moral,
bukan dalam desa multikultural yang semu. Di yakini atau tidak bahwa konflik
yang selama ini terjadi di Indonesia
karena kita tidak mampu memahami sejatinya kehidupan yang beragam ini. Tentunya
ini adalah salah satu contoh kecil yang berbenih besar di masa depan cerahnya
kehidupan keberagamaan kita. Namun apapun yang dipikirkan benak kita saat ini,
bahwa SOS telah memulai lalu apa yang kita dapat lakukan dalam pengembangannya.
Bahwa pendidikan yang diharapkan dalam LSK dan LPK tidak hanya memahami agama
yang dianutnya tapi mampu memberi nilai lebih pada pancaran ajarannya yang
universal.


Artikel 9


kenalkan Agama Sejak Dini pada Anak



Dalam kehidupan manusia harta benda
dan anak-anak kita merupakan karunia Ilahi dan sebagai ujian atau percobaan
(fitnah), apakah kita dapat memanfaatkan harta itu dan sudah benarkah kita
mendidik anak-anak tersebut. Yang perlu kita ketahui dalam kehidupan mansuia
bahwa harta dan anak-anak merupakan unsur utama untuk mendapatkan kebahagiaan
lahir dan duniawi. Karena harta dan anak adalah hiasan hidup duniawi, maka

"Sesungguhnya hidup di
dunia ini adalah permainan, kesenangan dan kemegahan serta saling bangga,
saling berlomba banyak dalam harta dan anak ..."


(QS. Al-Hadid, 57:20).

Jadi, sebagai fitnah, sisi lain
dari harta dan anak ialah kemungkinannya dengan mudah berubah dari sumber
kebahagiaan menjadi sumber kesengsaraan dan kenistaan yang tidak terkira. Yaitu
apabila kita tidak sanggup memanfaatkan harta dan mendidik anak tersebut sesuai
dengan pesan dan amanat Allah.

Makna agama bagi kita adalah agama
bukanlah sekedar tindakan-tindakan ritual seperti sholat dan membaca do'a saja.
Akan tetapi agama lebih dari itu, yaitu agama mengatur keseluruhan tingkah laku
manusia demi memperoleh ridla Allah. Agama dengan kata lain, agama meliputi
keseluruhan tingkah laku manusia dalam hidup ini, yang tingkah laku itu
membentu keutuhan manusia berbudi luhur (berakhlak karimah), atas dasar percaya
atau iman kepada Alllah dan bertanggung jawab secara pribadi di Hari Kemudian
(Kiamat). Hal tersebut diatas merupakan pernyataan kita dalam do'a pembukaan

shalat kita (do'a iftitah), bahwa shalat kita, darma bakti kita, hidup kita,
mati kita dan semua adalah untuk atau milik Allah seru sekalian alam.

Pendidikan agama sesungguhnya
adalah pendidikan untuk prtumbuhan total seorang anak didik. Dan tidak benar
jika dibatasi hanya kepada pengertian-pengertiannya konvensional dalam
masyarakat. Karen itu peran orang tua dalam mendidik anak melalui pendidikan
keagamaan yang benar adalah amat penting. Oleh Karena itu pendidikan agama
keagamaan dalam keluarga tidak hanya melibatkan orang tua saja, akan tetapi
seluruh keluarga dalam usaha menciptakan suasana keagamaan yang baik dan benar
dalam kelaurga. Peran orang tua tidak hanya barupa pengajaran, tetapi juga
berupa peran tingkah laku, ketauladanan dan pola-pola hubungannya dengan anak
yang dijiwai dan disemangati oleh nilai-nilai keagamaan menyeluruh. Seperti
pepatah mengatakan bahwa pendidikan dengan bahasa perbuatan (perilaku) (tarbiyah
bi lisan-I'l-hal)
untuk anak adalah lebih efektif dan lebih mantap dari
pada pendidikan dengan bahasa ucapan (tarbiyah bi lisan-il-maqal).
Karena itu yang penting adalah adanya penghayatan kehidupan keagamaan dalam
suasana rumah tangga.

Selanjutnya dapat dikatakan bahwa
pendidikan agama berkisar antara dua dimensi hidup, yaitu penanaman rasa taqwa
kepada Allah dan pengembangan rasa kemanusiaan kepada sesama. Penanaman rasa
taqwa kepada Allah sebagai dimensi hidup dimulai dengan pelaksanaan
kewajiban-kewajiban formal agama yang berupa ibadah-ibadah. Sedangkan
pelaksanaannya harus disertai dengan penghayatan yang sedalam-dalamnya akan
makna ibdah-ibadah tersebut, sehingga ibadah-ibadah itu tidak dikerjakan
semata-mata sebagai ritual belaka, melainkan dengan keinsyafan mendalam akan
fungsi edukatifnya bagi kita semua.

Rasa taqwa kepada Allah itu
kemudian dapat dikembangkan dengan menghayati keagungan dan kebesaran Allah
lewat perhatian kepada alam semesta beserta segala isinya, dan kepada
lingkungan sekitar. Sebab menurut al-Qur'an hanya mereka yang memahami alam
sekitar dan menghayati hikmah dan kebesaran yang terkandung di dalamnya sebagai
ciptaan Ilahi yang dapat dengan benar-benar merasakan kehadiran Allah sehingga
bertaqwa kepada-Nya. Melalui hasil perhatian, pengamatan, dan penelitian kita
terhadap gejala alam dan social kemanusiaan tidak hanya menghasilkan ilmu
pengetahuan yang bersifat kognitif belaka, juga tidak hanya yang bersifat aplikatif
dan penggunaan praktis semata (penggunaan teknologi), tetapi dapat membawa kita
kepada keinsyafan Ketuhanan yang mendalam, melalui penghayatan keagungan Tuhan
sebagaimana tercermin dalam seluruh ciptaannya.

Keinsyafan merupakan unsur yang
teramat penting dalam menumbuhkan rasa taqwa, maka pendidikan keagamaan dalam
keluarga harus pula meliputi hal-hal yang nota bene diperintahkan Allah dalam
al-Qur'an (sesuai dengan ajaran-Nya). Wujud nyata atau substansi jiwa Ketuhanan
itu terdapat dalam nilai-nilai keagamaan pribadi yang amat penting yang harus
ditanamkan kepada anak-anak. Kegiatan menanamkan nilai-nilai itulah yang
sesungguhnya akan menjadi inti pendidikan keagamaan. Diantara nilai-nilai itu
yang sangat mendasar adalah:

  • Iman
    Sikap batin yang penuh kepercayaan kepada Allah.
  • Islam
    Sikap pasrah kepada-Nya dengan menyakini bahwa papun yang datang dari
    Allah tentunya membawa hikmah kebaikan, yang kita (dlaif) tidak
    mungkin mengetahui seluruh wujudnya.
  • Ihsan
    Kesadaran yang sedalam-dalamnya bahwa Allah senantiasa hadir atau berada
    bersama kita dimana pun kita berada.
  • Taqwa
    Sikap yang sadar penuh bahwa Allah selalu mengawasi kita, kemudian kita
    berbuat hanya sesuatu yang diridlai Allah dengan menjauhi dan menjaga diri
    dari sesuatu yang tidak diridlai Allah.
  • Ikhlash
    Sikap murni dalam tingkah laku dan perbuatan, semata-mata demi memperoleh
    ridla Allah dan dan bebas dari pamrih lahir dan batin tersembunyi maupun
    terbuka.
  • Tawakkal
    Sikap senantiasa bersandarkan diri kepada Allah dengan penuh harapan dan
    dengan keyakinan kita pula bahwa Allah akan menolong kita dalam mencari
    dan menemukan jalan yang terbaik bagi kita.
  • Syukur
    Sikap penuh rasa terima kasih dan penghargaan atas nikmat dan karunia yang
    tidak terbilang banyaknya yang dianugrahkan Allah kepada kita.
  • Sabar
    Sikap tabah mengahadapi segal kepahitan hidup, besar atau kecil, lahir
    atau batin, karena keyakinan yang tidak tergoyahkan bahwa kita semua
    berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.

Tentunya masih banyak lagi
nilai-nilai keagamaan pribadi yang diajarkan dalam islam. Biasanya orang tua
atau pendidik akan dapat mengembangkan nilai-nilai keagamaan lainnya sesuai
dengan perkembangan anak dan keadaan.


Dimensi hidup manusia yang lain
adalah mengembangkan rasa kemanusian kepada sesama. Keberhasilan pendidikan
agama bagi anak-anak tidak cukup diukur hanya dari segi seberapa jauh anak itu
menguasai hal-hal yang bersifat kognitif atau pengetahuan tentang ajaran agama
(ritual-ritual). Justru yang lebih penting adalah sejauhmana nilai-nilai
keagamaan itu dalam jiwa anak-anak diwujudkan dalam tingkah laku dan budi
pekerti sehari-hari, sehingga dapat melahirkan budi luhur (akhlakul karimah).
Sekedar untuk pegangan operatif dalam menjalankan pendidikan keagamaan kepada
anak, mungkin nilai-nilai akhlak berikut ini dapat dipertimbangkan oleh semua
orang tua untuk ditanamkan kepada anak-anak, yaitu:

  • Silaturrahmi
    Pertalian rasa cinta kasih antara sesama manusia, khususnya antara
    saudara, kerabat, tetangga dan masyarakat.
  • Persaudaraan
    Semangat persaudaraan, lebih-lebih antara sesame kaum beriman (Ukhuwah
    islamiyah).
  • Persamaan
    Pandangan bahwa sesama manusia tanpa memandang jenis kelamin, kebangsaan
    ataupun kesukuannya adalah sama dalam harkat dan martabat.
  • Adil
    Wawasan yang seimbang dalam memandang menilai atau menyikapi sesuatu atau
    seseorang.
  • Baik sangka
    Sikap penuh baik sangka kepada sesama manusia.
  • Rendah hati
    Sikap yang tumbuh karena keinsafan bahwa segala kemuliaan hanya milik
    Allah, maka tidak sepantasnya manusia mengklaim kemuliaan itu kecuali
    dengan pikiran yang baik dengan perbuatan yang baik, yang itupun hanya
    Allah yang menilainya.
  • Tepat janji
    Salah satu sifat orang yang benar-benar beriman adalah sekip selalu
    menepati janji bila membuat perjanjian.
  • Lapang dada
    Sikap penuh kesediaan menghargai orang lain dengan pendapat-pendapat dan
    pandangan-pandangannya.
  • Dapat dipercaya
    Salah satu konsekuensi iman adalah amanah atau penampilan diri yang dapat
    dipercaya.
  • Perwira
    Sikap penuh harga diri namun tidak sombomng dan tidak mudah menunjukkan
    sikap memelas atau iba dengan maksud mengundang belas kasihan orang lain
    dan mengharapkan pertolongannya.
  • Hemat
    Sikap tidak boros dan tidak pula kikir dalam menggunakan harta, melainkan
    sedang antara keduanya.
  • Dermawan
    Sikap kaum beriman yang memiliki kesediaan yang besar untuk menolong
    sesama manusia terutama mereka yang kurang beruntungdan terbelenggu oleh
    perbudakan dan kesulitan hidup lainnya dengan mendermakan sebagian harta
    benda yang dikaruniakan Allah kepada mereka.

Nilai-nilai keagamaan di atas
kiranya dapat membantu mengindetifikasi agenda pendidikan keagamaan dalam rumah
tangga yang lebih konkrit dan operasional. Sekali lagi pengalaman nyata orang
tua dan pendidikan akan membawanya kepada kesadaran akan nilai-nilai budi luhur
lainnya yang lebih relevan untuk perkembangan anak.

Penulis: Musleh Herry M.Pd.

Rubrik Opini Kampus


Artikel 10


Pendidikan Agama dalam Keprihatinan


Penulis: Oleh : Supriyono, SPdI (Mahasiswa Pascasarjana IAIN
Raden Intan Lampung Guru SMA Negeri I Manggar Beltim )


edisi: 20/Mar/2009 wib

DALAM konstitusi, negara kita bukanlah negara agama, tapi
diistilahkan dengan negara hukum atau rechstaat, sebaliknya bukan negara
kekuasaan atau machstaat.

Tapi, bahwa agama menjadi tiang prioritas dalam kehidupan
bernegara, berbangsa dan bermasyarakat tak dapat dipungkiri. Meski dalam
praktiknya jauh dari pedoman dan nilai-nilai agama secara ideal.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila menjadi barometer utama, dimana
agama yang diakui secara resmi harus menjadi way of life bagi pemeluknya.
Dalam cakupan yang lebih khusus lagi, dunia pendidikan merupakan media utama
dalam mengejawantahkan sila pertama tadi secara lebih tersistem dan terarah.
Dari segi hukum, kelangsungan pendidikan keagamaan mendapat kedudukan yang
cukup kuat. Namun demikian, ‘porsi’ yang diberikan oleh para pendidik di
sekolah-sekolah, masih jauh
Karena target jam tidak lebih dari dua jam dalam seminggu dari keseluruhan
paket kurikulum yang harus diajarkan. Lebih kacau lagi, dalam praktiknya banyak
pula siswa menengah terutama yang sengaja tidak masuk pada jam-jam pelajaran
agama tersebut.
Belum lagi materi yang diajarkan, jauh dari upaya mendukung peserta didik untuk
bisa bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur.
Yang umum terjadi, banyak anak didik baik masih dalam proses menuntut ilmu
ataupun sudah menamatkan sekolahnya, bertingkah laku atau bersikap yang jauh
sebagai sikap seorang yang beragama, Islam khususnya.
Ledakan-ledakan perkelahian antar sesama pelajar, pembunuhan, pemerkosaan,
pencurian, berani dan melawan terhadap guru/orangtua dan lainnya,menjadi cermin
belum berhasilnya pendidixkan agama disekolah.
Kegagalan dalam dunia pendidikan, juga tak luput dari pengaruh hiburan yang
ada, misalnya televisi, video, film, sinetron, bacaan-bacan yang tidak
mendukung pendidikan agama.
Semua itu sesungguhnya dapat mempengaruhi sikap dan perilaku anak didik yang
sadar atau tidak sadar pada gilirannya nanti akan mencetak sifat dan
akhlak anak untuk berbuat yang tidak baik.
Pendidikan agama yang diberikan, harus menyentuh aspek aqidah dan akhlak
peserta didik.
Memang di dalam kurikulum pendidikan agama Islam sudah dibagi kedalam sub-sub
pelajaran yang akan diajarkan, misalnya bidang Al-Quran, aqidah, akhlak, tarikh
Islam, muamalah dan sebagainya.
Tapi paling tidak bidang aqidah dan akhlak harus diprioritaskan. Isinya tentu
lebih banyak bersifat nasehat yang menyentuh hati nurani, dari pada ilmu yang
menyentuh akal pikiran.
Mengasah otak memang penting, bahkan saking pentingnya banyak lembaga
pendidikan yang mengadakan kompetisi atau lomba yang berorientasi pada
kecerdasan akal.
Dan sedikit sekali kita temukan lomba yang berorientasi pada kecerdasan hati
dan spiritual. Padahal kecerdasan akal tidak otomatis membawa anak itu menjadi
baik dan bermoral.
Bahkan keberhasilan seseorang tidak dipengaruhi oleh kecerdasan intelektualnya,
akan tetapi justru banyak ditentukan oleh kecerdasan emosi dan spiritual
(kecerdasan hati dan agama).
Maka tidak heran banyak anak yang tidak pandai, tapi ia sukses karena ia
mempunyai kecerdasan hati dan berakhlak mulia.
Dewasa ini, pendidikan keagamaan sudah tidak lagi menjadi hal utama dalam
proses belajar mengajar di sebuah institusi bernama sekolah umum.
Dalam hal ini, khususnya pendidikan agama Islam. Ditambah lagi dengan tidak
dimasukkannya mata pelajaran pendidikan agama Islam dalam subjek Ujian
Nasional.
Peserta didik akan lebih mengutamakan enam subjek Ujian Nasional dibandingkan
mempelajari pendidikan agama Islam yang nantinya tidak mendukung angka-angka
pencapaian standar kelulusan Ujian Nasional. Disini telah terjadi salah
persepsi dengan Mata Pelajaran Agama Islam.
Selama ini, di sekolah kita hanya mempelajari agama berdasarkan kurikulum yang
ditetapkan pemerintah untuk mencari angka dan nilai dalam waktu belajar 2 x 45
menit dalam satu minggu. Hal ini jelas melenceng dari tujuan utama belajar
sebenarnya.
Dalam pendidikan di sekolah pada dasarnya semua guru terlibat dan bertanggung
jawab dalam upaya membentuk sikap dan prilaku peserta didiknya menjadi baik,
walaupun tidak mustahil selama ini guru agama yang dianggap paling berperan dan
bertanggung jawab terhadap sikap dan prilaku anak didik di sekolah.
Persoalannya adalah bagaimana pendidikan agama di sekolah dapat menciptakan
suasana yang dapat memotivasi anak untuk cinta terhadap materi agama dan juga
menciptakan kebiasaan hidupnya sehari-hari dengan akhlak yang mulia.
Kebiasaan yang baik yang dimulai dari sekolah akan menjadi kiat yang baik
dalam mendidik akhlak si anak.
Misalnya, disekolah dibiasakan sholat berjamaah, membaca Al-Quran sebelum jam
pelajaran dimulai, melakukan doa dan dzikir bersama setiap seminggu sekali,
diadakan lomba-lomba keagamaan dan lainnya.
Semua itu sesungguhnya dapat memotivasi anak untuk ikut andil dalam merubah
pola pikir dari anti agama menjadi cinta agama.
Pendidikan kita dengan sekolah sebagai ujung tombaknya diharapkan mampu
menumbuhkan manusia yang berkepribadian, sehingga dapat mengikis mentalitas
masyarakat yang semakin terkontaminasi budaya luar.
Untuk menumbuhkan kepribadian peserta didik dalam interaksi pembelajaran
dibutuhkan peran signifikan guru dan optimalisasi budaya sekolah.
Peserta didik hendaknya diarahkan untuk menemukan jati dirinya dan kemampuan
intelektual maupun bakat-bakat yang dimilikinya, jadi tidak sekedar menerima pelajaran.
Setiap peserta didik harus dihargai karena dirinya sendiri bukan karena prestasi atau orangtuanya.
Mereka juga harus diarahkan untuk bersikap aktif, memikirkan apa yang dipelajari,
kritis serta dewasa dalam menilai masalah yang dihadapi.
Peserta didik juga perlu diajak mencermati problematika soial, politik, budaya,
ekonomi dan hal-hal yang terjadi di kelas atau masyarakatnya agar tumbuh sikap
dan perilaku sosial dan humanismenya.
Dengan demikian, sistem pengajaran yang selama ini diterapkan perlu dievaluasi.
Mengingat anak sekarang lebih banyak menyerap input-input dari bermacam-macam
informasi dan pengalaman yang berkembang. Sementara metode dan penyajian materi
yang diberikan oleh guru-guru kadang-kadang monoton tidak bisa memotivasi anak dalam belajar.
Harapan kita bahwa pendidikan keagamaan harus kembali kita jadikan pelajaran
primadona, untuk mencegah dari tindakan kriminal yang masih banyak dilakukan oleh siswa-siswa sekolah. (*)




Artikel 11

Menag: Pendidikan Islam Belum Kondusif

SEMARANG, KAMIS - Kondisi Pendidikan Islam di Indonesia saat ini belum kondusif. Hal ini karena sebagian umat Islam di Indonesia belum siap untuk menghadapi dan melakukan transformasi sosial-budaya secara kreatif.

Demikian disampaikan Menteri Agama Maftuh Basyuni melalui sambutannya dalam Seminar Nasional Membangun Pendidikan Islam Berbasis ICT (Information and Communication Technology), di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/2).

Menurut Menteri Agama, ketidaksiapan tersebut dapat terlihat dari kondisi budaya dan keagamaan yang masih rapuh, taraf pendidikan umat yang masih rendah, kelembagaan pendidikan yang hanya meniru sistem dari luar, pembelajaran yang tidak inovatif karena hanya melestarikan yang sudah ada, dan orientasi pendidikan yang lebih banyak untuk menjadi pekerja dibandingkan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Apa yang saya paparkan bukan untuk memupuk pesimisme, melainkan menjadikan landasan berpikir membangun pendidikan Islam yang cocok dengan perkembangan zaman saat ini," ujar Maftuh.

Untuk itu, Maftuh mengemukakan tiga langkah yang bisa ditempuh agar pendidikan Islam dapat berkesinambungan dengan dinamika masyarakat. Pertama, umat Islam harus berani melakukan lompatan kuantum dengan keluar dari kebiasaan atau pola hidup bermalas-malasan, kurang percaya diri, tidak disiplin, dan produktivitas kerja rendah. Kedua, melakukan transformasi kelembagaan pendidikan. Ketiga, memanfaatkan kemajuan sains dan teknologi dengan ICT.

"Sains dan teknologi merupakan faktor dominan dalam kebudayaan dan peradaban manusia. Tak ragu lagi, teknologi telah mengubah cara pandang masyarakat," ucapnya.

Rektor IAIN Walisongo Abdul Djamil mengatakan, dalam pendidikan berbasis ICT, guru tidak lagi sebagai sumber pengetahuan melainkan sebagai penuntun muridnya dalam mengakses informasi yang tak terbatas.

Maftuh mengungkapkan, terdapat 28 perguruan tinggi Islam yang terdiri dari 14 IAIN, 6 UIN, dan 8 STAIN yang akan menerapkan pendidikan Islam berbasis ICT ini. Perusahaan yang digandeng sebagai penyedia teknologi dalam hal ini adalah PT Telkom.

Maftuh menambahkan, penerapan ICT dalam lembaga pendidikan Islam juga memungkinkan perguruan tinggi Islam untuk bersaing dengan perguruan tinggi negeri.

Artikel 12

Madura Tetap Islami Meskipun ada Suramadu


BANGKALAN,KOMPAS.com-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyatakan, masyarakat Madura akan tetap menjadi masyarakat Islami, meski Madura nantinya akan menjadi daerah industri pasca dioperasikannya jembatan Suramadu.

"Di Madura ini banyak ulama dan pondok pesantren sebagai benteng pertahanan moral masyarakat. Jadi saya yakin masyarakat Madura akan tetap Islami meskipun industri dan banyak budaya asing yang masuk ke Madura," kata Hidayat di Bangkalan, Minggu (5/4).

Lembaga pondok pesantren, kata Hidayat, merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini dikenal mampu mengarahkan santri-santri dalam pendidikan moral. Keberadaan pondok pesantren jelas akan sangat membantu menjaga citra positif warga Madura dalam hal memilter masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih lanjut menyatakan, persoalan yang akan terjadi di Madura, terutama terkait pembinaan memang bukan hanya murni tanggungjawab para ulama, tapi dengan adanya para ulama dan lembaga pendidikan pondok pesantren, maka hal itu akan lebih mudah diatasi. "Jadi meski industrialisasi nantinya masuk ke Madura, maka itu akan menjadi industrialisasi yang Islami karena dikontrol secara langsung oleh para ulama," katanya.

Yang terpenting, kata Hidayat Nur Wahid dan perlu dipersiapkan sejak saat ini, ialah peningkatan keterampilan warga Madura. Sehingga setelah Madura menjadi daerah industri, mereka bisa ikut andil di dalamnya dan bukan menjadi orang asing di daerahnya sendiri.

Pemkab di Madura juga perlu duduk bersama membicarakan penataan dan pembangunan Madura ke depan, sehingga antara satu kabupaten dengan kabupaten lain saling mengisi.

Sementara dalam acara silaturahim dengan para santri dan ulama pengasuh pondok pesantren se-Madura yang digelar di pondok pesantren Al-Muhajirin, Dusun Pasarean Bawah, Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Minggu itu, Hidayat Nur Wahid juga sempat mengingatkan agar para ulama dan santri hendaknya menggunakan hak pilihnya pada pemilu 9 April 2009.

Sebab, kata dia, pilihan mereka nanti akan sangat menentukan perjalanan nasib bangsa 5 tahun ke depan. Ia juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih partai ataupun calon pemimpin. Karena nasib bangsa juga akan ditentukan oleh para pemimpin dan orang yang menjadi wakilnya di DPR nantinya.

Artikel 13

Relevansi Pendidikan Agama Di Sekolah

RUU Sisdiknas yang akan disahkan menjadi UU Sisdiknas mendapat banyak catatan kritis dari berbagai pihak yang peduli dengan pendidikan di negara kita. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah masalah penekanan pada pendidikan agama dan ketaqwaan yang diberikan porsi terlalu basar, karena hal itu dikhawatirkan akan mereduksi hakekat dan tujuan pendidikan itu sendiri. Memang, tujuan pendidikan lebih luas dan kompleks ketimbang hanya pembelajaran agama.
Pada konteks saat ini, dimana kesetaraan, penghargaan terhadap HAM, dan kesadaran terhadap pluralitas masyarakat menjadi tuntutan, maka pertanyaan yang timbul adalah masih relevankah pengajaran agama pada lembaga pendidikan? Padahal kita tidak bisa menutup mata dari kenyataan bahwa pembelajaran agama di sekolah justru melahirkan individu-individu yang sempit, yang hanya mau menerima kebenaran moral dari agamanya, yang menjadikan agamanya sebagai patokan tertinggi kebenaran dan pada gilirannya tidak mau menerima dimensi-dimensi kebenaran dari agama lain. Kita juga sulit mengelak ketika agama dinyatakan sebagai determinan pemecah-belah masyarakat menjadi kelompok-kelompok yang saling bermusuhan. Penulis melihat bahwa pendidikan agama hanyalah sebuah indoktrinasi yang tidak mengajarkan peserta didik untuk berpikir kritis.
Para pemuka agama dan guru-guru agama seharusnya malu ketika melihat begitu mudahnya kerusuhan massa terjadi begitu isu agama dihembuskan. Masyarakat kita menerima nilai-nilai agama melalui sosialisasi yang dilakukan para pemimpin dan guru-guru agama tanpa melihat konteks yang plural, akibatnya begitu satu agama bersinggungan dengan agama lain gejolak mudah sekali terjadi, bagaimana pemahaman agama hanya menumbuhkan balas dendam bukannya mencintai sesama manusia.
Pembelajaran agama kerap kali mencerabut individu dari lingkungannya, peserta didik diajarkan bahwa orang seagama adalah saudara, padahal dalam kehidupan sehari-hari peserta didik bukan hanya bergaul dengan orang seagama, bagaimana posisi orang yang tidak seagama? Tentu saja ini hanyalah sebuah contoh kecil dan masih banyak contoh lain yang tidak menunjukkan relevansi pendidikan agama. Membebankan pembelajaran agama pada lembaga pendidikan juga rawan terhadap politisasi agama dimana agama hanya sebagai alat mempertahankan kekuasaan dengan melegitimasi kekuasaan melalui nilai-nilai keagamaan. Saat ini bukan pembenahan pembelajaran agama yang perlu diperhatikan tetapi merekonstruksi tujuan pendidikan secara menyeluruh. Memang, etika dan moral adalah hal penting yang harus menjadi perhatian dalam muatan pendidikan, tentu saja etika yang menghargai pluralitas masyarakat, penghargaan terhadap hak asasi manusia, membentuk berpikir kritis terhadap sistem yang menindas, serta kontekstual dengan kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Kalau mau konsisten dengan tujuan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa maka pendidikan juga harus dibebaskan dari indoktrinasi yang pada akhirnya hanya menghasilkan truth claim serta membunuh pikiran-pikiran cerdas dan kritis.
Penulis agaknya sepakat dengan apa yang diutarakan oleh Luthfi Assyaukanie (Kompas 15 Maret 2003) bahwa apa yang menjadi persoalan sebenarnya adalah kita terlalu membesar-besarkan peran pendidikan agama dalam membentuk moral bangsa. Padahal bagaimana korelasi kedua hal tersebut masih belum dapat dibuktikan, bahkan saat ini menunjukkan kenyataan yang berkebalikan. Adalah ironis bahwa Indonesia adalah negara beragama yang menekankan pendidikan agama dalam sistem pendidikannya tetapi masuk dalam kategori negara terkorup. Para pemimpin kita tak diragukan lagi pehamannya terhadap nilai-nilai agama, tetapi perilaku yang ditunjukkan sangat jauh menyimpang dari nilai-nilai yang dicita-citakan tersebut.
Kelompok fundamentalis Islam menyatakan bahwa kegagalan pengajaran agama membentuk moral di Indonesia adalah karena agama yang disampaikan dalam pendidikan saat ini telah jauh melenceng dari jalan yang benar seperti yang disampaikan oleh Allah dan Rasulnya, karena itu meskipun Indonesia memiliki jumlah umat Islam terbesar tetapi memiliki moral terburuk. Anggapan ini sebenarnya tak lebih dari ungkapan frustasi melihat gagalnya pengajaran agama di lembaga pendidikan. Betapa tidak, cobalah kita berkaca pada negara lain yang lebih sekular, ternyata tata kehidupan mereka lebih tidak korup, lebih bersih dan ber-etika.
Tidaklah berlebihan apa yang diungkapkan oleh Luthfi Assyaukanie bahwa kita tidak bisa membesar-besarkan peran pendidikan agama dalam masalah moralitas dan etika. Masalah moralitas dan etika seharusnya bukan hanya termuat pada pelajaran agama saja tetapi pada semua mata pelajaran, mata pelajaran agama seharusnya menjadi mata pelajaran pilihan saja yang boleh diambil atau tidak oleh peserta didik. Penulis berpendapat bahwa agama adalah wilayah privat, karena itu pembelajaran agama seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Kalau kita benar-benar ingin mewujudkan tata kehidupan yang demokratis maka mestinya kebebasan yang dimiliki masyarakat bukan hanya kebabasan untuk memilih agama tetapi juga kebebasan untuk tidak memilih agama.
RUU sisdiknas yang diusulkan oleh DPR dalam salah satu pasalnya menyebutkan "setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya...." Seharusnya diubah diperluas dengan menyebutkan bahwa peserta didik berhak untuk memilih mangambil atau tidak palajaran agama di suatu lembaga pendidikan, begitu juga lembaga pendidikan tidak harus menawarkan pelajaran agama.
Sudah saatnya lembaga pendidikan mejadi sebuah lembaga yang membebaskan. Membebaskan masyarakat dari sistem yang menindas, membebaskan manusia dari doktrin yang justru mencabut dirinya dari realitas. Penulis tidak bermaksud untuk merendahkan peran dan posisi agama dalam kehidupan masyarakat, tetapi paling tidak menggugah kita untuk merefleksikan kembali apa yang kita harapkan dan apa yang kita dapatkan dari pembelajaran agama selama ini, dan pada gilirannya kita dapat menimbang apakah mewajibkan pendidikan agama pada lembaga pendidikan (sekolah) masih relevan?
Penulis: Yuyun Qomari P. Mahasiswa di Sosiologi UNAIR

Artikel 14

Membongkar Tradisionalisme Pendidikan Pesantren; "Sebuah Pilihan Sejarah"


Pendidikan di tengah medan kebudayaan (culture area), berproses merajut dua substansi aras kultural, yaitu di samping terartikulasi pada upaya pemanusiaan dirinya, juga secara berkesinambungan mewujud ke dalam pemanusiaan dunia di sekitarnya (man humanizes himself in humanizing the world around him) (J.W.M. Bakker, SJ; 2000: 22). Kenyataan ini nampaknya amat begitu diinsafi oleh para designer awal dan founding fathers bangsa ini, hingga kemudian cita-cita yang megkristal dalam tujuan pendidikan nasional (Mukaddimah UUD '45) kita, betul-betul terarah ke pengertian seperti itu.

Dalam prakteknya, pengejawantahan cita-cita pendidikan nasional, nampaknya tidak harus melulu ditempuh melalui jalur formal secara berjenjang (hierarchies), yang dilaksanakan mulai dari Pendidikan Pra-Sekolah (PP. No. 27 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Dasar (PP. No. 28 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Menengah (PP. No. 29 Tahun 1990) dan Pendidikan Perguruan Tinggi (PP. No. 30 Tahun 1990), akan tetapi juga mengabsahkan pelaksanaan pendidikan secara non-formal dan in-formal (pendidikan luar sekolah) (UU Sisdiknas, 2003). Artikulasi pendidikan terakhir ini, basisnya diperkuat mulai dari pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan swasta.

Paralel dengan pelaksanaan pendidikan luar sekolah dalam pelbagai bentuk dan ragamnya, terdapat satu institusi pendidikan yang telah mengakar lama dalam sejarah pendidikan di Indonesia, yaitu terutama pendidikan Islam yang diselenggarakan di pesantren-pesantren (Islamic boarding school). Sebagai institusi pendidikan Islam tradisional, pesantren sudah sejak lama survive dalam sejarah perkembangan pendidikan Indonesia. Ia telah terbukti banyak memberi sumbangan bagi upaya mewujudkan idealisme pendidikan nasional, yang bukan sekedar hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (human resource) pada aspek penguasaan sains dan tekhnologi an sich, melainkan juga lebih concern dalam mencetak warga negara Indonesia yang memiliki ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terutama dalam memupuk generasi yang bermoral baik (akhlaq al-karimah).

Indegenousitas pesantren kontras berbeda dengan praktek pendidikan pada intitusi pendidikan lainnya, sehingga dinamika sekaligus problematika yang muncul kemudian, juga menampilkan watak yang khas dan eksotik. Di era globalisasi sekarang ini, Alfin Toffler membayangkan akan terciptanya 'masyarakat informasi' (the informasional society) yang sulit untuk dihindari oleh negara manapun di permukaan bumi ini, termasuk Indonesia. Sehingga, fenomena globalisasi yang begitu cepat mengalami akselerasi dalam pelbagai aspek, sebagai konsekuensi logis dari penerapan high-tech (tekhnologi tinggi), menyebabkan bangsa Indonesia tergiring pada pola interaksi yang amat cepat dan massif dengan negara-negara lain di dunia. Dalam fase masyarakat informasi inilah, pesantren semakin menghadapi tantangan yang tidak ringan dan lebih kompleks ketimbang periode waktu sebelumnya.

Di tengah pergulatan masyarakat informasional, pesantren 'dipaksa' memasuki ruang kontestasi dengan institusi pendidikan lainnya, terlebih dengan sangat maraknya pendidikan berlabel luar negeri yang menambah semakin ketatnya persaingan mutu out-put (keluaran) pendidikan. Kompetisi yang kian ketat itu, memosisikan institusi pesantren untuk mempertaruhkan kualitas out-put pendidikannya agar tetap unggul dan menjadi pilihan masyarakat, terutama umat Islam. Ini mengindikasikan, bahwa pesantren perlu banyak melakukan pembenahan internal dan inovasi baru agar tetap mampu meningkatkan mutu pendidikannya.

Persoalan ini tentu saja berkorelasi positif dengan konteks pengajaran di pesantren. Di mana, secara tidak langsung mengharuskan adanya pembaharuan (modernisasi)-kalau boleh dikatakan demikian-dalam pelbagai aspek pendidikan di dunia pesantren. Sebut saja misalnya mengenai kurikulum, sarana-prasarana, tenaga kependidikan (pegawai administrasi), guru, manajemen (pengelolaan), sistem evaluasi dan aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren. Jika aspek-aspek pendidikan seperti ini tidak mendapatkan perhatian yang proporsional untuk segera dimodernisasi, atau minimalnya disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat (social needs and demand), tentu akan mengancam survival pesantren di masa depan. Masyarakat (baca: kaum muslimin Indonesia) akan semakin tidak tertarik dan lambat laun akan meninggalkan pendidikan 'ala pesantren, kemudian lebih memilih institusi pendidikan yang lebih menjamin kualitas output-nya. Pada taraf ini, pesantren berhadap-hadapan dengan dilema antara tradisi dan modernitas. Ketika pesantren tidak mau beranjak ke modernitas, dan hanya berkutat dan mempertahankan otentisitas tradisi pengajarannya yang khas tradisional, dengan pengajaran yang melulu bermuatan al-Qur'an dan al-Hadis serta kitab-kitab klasiknya (Karel Steenbrink, 1994, 167), tanpa adanya pembaharuan metodologis, maka selama itu pula pesantren harus siap ditinggalkan oleh masyarakat. Pengajaran Islam tradisional dengan muatan-muatan yang telah disebutkan di muka, tentu saja harus lebih dikembangkan agar penguasaan materi keagamaan anak didik (baca: santri) bisa lebih maksimal, di samping juga perlu memasukkan materi-materi pengetahuan non-agama dalam proses pengajaran di pesantren.

Dengan begitu, pengembangan pesantren tidak saja dilakukan dengan cara memasukkan pengetahuan non-agama, melainkan agar lebih efektif dan signifikan, praktek pengajaran harus menerapkan metodologi yang lebih baru dan modern. Sebab, ketika didaktik-metodik yang diterapkan masih berkutat pada cara-cara lama yang ketinggalan zaman alias "kuno", maka selama itu pula pesantren sulit untuk berkompetisi dengan institusi pendidikan lainnya! Persoalannya, betulkah semua yang berwatak lama itu kurang baik?

Memahami Watak Tradisionalisme Pesantren
Persoalan ini tentunya harus dikembalikan pada proporsinya yang pas. Sebab, watak tradisional yang inherent di tubuh pesantren seringkali masih disalahpahami, dan ditempatkan bukan pada proporsinya yang tepat. Tradisionalisme yang melekat dan terbangun lama di kalangan pesantren, sejak awal minimal ditampilkan oleh dua wajah yang berbeda. Oleh karena itu, penyebutan tradisional tentu harus ditujukan pada aspek yang spesifik, tidak asal gebuk rata. Tradisionalisme pesantren di satu sisi melekat pada aras keagamaan (baca: Islam). Bentuk tradisionalisme ini merupakan satu sistem ajaran yang berakar dari perkawinan konspiratif antara teologi skolastisisme As'ariyah dan Maturidiyah dengan ajaran-ajaran tasawuf (mistisisme Islam) yang telah lama mewarnai corak ke-Islam-an di Indonesia (Abdurrahman Wahid, 1997). Selaras dengan pemahaman ini, terminologi yang akarnya ditemukan dari kata 'adat (bahasa Arab) ini, merupakan praktek keagamaan lokal yang diwariskan umat Islam Indonesia generasi pertama. Di sini Islam berbaur dengan sistem adat dan kebiasaan lokal, sehingga melahirkan watak ke-Islaman yang khas Indonesia (Martin van Bruinessen, 1997, 140).

Sementara tradisional dalam pengertian lainnya, bisa dilihat dari sisi metodologi pengajaran (pendidikan) yang diterapkan dunia pesantren (baca: salafiyah). Penyebutan tradisional dalam konteks praktek pengajaran di pesantren, didasarkan pada sistem pengajarannya yang monologis, bukannya dialogis-emansipatoris, yaitu sistem doktrinasi sang Kiyai kepada santrinya dan metodologi pengajarannya masih bersifat klasik, seperti sistem bandongan, pasaran, sorogan dan sejenisnya. Lepas dari persoalan itu, karakter tradisional yang melekat dalam dunia pesantren (sesungguhnya) tidak selamanya buruk. Asumsi ini sebetulnya relevan dengan prinsip ushul fiqh, "al-Muhafadhah 'ala al- Qodimi as-Shalih wa al-Akhdu bi al-Jadid al-Ashlah" (memelihara [mempertahankan] tradisi yang baik, dan mengambil sesuatu yang baru (modernitas) yang lebih baik). Artinya, tradisionalisme dalam konteks didaktik-metodik yang telah lama diterapkan di pesantren, tidak perlu ditinggalkan begitu saja, hanya saja perlu disinergikan dengan modernitas. Hal ini dilakukan karena masyarakat secara praktis-pragmatis semakin membutuhkan adanya penguasaan sains dan tekhnologi. Oleh Karena itu, mensinergikan tradisionalisme pesantren dengan modernitas dalam konteks praktek pengajaran, merupakan pilihan sejarah (historical choice) yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, jika tidak demikian, eksistensi pesantren akan semakin sulit bertahan di tengah era informasi dan pentas globalisasi yang kian kompetitif.

Di antara problem yang sering dijumpai dalam praktek pendidikan di pesantren, terutama yang masih bercorak salaf, adalah persoalan efektivitas metodologi pengajaran. Di sinilah perlunya dilakukan penyelarasan tradisi dan modernitas di tengah dunia pesantren. Dalam hal ini, memang diperlukan adanya pembaharuan di pesantren, terutama mengenai metodologi pengajarannya, namun pembaharuan ini tidak harus meninggalkan praktek pengajaran lama (tradisional), karena memang di sinilah karakter khas dan indegenousitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Justru yang perlu dilakukan adalah, adanya konvigurasi sistemik dan kultural antara metodologi tradisional dengan metodologi konvensional-modern. Dengan demikian, penerapan metodologi pengajaran modern dan pembangunan kultur belajar yang dialogis-emansipatoris, bisa seirama dengan watak asli dari kultur pesantren. ?

Artikel 15

Bagaimana Menanamkan Pendidikan Perilaku Melalui Kegiatan Keagamaan

Bagi hampir semua bangsa Indonesia, menanamkan pendidikan keagamaan kepada anak-anak itu dinilai sangat penting. Karena, kita yakin bahwa pendidikan keagamaan itu bisa menjadi faktor penting dalam membentuk moral atau juga sebagai benteng moral.
Tapi, kita terkadang hanya mewajibkan pelaksanaan rutinitas ajaran agama melalui disiplin atau cukup mengajak anak merayakan seremonial belaka, sehingga nilai-nilai pendidikannya tidak sampai. Padahal, tujuan dari rutinitas atau seremonial keagamaan itu adalah membentuk prilaku sehari-hari. Bagaimana caranya menanamkan nilai keagamaan dari kegiatan rutinitas atau seremonial itu sehingga dapat diharapkan efeknya bagi prilaku anak? Kalau melihat temuan Philip. L. Rice (1990) tentang bagaimana sebaiknya disiplin itu kita tanamkan, nampaknya ada beberapa hal yang penting kita sadari. Ini antara lain:
1.Disiplin itu akan lebih efektif apabila diterapkan karena cinta, peduli, atau dalam suasana yang saling menghormati. Kita menyuruh anak shalat setelah kita memahamkan bahwa shalat itu baik untuk dia—bukan karena tekanan / paksaan
2.Disiplin itu akan lebih efektif apabila saatnya tepat. Kita memahamkan pentingnya bersilaturahmi atau berbagi saat lebaran atau natalan.
3.Disiplin itu akan lebih efektif apabila ditanamkan secara konsisten dan akan lebih bagus didukung alat peraga. Kita mendisiplinkan anak supaya berdoa sebelum makan atau pergi secara konsisten
4.Disiplin itu akan lebih efektif apabila tidak terlalu kaku. Anak akan berpikir tak mungkin menyenangkan hati orangtuanya apabila semua prilakunya dikomentari atau dikritik.
5.Disiplin itu akan lebih efektif apabila metodenya disesuaikan dengan perkembangan anak. Anak yang sudah sampai level pemahaman tertentu mungkin sudah tidak butuh diberi pemahaman dengan cara yang sama.
6.Disiplin itu akan lebih efektif apabila metodenya tidak selalu menggunakan ancaman. Sekali-dua kali ini efektif mengubah prilaku, tapi kurang baik bagi keamanan emosinya.
7.Disiplin itu akan lebih efektif apabila tidak selalu menggunakan hukuman, lebih-lebih itu kurang beralasan atau tidak seimbang dengan reward yang kita berikan. Entah secara terang-terangan atau diam-diam, ini memancing penolakan dan perlawanan.
Kapan sebaiknya cara-cara di atas mulai kita terapkan? Anak yang sudah masuk SD atau yang sudah bisa mencerna nilai-nilai abstrak, pada dasarnya sudah bisa diterapkan cara di atas. Hanya memang konsistensi mereka dalam membiasakan disiplin itu masih belum kuat. Karena itu, kepedulian orangtua sangat membantu. Intinya, kita perlu memfasilitasi anak-anak agar bisa mencerna nilai pendidikan prilaku di balik ibadah yang sudah kita disiplinkan sehari-hari. Ini supaya tidak menjadi sekedar kegiatan rutinitas atau seremonial belaka. Semoga bisa kita jalankan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar