Kamis, 14 Mei 2009
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir
1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.4 Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas
1.2.1 Merencanakan program pengembangan
1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.2.3 Merencanakan anggaran
1.3.1 Melaksanakan program pengembangan
1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.3.4 Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memantau pelaksanaan program pengembangan
1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan
1.4 Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah
1.4.3 Memantau penggunaan anggaran
1.5.1 Mengevaluasi program pengembangan
1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan
1.5 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah
1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi
2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi
2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.1.10 Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2 Mengorganisasi informasi
2.2.5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1 Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi
2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.4.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3. Kompetensi Kependidikan
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan
3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3 Mempromosikan perpustakaan
3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1 Mengikuti prosedur kerja
4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
4.2.3 Bertindak secara tepat
4.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
4.2.5 Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan
1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan
1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan
1.1 Melaksanakan kebijakan
1.1.4 Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan
1.2.1 Melakukan perawatan preventif
1.2 Melakukan perawatan koleksi
1.2.2 Melakukan perawatan kuratif
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaan
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab
1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.2 Melakukan pengorganisasian informasi
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran
2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat
2.3.2 Memberikan jasa informasi dan referensi
2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain
2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
2.4.2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3. Kompetensi Kependidikan
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri
3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah
3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif
3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru
3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan
3.3 Melakukan promosi perpustakaan
3.3.4 Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1Mengikuti prosedur
4.2.2Mengupayakan hasil
4.2.3Bertindak secara tepat
4.2.4Fokus pada tugas
4.2.5Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan evaluasi diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun
Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
1
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
4
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
5
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
5
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Menaati azas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok
2. Kompetensi Sosial
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.2. Menghargai pendapat orang
6
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
lain
2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3. Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota
2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal
3. Kompetensi Teknis
3.1 Melaksanakan administrasi
3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian
7
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.2. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawai
kepegawaian
3.1.4. Menilai kinerja staf
3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku
3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)
3.2 Melaksanakan administrasi keuangan
3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah
3.3.1 Memahami peraturan administrasi sarana dan prasarana
3.3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan
3.3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah
3.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
3.3.4 Membantu menyusun rencana perawatan
3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
3.4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat
3.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan
8
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
penelusuran tamatan
3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah
3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan
3.5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan
3.5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)
3.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
3.5.4 Menyusun laporan
3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru
3.6.2 Membantu orientasi siswa baru
3.6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa
3.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan
3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa
3.7.1 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi
3.7.2 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses
3.7.3 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
3.7 Melaksanakan administrasi kurikulum
3.7.4 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan
3.8 Melaksanakan administrasi layanan khusus
3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh
9
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan
3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah
3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah
4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan
4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
4.2.1 Menentukan prioritas
4.2.2 Melakukan penugasan
4.2.3 Merumuskan tujuan
4.2.4 Menetapkan sumber daya
4.2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan
4.2 Menyusun program dan laporan kerja
4.2.6 Menyusun laporan kerja
4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan
4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi
4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi
4. Kompetensi Manajeri
4.3 Mengorganisasi-kan staf
4.3.4 Menggunakan pendekatan
10
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
persuasif untuk mengkoordinasikan staf
4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja
4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi
4.4.1 Memberi arahan kerja
4.4.2 Memotivasi staf
4.4 Mengembangkan staf
4.4.3 Memberdayakan staf
4.5.1 Mengidentifikasi masalah
4.5.2 Merumuskan masalah
4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat
4.5.4 Memperhitungkan resiko
4.5 Mengambil keputusan
4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif
4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis
4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif
4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif
4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja
4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam
4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam
4.8.1 Memantau pekerjaan staf
4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja
4.8.3 Memberikan umpan balik
4.8 Membina staf
4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan
4.9 Mengelola konflik
4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflik
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian
4.9.3 Menggali pendapat-pendapat
4.9.4 Memilih alternatif terbaik
4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan
4.10 Menyusun laporan
4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan
2. Pelaksana Urusan
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.4 Berpikir positif
11
12
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks
1.8 Kreatif dan inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
2. Kompetensi Sosial
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.2 Menghargai pendapat
13
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
orang lain
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
14
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Pelaksana Urusan Kepegawaian
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan
3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
3.1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
3.1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian
3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian
3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai
3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian
3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian
3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
3.2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian
3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian
3. Kompetensi Teknis
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
15
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah
3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana
3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan
3.4.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan
3.4 Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana
3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana
3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana
3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana
3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana
3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana
3.5.7 Melaksanakan penghapusan sarana dan prasarana
3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana
3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala
3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana
3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.6.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan
16
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
sarana dan prasarana
3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasarana
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
3.7.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah
3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan
3.7 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah
3.8.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat
3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan
3.9 Melaksanakan administrasi persuratan dan
3.9.2 Melaksanakan program
17
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kesekretariatan
3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar
3.9.4 Membuat konsep surat
3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah
3.9.6 Menyusutkan surat/dokumen
pengarsipan
3.9.7 Menyusun laporan administrasi persuratan dan pengarsipan
3.10.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi persuratan dan pengarsipan
3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipan
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru
3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi
3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas
3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik
3.11.5 Membuat data statistik peserta didik
3.11.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala
3.11.7 Mendokumentasikan program kerja kesiswaan
3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik
3.11.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri
18
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.12.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan
3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaan
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.13.1 Mendokumentasikan standar isi
3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku
3.13 Mengadministra-sikan standar isi
3.13.3 Mendokumentasikan silabus
3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar
3.14 Mengadministra-sikan standar proses
3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran
3.15.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan
3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian
3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran
3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan
3.16.3 Mendokumentasikan
19
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kriteria ketuntasan minimal
3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus
3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester
3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP
3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger
3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran
3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus
3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib
3.18.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum
3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum
Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian
3.19.2 Melaksanakan administrasi keuangan
3.19 Melaksanakan administrasi sekolah/madra-sah
3.19.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
20
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
3.19.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
3.19.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan
3.19.7 Melaksanakan administrasi kurikulum
3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
3. Petugas Layanan Khusus
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia
1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti prosedur kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1. Kompetensi Kepribadian
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.3 Bertindak secara tepat
21
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2.6 Melakukan evaluasi diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3 Mengendalikan diri
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Menaati asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
1.8 Kreatif dan inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
22
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
2.1.2 Menghargai pendapat orang lain
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2. Kompetensi Sosial
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah
23
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Penjaga Sekolah/Madrasah
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik
3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah
3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah
3.2.1 Menguasai teknik bela diri
3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah
3.2.2 Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat
3.3.1 Membuat dokumen/catatan tentang keamanan sekolah/madrasah
3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan
3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan
3. Kompetensi Teknis
3.3 Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah
3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya
24
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
Tukang Kebun
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.5.1 Mengenal teknik penanaman
3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman
3.5.2 Merawat tanaman
Tenaga Kebersihan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan
3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan
3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan
3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah
3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah
3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasah
Pengemudi
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.8.1 Mengemudikan kendaraan
3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas
3.8 Menguasai teknik mengemudi
3.8.3 Memahami dan menggunakan peta
3.9.1 Merawat kendaraan
3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan
3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraan
Pesuruh
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.10 Mengenal
3.10.1 Mengenal peta wilayah
25
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
setempat
wilayah
3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen
3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar
3.11 Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas
3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen
3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik
3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah
3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendikan Nasional
Kepala Bagian Punyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat
(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),
dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
2
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH (SMA/MA).
Pasal 1
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria
minimum prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen
dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan
yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak
tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak
membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional.
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Muslikh, S.H.
NIP.131479478
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan
sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar
Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Rabu, 18 Maret 2009
masa kecilku
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Hai…
Salam kenal,,assalamu’alaikum..
Nama Lengkapku Sutriyani,
tapi teman-teman sekolahku biasa memanggil Sutri. Karna Nama Lengkapku Sutriyani tak Jarang juga teman-teman rumah alias teman masa kecilku biasa memanggilku Yani Keluarga ku juga
Aku Lahir di Jakarta Pada Tanggal 07 September 1989 (jangan lupa Kadonya Yach..heE), anak ketiga dari tiga bersaudara (satu kakak perempuan dan satu kakak laki-laki). Ayahku orang
SEkarang aku sedang menyelesaikan studi di Universitas Negeri Jakarta yang terletak di Rawamangun, Jakarta Timur (Hufh..) jauh BeUd dah dari tempat tinggalku yang berada di daerah Jakarta Barat, But it’s Oke..
Aku punya cerita tentang masa kecilku yang kata’y sangat menggemaskan..Hehehe
Aku terlahir dengan berat badan 2 kg, dan panjangnya/tingginya , karna berat badanku kecil sampai-sampai aa ku mengira kalau aku tu BONEKA, dia pengen banget Gendong, tetapi karna aku masih kecil , otomatis ibuku tidak mengijinkannya untuk menggendong aku. Dan teteh memberi dia bantal guling, tetapi...Tw ap yang terjadi? Aa ku menangis seharian (duh jadi gk enak Neh..hehe), sampai pada puncaknya akhirnya aa ku berhenti menangis, karna dia diinjakkan kakinya oleh nenek (ibu dari Ibuku) ke ari-ariku. Saat ku kecil aku senang sekali minum susu dibotol sampai umur 6 tahun dan mengempeng sampai berumur 4 tahun (BuseTtt deH..). Nah, karna 4 tahun aku masih mengempeng tak jarang kakak-kakakku iseng menjahiliku, pada saat aku dan keluargaku pulang kampung, diperjalanan empengku ditarik sampai lepas dan rusak tak bisa terpakai lagi..hikz..Hikz..karna empeng itu sudah lama menemaniku (OoHhh..), aku pun tidak mau digantikan dengan yang lain (huh..Setianya), Walaupun ibuku sudah membelikannya yang baru, tapi aku Ngak mau. Semenjak peristiwa itu aku berhenti mengempeng. Sejak ku kecil, aku sering sekali bermain dengan aa ku, makanya agak tomboy dan sering mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan..HUfh..contohnya waktu aku berumur 6 tahun, mata kakiku terbakar oleh plastik akibat karna aku dan aa bermain dengan api (untuk adik-adik, jangan sekali-kali bermain api Yach..Berbahaya Loch!), walaupun hanya kecil lukanya tapi masih berbekas sampai sekarang..:(
Dan ada lagi, waktu main buaya-buayaan yang permainannya itu, satu orang menjadi buaya dan yang lainnya menjadi ibu-ibu yang sedang mencuci baju di sungai. Bagi orang yang menjadi ibu-ibu dia tidak boleh ke air yang biasa kami tandai dengan jalan aspal, semen atau sejenisnya berarti ibu-ibu terseput harus berada didarat yang biasa kami tandai denga papan yang terbuat dari kayu, sedangkan untuk buaya, dia bertugas untuk menoelkan tangannya ke ibu-ibu yang berada di air. Aku yang pada waktu itu sebagai ibu-ibu, ingin menyebrang melewati buaya waktu itu berhasil, tetapi sangat disayangkan aku tercebur di selokan..(hihHhh..). dan aku juga sering manjat-manjat pohon yang masih jangkauan anak-anak..:)
Kebiasaanku kecil aku suka banget makan telor..(telornya Mateng Yach..) sampai-sampai jidatku ini timbul biang keringat,, (tapi sekarang ud Bersih co..). saat aku masuk Sekolah Dasar (SD)
Pendidikan Informal
Artikel 1:
Pendidikan formalVs Informal.Penting mana?
Pagi hari menonton acara diskusi MetroTV soal pentingnya pendidikan, dan diskusi terbuka via telpon mengenai perlunya pendidikan tinggi, kaitannya dengan mahalnya biaya pendidikan tinggi saat ini, menampilkan beberapa contoh termasuk Bapak Sony Sugema, pengusaha bimbingan belajar, yang (saya baru tahu) ternyata tidak sempat lulus karena keterbatasan biaya dahulu ketika mengenyam pendidikan tinggi.
Diskusi mengalir dengan agak flat out, karena sang narasumber terlihata “agak” menekankan pentingnya ilmu disiplin dia relatif terhadap pertanyaan pendengar. Terlepas dari diskusi yang ada, kajian ini cukup menarik, karena relevansi terhadap perubahan dunia saat ini.
Menurut hemat saya, point pendidikan ini cukup menarik, mengingat kita sebagai negara memiliki status “tertinggal” di dalam banyak hal. Dan salah satu reputasi yang “tidak enak” dalam percaturan dunia adalah… sedemikian apa pun tingkat intelektualitas kita, nilai executive
Nah penting mana sih pendidikan formal atau informal? Menurut pandangan saya, keduanya memegang peranan penting. Pendidikan formal penting, non formal juga sama pentingnya, dapat memperoleh keduanya juga suatu anugerah. Bagaimana dengan yang tidak beruntung memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi karena faktor biaya? Hmm rasanya ini merupakan PR utama pemerintah disamping gerakan swasembada yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengulurkan tangan.
Namun kok masih terasa kental atmosfir lulusan pendidikan tinggi kita sangat tidak siap dengan dunia kerja yang merupakan dunia sebenarnya yang akan ditempuhnya sebagai sandaran hidup di sepanjang sisa hidupnya? Apakah pendidikan kita saat ini sudah sangat tidak berorientasi dengan dunia kerja? (terlepas dari pendidikan-pendidikan kejuruan/keahlian yang lebih “siap pakai”
Artikel 2:
Pendidikan informal tak tersentuh, anggaran 20 persen tertimpang
Selasa, 26 Agustus 2008 14:28
(
"Semangatnya UUD 1945, 20 persen alokasi anggaran diterjemahkan untuk pendidikan, jadi sepenuhnya untuk depdiknas. Padahal struktur pendidikan ada formal, informal dan non formal," jelas Erman pada wartawan dalam Rakor Nasional Depnakertrans tahun 2008 di
Menteri menguraikan, untuk pendidikan formal memang menjadi tanggung jawab departemen pendidikan nasional, sedangkan informal ada di depnakertrans. "Dan untuk sektor pendidikan nonformal biasanya ada di masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, sektor pendidikan yang perlu dibantu adalah pendidikan informal. Misalnya, ada pelatihan untuk pengangguran, tapi dananya tidak ada yang dialokasikan untuk pendidikan semacam ini. Kemudian, ada sekelompok masyarakat yang ingin mengadakan pelatihan jurnalistik profesional, anggaran dana juga tidak ada.
Jika semua anggaran 20 persen hanya dialokasikan untuk depdiknas, Erman menegaskan, "Itu artinya politik anggaran UUD 1945 tidaklah tepat," tandasnya. (Mimie/IOT-03)
Artikel 3 :
Pendidikan Informal:PAUD Muslimat NU Berstandar Internasional
Ditulis oleh Administrator
Saturday, 04 August 2007
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Untuk meningkatkan kompetensi, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Lathifah milik Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menerapkan metode pembelajaran beyond centers and circle time (BCCT) dan berstandar internasional.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU Hj. Khofifah Indar Parawansa usai menghadiri pembukaan pelatihan keaksaraan fungsional (KF) dan loka karya pertanian yang digelar Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Provinsi Lampung di Wisma Bandar Lampung, Kamis (7-6). Hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian Djoko Said, Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Provinsi Lampung Ellya Muchtar dan puluhan pejabat teras, organisasi wanita dan 1.200 anggota Muslimat NU se-Lampung.
Pada kesempatan itu Khofifah juga meresmikan PAUD Lathifah di Jalan W.R. Supratman, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Selanjutnya Khofifah menjelaskan fokus metode pembelajaran BCCT dengan mengajak anak-anak lebih aktif, inovatif, dinamis, partisipasif, dan agamais dengan bahasa pengantar bahasa Inggris. Yakni mulai dari proses belajar mengajar hingga alat permainan edukatif (APE) dikemas sedemikian rupa sehingga anak-anak makin kreatif dan inovatif. Misal saja, mulai dari tempat duduk dan meja harus ditata sedemikian rupa dengan posisi melingkar. Sehingga anak-anak diajak berdiskusi tentang berbagai hal juga mengenal huruf dan angka, serta cara menghitung dan membaca yang dikemas secara rekreatif. Sesuai pembelajaran PAUD yakni belajar sambil bermain. "Jadi, tak hanya TK dan raudhatul athfal (RA) saja yang berstandar internasional, tapi juga PAUD Muslimat NU."
Selanjutnya ia menjelaskan, saat ini, Muslimat NU memiliki 2.224 PAUD, dari jumlah tersebut terbanyak di Jawa Timur (Jatim). "Di Lamongan, Jatim, kami memiliki 560 PAUD. Bahkan PAUD Tarahan di Kalimantan Timur, Batam, dan Sidoardjo menjadi PAUD percontohan," ujar dia.
Tahun ini, ia menargetkan setiap anak cabang (kecamatan) dan ranting (kelurahan) memiliki PAUD.
Muslimat NU juga memiliki 9.800 taman kanak-kanak (TK) dan 11.900 taman pendidikan Alquran (TPA), dan 32 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang tersebar di berbagai pelosok Tanah Air.
Sementara, Ketua PW Muslimat NU Provinsi Lampung Hj. Hariyanti Syafrin
menjelaskan PW Muslimat NU memiliki PAUD, TK/RA, taman pendidikan agama (TPA), taman pendidikan Quran (TPQ) di bawah naungan Yayasan Al Ma'arif yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Sementara itu, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Djoko Said mengaku salut atas komitmen Muslimat NU dalam membantu pemerintah baik di bidang pendidikan, pertanian, ekonomi, dan sebagainya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Provinsi Lampung Ellya Muchtar. "Sebagai underbouw dari ormas NU, ternyata kiprah Muslimat NU sangat banyak. Tak hanya meningkatkan pendidikan dan dakwah, tapi juga pemberdayaan perempuan," ujar dia. AST/S-1
Artikel 4 :
* Pendidikan Nonformal dan Informal Pun Perlu Perhatian
Soekartawi
TULISAN ini saya siapkan setelah menonton acara RCTI dalam programnya Who Wants to be a Millionaire, Sabtu 9 April 2005, di mana peserta yang bernama Agus, seorang loper (penjaja) koran memenangi hadiah sebesar Rp 500 juta dan merupakan hadiah terbesar selama acara tersebut digelar.
BAGAIMANA seorang loper koran mampu menjawab pertanyaan yang begitu sulit, membuat penonton-di studio, saya sekeluarga, dan bahkan pemandu acara, Tantowi Yahya-terkagum-kagum. Di situ terjadi dialog yang membuat orang terharu, sekaligus bangga. Bahkan saya lihat beberapa ibu yang wajahnya tertampang di layar TV menangis dan bahkan berteriak-teriak histeris.
Saat yang kritis itu terjadilah dialog yang maknanya sungguh luar biasa bagi fenomena pendidikan kita dewasa ini, bahkan menyentuh perasaan orang yang mengikutinya.
Tantowi, si pemandu acara, berkata, "Agus, kamu sebaiknya mundur saja dan dapat Rp 250 juta daripada kamu menjawab tidak pasti dan nanti kalau jawabanmu salah kamu hanya dapat Rp 32 juta."
Agus, dengan kesederhanaannya seperti yang diekspresikan di wajahnya menjawab dengan pasti, "Tidak mundur."
Tantowi balik bertanya, "Kenapa? Apakah kamu yakin dengan jawabanmu itu..."
Agus menjawab dengan tenang, "Ya, yakin!"
"Dari mana kamu tahu jawaban itu benar?"
"Saya pernah membacanya."
Jawaban inilah yang menjadikan semua orang heran dan terkagum, termasuk Tantowi. Pertanyaan itu memangnya bukan level-nya ditanyakan pada seorang loper koran, tetapi Agus ternyata dapat menjawabnya. Setelah ditanya lagi, ternyata dia suka membaca koran bekas sebab koran yang baru diperuntukkan bagi pelanggannya. Ini adalah salah contoh keberhasilan pendidikan informal atau nonformal yang justru selama ini luput dari perhatian orang banyak.
Yang dipersoalkan orang selama ini adalah terlalu berat pada masalah pendidikan formal, misalnya subsidi BBM untuk pendidikan, kenaikan SPP, ujian nasional, gedung sekolah rusak, gaji guru dan dosen rendah, dan banyak lulusan menganggur. Padahal, jumlah mereka yang masuk dalam klasifikasi pendidikan formal ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah orang yang terlibat dan memerlukan pendidikan informal dan nonformal. Karena perhatian ke pendidikan formal begitu besar, tidak mengherankan kalau sekarang ini banyak orang mengejar ijazah, bukan mengejar ilmu pengetahuan dan keterampilan seperti yang dicontohkan oleh Agus tadi. Akibatnya, banyak pemilik ijazah menjadi kecewa kalau mereka tidak mendapatkan pekerjaan.
Pendidikan massal
Selama tiga tahun terakhir ini saya mendapatkan tugas untuk memperkenalkan dan mengembangkan pendidikan terbuka dan jarak jauh (PTJJ) atau yang lebih dikenal dengan istilah education atau distance learning, baik dengan metoda konvensional yang mengandalkan pada bahan cetak, audio dan video maupun metoda terbaru dengan e-learning, on-line learning atau web-based learning untuk kawasan Asia Tenggara. Negara lain di Asia Tenggara ini sudah memanfaatkan cara ini untuk program pendidikan massal agar masyarakat dapat dengan cepat menikmati pendidikan untuk menciptakan masyarakat madani (knowledge society), khususnya dalam mengantisipasi pengaruh global sekarang ini. Lebih dari itu, program pendidikan massal juga dimaksudkan dalam kerangka pendidikan untuk semua (education for all) dan pendidikan selama hayat (life long education) selama orang masih dapat meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan, apakah itu pendidikan formal, nonformal maupun informal.
Tokoh Agus, seperti yang diceritakan di atas, tentunya bukan satu-satunya contoh keberhasilan seseorang dalam menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan melalui pendidikan informal atau nonformal. Tentu saja kalau dia memang sungguh-sungguh dan serius belajar mandiri. Dengan berkat kesungguhan dan kejujuran itulah akhirnya Agus dapat mencapai cita-citanya di mana ia ke
Tokoh Agus tentunya berlawanan dengan tokoh Gelas dalam sinetron Bujangan yang ditayangkan di SCTV, yang dimainkan oleh Anjasmara. Tokoh Anjas adalah contoh dari ketidakberhasilan pendidikan kita, di mana Anjas berangkat dari
Dalam situasi di mana APBN untuk pendidikan masih terbatas, perlu dipikirkan bagaimana menyelesaikan masalah pendidikan dewasa ini dengan cara menambah orang-orang seperti yang dicontohkan Agus, si loper koran tersebut. Caranya? Dapat dilakukan melalui pendidikan massal dengan cara distance learning apakah itu melalui teknik e-learning, on-line learning atau web-based learning. Mengapa mesti distance learning?
Apa itu "distance learning"?
Orang sering pula menamakannya distance education atau pendidikan jarak jauh. Ciri-ciri dari distance learning atau DL antara lain adalah (a) sistem pendidikan yang pelaksanaannya memisahkan guru dan siswa. Mereka terpisahkan karena faktor jarak, waktu, atau kombinasi dari keduanya; (b) karena guru dan siswa terpisahkan, maka penyampaian bahan ajar dilaksanakan dengan bantuan media-e-learning, seperti media cetak, media elektronik (audio, video), atau komputer dengan segala keunggulan yang dimilikinya; (c) bahan ajarnya bersifat "mandiri". Untuk e-learning atau on-line course bahan ajarnya disimpan dan disajikan di komputer; (d) komunikasinya dua arah, baik yang disampaikan secara langsung (synchronuous) maupun secara tidak langsung (asynchronuous); (e) sistem pembelajarannya dilakukan secara sistemik (terstruktur), teratur dalam kurun waktu tertentu. Kadang-kadang juga dilakukan pertemuan antara guru dan siswa, entah dalam forum diskusi, tutorial, atau dengan pertemuan tatap muka ("residential class"). Namun, pertemuan tatap muka tidak boleh mendominasi pelaksanaan pendidikan; (f) paradigma baru yang terjadi dalam DL adalah peran guru yang lebih bersifat "fasilitator" dan siswa sebagai "peserta aktif" dalam proses belajar-mengajar. Karena itu, guru dituntut untuk menciptakan teknik mengajar yang baik, menyajikan bahan ajar yang menarik, sementara siswa dituntut untuk aktif berpartisipasi dalam proses belajar.
Dalam banyak kasus, hasil DL ini cukup membanggakan dan tidak kalah dengan hasil pendidikan tatap muka. Tentu saja kalau DL tersebut dilaksanakan secara baik dan benar. Sebaliknya, masalah yang sering dihadapi dalam pelaksanaan DL umumnya adalah kurang tersedianya infrastruktur dan sumber daya pendukungnya, kurang siapnya SDM yang terlibat (baik guru, siswa maupun teknisi), cara penyampaiannya yang tidak memerhatikan kaidah-kaidah DL dan kurang atau tidak adanya dukungan kebijakan.
Di samping itu, masyarakat juga sering punya persepsi yang keliru tentang DL. Misalnya, kualitasnya kurang menjamin, biayanya mahal, tidak diakreditasi oleh pemerintah, tidak asyik karena tidak ada interaksi antara siswa dan siswa atau siswa dan guru. Hal seperti ini mestinya tidak perlu terjadi kalau mereka mengerti dan kalau DL itu dilaksanakan secara baik dan benar.
Dalam banyak kenyataan, jarang sekali ditemui DL yang seluruh proses belajar-mengajarnya dilaksanakan dengan e-learning atau on-line learning. Untuk memperkecil kritik terhadap DL, maka blended DL (campuran antara on-line course dan tatap muka) adalah solusinya. Juga dalam blended DL ini tidak juga perlu membentuk lembaga pendidikan sendiri, seperti universitas terbuka, tetapi cukup membuat unit yang khusus menangani blended DL ini. Dengan demikian, pelajaran yang dilakukan secara on-line learning dapat hanya satu atau beberapa saja: tutorialnya saja, satu program studi saja, dan sebagainya.
Pengalaman negara lain dan juga pengalaman distance learning di Indonesia ternyata menunjukkan sukses yang signifikan, antara lain: (a) mampu meningkatkan pemerataan pendidikan; (b) mengurangi angka putus sekolah atau putus kuliah atau putus sekolah; (c) meningkatkan prestasi belajar; (d) meningkatkan kehadiran siswa di kelas, (e) meningkatkan rasa percaya diri; (f) meningkatkan wawasan (outward looking); (g) mengatasi kekurangan tenaga pendidikan; dan (h) meningkatkan efisiensi.
DL pendidikan informal dan nonformal
Barangkali tidak berlebihan kalau penulis mempertanyakan mengapa pemerintah tidak memanfaatkan cara blended DL ini untuk melayani kebutuhan pendidikan nonformal dan informal guna mempercepat pemerataan pendidikan di Indonesia, sekaligus realisasi konsep education for all dan life-long education seperti yang diamanatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk pendidikan formal memang telah digarap melalui pendidikan jarak jauh, telah dilaksanakan melalui PPPG-Tertulis Bandung, SMP, SMA, dan universitas terbuka walaupun jumlah, kualitas, dan cakupannya masih perlu ditingkatkan terus.
Kebutuhan pendidikan nonformal dan informal yang ada di masyarakat sekarang ini adalah sangat besar dibandingkan dengan kebutuhan akan pendidikan formal. Bisa dimengerti karena di zaman global seperti sekarang ini persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin kuat sehingga peningkatan kemampuan diri sangat diperlukan. Cara seperti blended DL untuk pendidikan nonformal dan pendidikan informal adalah jawabannya.
Bagaimana caranya? Sebenarnya tidak terlalu sulit. Saya kira cukup banyak SDM kita yang telah menguasai teknologinya. Yang diperlukan sekarang adalah dukungan politik sekaligus komitmen dari pemerintah. Pelaksanaannya? Bisa dilakukan oleh pemerintah, swasta, atau pemerintah yang berpartner dengan masyarakat dalam pelaksanaannya. Semoga!
Soekartawi Pemerhati Pendidikan dan Pertanian, Dosen Universitas Brawijaya dan Mantan Direktur SEAMEO SEAMOLEC
Artikel 5 :
KOMPETENSI TUTOR TERBATAS, PENDIDIKAN INFORMAL ALTERNATIF TERAKHIR
Kategori: Umum (399 kali dibaca)
Menurut Erman pada “Apresiasi Wartawan Peduli PTK-PNF” di Gedung Gerai Informasi Depdiknas Jakarta, Rabu (5/7) selain itu pamong belajar, penilik, TLD (Tenaga Lapangan Dikmas), pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), instruktur kursus dan pengelola satuan Pendidik PNF masih dihadapkan pada persoalan-persoalan intensif, daya saing dan kepemimpinan.
Diperlukan upaya strategis, sistematik dan berkelanjutan dalam pembangunan mutu pendidikan khususnya pendidikan non formal yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, katanya.
"PNF idealnya tidak lagi minim sentuhan, dalam konteks peningkatan mutu maka pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk terlibat dalam memberikan saran maupun kritik terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan itu, terutama menyangkut mutu PTK- PNF," katanya.
Relevansi dengan semangat keterbukaan dan untuk mewujudkan kualitas PNF, pemerintah menurut dia memandang perlu menyebar-luaskan informasi tentang PNF dan secara khusus mutu PTK-PNF. Salah satu elemen yang dapat menjadi mitra kerjasama strategis dalam penyebarluasan informasi tentang mutu pendidik dan tenaga kependidikan PNF adalah wartawan, katanya.
Pertimbangan tersebut relevan mengingat keberadaan wartawan merupakan kekuatan pembentuk opini yang sangat signifikan pada era informasi dewasa ini. Salah satu bentuk kegiatan yang akan diselenggarakan dalam rangka kerjasama strategis adalah “Apresiasi Wartawan Peduli PTK-PNF”.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu saling pengertian dan kesepahaman antara Dit. PTK-PNF Ditjen PMPTK dengan wartawan tentang perlunya dukungan media
Juga memberikan apresiasi secara selektif kepada wartawan Koran nasional maupun daerah yang telah menulis tentang PTK-PNF dan meningkatkan efektifitas sosialisasi strategi, program dan kegiatan Dit. PTK-PNF Ditjen PMPTK kepada masyarakat luas yang membutuhkan sehingga terbangun partisipasi dan dukungan dari masyarakat yang lebih berkelanjutan.
Kegiatan ini berkesesuaian dengan upaya pemerintah dalam menata kebijakannya dalam tema-tema sbb:perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Depdiknas mempunyai perhatian sangat besar terhadap peningkatan mutu pendidikan di
Artikel 6
Re: [assunnah] Berbagi tentang Homeschooling
lulu aliudin
Assalamualakum warohmatullohi Wa Barokatuh
Sekedar menambahkan apa yang telah dipaparkan oleh al Akh fatkhurrahman tentang
hal-hal teknis pelaksanaan homeschooling. Ana kutipkan penjelasan beberapa
petinggi depdiknas republik Indonesia yang saya dapatkan dari Seminar
"Homeschooling ? Siapa Takut" di Kantor depdiknas Ri jakarta.
Beberapa Tinjauan Peraturan Perubdangan Terhadap Homeschooling
oleh Agung Purwadi, D.Ed., M. Eng (Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan
Inovasi Pendidikan Balitbang Depdiknas"
Jalur yang ada pada pendidikan nasional dan hakikat pendidikan informal
Pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur: formal, nonformal, dan informal
(UUSPN pasal 13 ayat 1). pendidikan formal (PF) terdiri dari 3 jenjang dan
mencakup 7 jenis. Jenjang pendidikan formal adalah pendidikan dasar, menengah
dan tinggi. Sedangkan jenisnya adalah pendidikan umum, akademik, profesi,
vokasi (kejuruan), keagamaan, dan khusus.
Pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pengganti. penambah dan/atau
pelengkap pendidikan formal dalam mendukung prinsip pendidikan sepanjang hayat
(life-long learning). PNf setidaknya memiliki 7 jenis: pendidikan anak usia
dini,kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,keaksaraan,
kesetaraan,keterampilan kerja, pendidikan kecakapan hidup dll. dengan demikian,
PNf meliputi spektrum pendidikan yang jauh lebih luas dibandingkan PF.
Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan (UUSPN pasal 27 ayat
1). Artinya seseorang dapat menyelenggarakan pendidikan informal untuk peserta
didik yang merupakan anggota keluarganya atau tetangga yang tinggal di
lingkungannya. Pendidikan informal ini dilaksanakan dalam bentuk belajar secara
mandiri. mengingat fungsi dan prinsip penyelenggaraan pendidikan, dan mengingat
tidak dicantumkannya jenis, apalagi jenjang pendidikan, yang menetapkan batasan
pendidikan pendidikan informal, maka dapat ditafsirkan bahwa pendidikan
informal mencakup spektrum yang paling luas diantara ketiga jalur pendidikan
yang ada di indonesia.
Selanjutnya mengingat batasan pendidikan informal tersebut, maka Homeschoolinng
dapat dikategorikan sebagi salah satu bentuk dari pendidikan informal. Istilah
"salah satu bentuk" digunakan dalam menjelaskan kedudukan Homeschoooling
terhadap pendidikan informal mengingat tidak tertutupnya kemungkinan tentang
adanya bentuk pendidikan informal lain pada saat ini dan di masa depan.
Sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan pada jalur informal, Homeschooling
sudah mendapat pengakuan dalam undang-undang (UU no 23 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan nasional)
Kutipan kedua dari tulisan Kak Seto, orangtua yang "tidak menyekolahkan dua
anaknya" bertajuk "Homeschooling, Pendidikan Alternatif Masa Depan"
Homeschooling-sebuah sistem pendidikan atau pembelajaran yang diselenggarakan
di rumah- kini sedang ramai dibicarakan orang. Sejumlah media massa, elektronik
ataupun cetak, juga telah mempopulerkan sistem pendidikan alternatif yang
bertumpu dalam suasana keluarga ini. Homeschooling semakin menjadi perhatian
dalam dua tahun terakhir ini antara lain sejak begitu banyaknya orangtua
merasakan bahwa suasana pembelajaran di banyak sekolah (negeri maupun swasta)
kurang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian banyak anak yang
menjadi stress karena sekolah dan kehilangan kreativitasnya yang alamiah.
(pada presentasi makalahnya, Kak Seto menjelaskan bahwa kurikulum di Indonesia
ini termasuk yang sangatpadat. Dan sebagimana kita ketahui kurikulum pendidikan
negeri ini tidaklah membimbing bangsa Indonesia untuk bertaqwa kepada Alloh,
sehingga tidak heran jika kondisi bangsa ini sebagaimana yang kita lihat.
semoga Alloh senantiasa memberi petunjuk kepada bangsa ini. Dengan kondisi
seperti ini sungguh saya sangat tidak tega menyekolahkan anak dengan kurikulum
yang mengabaikan pendidikan Din Al Islam. nas-alulloh as salamah wal afiah)
Kutipan ketiga dari makalah Dr. Ela Yulaelawati (Direktur Pendidikan Kesetaraan
Dirjen pendidikan luar sekolah) bertajuk Sekolah rumah dan pendidikan
alternatif. Saya jelaskan secara umum tentang makalah beliau. beliau membagi 2
kategori Sekolahrumah: Tunggal dan Majemuk( sekolahrumah majemuk adalah program
yang dilaksanakan Al Akh Abu samhan Fatkhurrahman dan oleh saya sendiri.
sekolahrumah tunggal adalah program yang dijalankan Kak Seto karena dia
memberikan sendiri pendidikan anaknya tanpa melibatkan orang lain)
Beliau menyebutkan syarat-syarat pelaksanaan sekolah rumah sebagi berikut
Tunggal
Mendaftarkan diri kepada Dinas pendidikan setempat melalui Kasubdin yang
membidangi pendidikan luar sekolah dengan melampirkan:
-Surat pernyataan ke2 ortu yang menyatakan bahwa sebagai ortu mereka
bertanggungjawab untuk melaksanakan pendidikan anak-anak di rumah secara sadar.
terencana dan terartur dan berkesinambungan. khusus untuk anak-anak diatas 13
tahun atau yang dudah menamatkan SMP harus membuat Surat Pernyataan bahwa yang
bersangkutan (si anak)bersedia untuk dididik melalui Sekolahrumah
-melampirkan bukti rapor, ijazah dan surat pengunduran diri dari sekolah
terdahulu, jika peserta didik sedang atau pernah dididik dalam sekolah formal.
-Program Sekolahrumah yang mencantumkan Format sekolah rumah yang dipilih,
jadwal belajar, kegiatan serta progra dan kurikulum yang digunakan.
Majemuk
Mendaftarkan.....(sama seperti diatas)
-surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 5 keluargadan paling banyak 10 yang
siap melaksanakan Sekolah Rumah Majemuk....... (sama seperti diatas)
Demikian kutipan dari makalah yang dibagikan pada Seminar Homeschooling
beberapa waktu lalu. Insya Alloh akan ana tambahkan ganbaran Homeschooling di
beberapa belahan dunia.
--------------------------------
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail Beta.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
Artikel 7
MEMBANGUN KEBIASAAN MEMBACA
1. PENDAHULUAN
Pada intinya, manusia Indonesia masa depan adalah insan yang cerdas dan kompetitif. Yang dimaksud dengan cerdas adalah cerdas yang meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis. Yang dimasud dengan insan kompetitif adalah insan yang berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan, bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, pembangun dan pembina jejaring, bersahabat dengan perubahan, inovatif dan menjadi agen perubahan, produktif, sadar mutu, berorientasi global, dan pembelajar sepanjang hayat. Dengan kata-kata lain, manusia Indonesia ditransformasikan dari masyarakat tradisional yang langka IPTEK dan yang memiliki estetika dan etika tradisional menjadi masyarakat moderen yang sarat IPTEKS dan yang memiliki estetika dan etika moderen.
Pembangunan manusia adalah suatu proses berkelanjutan yang membutuhkan penanganan yang serius dan tindakan segera. Dalam pelaksanaannya, semua pemangku kepentingan (stakeholders) perlu bekerja sama. Itulah sebabnya pendidikan tidak semata-mata pendidikan formal, tetapi meliputi pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Atas dasar betapa luasnya aspek pendidikan dalam pembangunan manusia, maka pendidikan dimasa depan tidak boleh hanya bertumpu kepada peranan pendidikan formal, tetapi harus secara simultan bertumpu pada pendidikan nonformal dan informal. Perananan masyarakat dalam pendidikan nonformal dan peranan keluarga dalam pendidikan informal, misalnya dalam menumbuhkan kebiasaan membaca, justru harus digalakkan dimasa depan. Cara menumbuhkan kebiasaan membaca dapat dilihat pada Bagian berikut.
2. MEMBANGUN KEBIASAAN MEMBACA
Kebiasaan membaca merupakan syarat bagi terciptanya insan cerdas dan kompetitip. Bahan bacaan adalah jendela bagi penggalian, pengasahan, pemerkayaan dan pengaktualisasian kemampuan afektif, kognitif dan psikomotorik manusia. Dengan demikian, masyarakat perlu membaca banyak buku. Akan tetapi, masalahnya adalah bagaimana meningkatkan minat baca publik.
Salah satu indikator untuk mengukur kebiasaan membaca pada masyarakat adalah jumlah surat kabar yang dikonsumsi oleh masyarakat. Angka ideal adalah 1:10, artinya setiap surat kabar dikonsumsi sepuluh orang, tetapi di Indonesia angkanya 1:45, di Sri Lanka 1:38, dan di Philipina 1: 30.
Berdasarkan hasil penelitian, Bank Dunia dalam laporannya pada tahun 1998 tentang pendidikan di indonesia menyebutkan siswa-siswa kelas enam SD Indonesia mempunyai nilai 51,7 dan Philipina 52,6 serta Thailand 65,1 dalam kemampuan membaca. Dua negara maju yaitu Singapura dan Hongkong masing-masing mempunyai nilai 74,0 dan 75,5 dalam kemampuan membaca.
Yang menjadi pertanyaan adalah faktor-fartor apakah yang menyebabkan rendahnya minat baca tersebut? Secara teoritis, banyak faktor dapat disebutkan, antara lain kurang tersedianya buku-buku yang berkualitas, terbatasnya kemampuan keuangan, kurangnya dan tidak meratanya akses masyarakat kepada bacaan atau kepada perpustakaan dan toko buku, kurang tersedianya buku yang mampu menarik minat masyarakat, belum tumbuhnya kebiasaan atau budaya membaca pada masyarakat, dan membaca belum menjadi kebutuhan utama masyarakat. Drs. H. Athaillah Baderi pada pidato ilmiahnya dalam rangka pengukuhannya sebagai pustakawan utama pada tahun 2006 yang lalu menghipotesiskan rendahnya minat dan kemampuan membaca disebabkan membaca belum menjadi kebutuhan hidup dan belum menjadi budaya bangsa Indonesia.
Untuk menjadikan membaca sebagai kebiasaan atau kebudayaan bangsa Indonesia diperlukan upaya-upaya yang sistematis, sistemik, terencana dan sungguh-sungguh. Dari hasil seminar internasional yang diselenggarakan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bersama Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca pada bulan Agustus 2006 di Jakarta terungkap strategi dan cara membangun kebiasaan membaca pada masyarakat Jepang, Belanda, Australia, Malaysia dan Singapura.
Di Jepang anak dikondisikan dengan bahan bacaan. Murid diwajibkan membaca selama 10 menit sebelum dilakukan kegiatan belajar mengajar. Selain itu, anak-anak telah dibiasakan dengan bahan bacaan meskipun anak itu sendiri belum bisa membaca.
Di Belanda, siswa diwajibkan memperkaya pengetahuan dengan membaca. Untuk itu, Belanda membangun sistem perpustakaan yang baik agar siswa mendapat bahan bacaan.
Di Australia, siswa dibekali dengan semacam kartu untuk menuliskan judul buku yang dibaca. Kemudian, siswa menceritakan dan menilai isi buku yang dibaca sebelum pelajaran dimulai setiap hari. Siswa harus membaca minimal 7 judul buku dalam seminggu.
Di Malaysia, Pustaka Publik Negeri Sarawak bekerjasama dengan orang tua menanamkan kebiasan membaca ketika anak masih kecil. Pustaka Negeri akan memberi beberapa buah buku kepada orang tua untuk dibacakan di hadapan anaknya, dan dalam beberapa pekan Petugas Pustaka Negeri Sarawak akan mengganti bahan bacaan tadi.
Di Singapura, kurikulum mengharuskan siswa datang ke perpustakaan. Selain itu, siswa diwajibkan menyelesaikan suatu kegiatan persekolahan yang harus didukung oleh literatur yang cukup.
Di Basilia, menurut sumber lain, siswa SD pada masa libur diwajibkan membaca text book minimal 3 buah buku (masing-masing 2-3 bab plus summary.
3. PENUTUP
Seikatan dengan keberadaan Pakpak di NKRI dan dunia global, diperlukan pengembangan SDM Pakpak secara terarah. Visi : Terciptanya Pakpak yang berahlak mulia, berkompetensi unggul, dan berdaya saing tinggi pada tahun 2020. Misi (satu diantara misi-misi) : mentransformasikan Pakpak menjadi masyarakat moderen yang kaya IPTEKS moderen. Program (satu diantara program-program) : meningkatkan budaya baca masyarakat. Kegiatan (satu diantara kegiatan-kegiatan) : membangun perpustakaan atau Taman Bacaan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Kita warga Pakpak, dimana pun kita berada dan apapun profesi kita, dan berapapun umur kita, perlu menciptakan diri menjadi individu yang biasa membaca, dan akhirnya berbudaya membaca.
Eta mo kaltu, keke kita Pakpak i !!!!!!!!!!!
Lias ate,
Dr. Ir. Sabam Malau
Email : Pakpak_keke@yahoogroups.com atau drsabammalau@yahoo.co.id
Kupetandaken diringku mendahi ke :
1. Simenubuhken aku imo Ibunda Almarhum R Berutu i kuta Km-20 Sibande, Kab Pakpak Bharat, na i.
2. Aku Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat Periode 2008-2013 na iangkat Bupati bulan Agst 2008.
3. Aku Tamaten SDN-1 Sukarame, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Bharat (1972); Tamaten SMPN-2 Sidikalang (1975), Tamaten SMAN-225 Sidikalang (1979), Tamaten IPB Bogor (1983, S1), Tamaten Univ Georg-August, Goettingen, Jerman (1991, S3).
4. Aku Dosen Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen Medan
5. Aku Staf/Tenaga Ahli atau Konsultan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Artikel 8
Pendidikan Informal Banyak Gagal
Evaluasi dan Audit Penyelenggaraan
Pontianak,-
Anggota DPRD Kalbar Katherina Lies meminta penyelenggaraan pendidikan informal perlu evaluasi dan audit lembaga independen. Menurut dia, program yang dilaksanakan dinilainya banyak gagal daripada berhasil. Seperti program penuntasan buta aksara atau program Kejar Paket A, kepala daerah jangan hanya menerima hasil di atas kertas saja. Tetapi coba turun ke lapangan melihat secara langsung kondisinya,” tegas dia, kemarin, di ruang kerjanya.
Anggota Komisi D DPRD Kalbar ini mengatakan menemukan lokasi program Kejar Paket A di dapilnya, dimana pertemuan antara penyelenggara atau instruktur dengan peserta didik hanya satu kali setahun. Sebut dia, sedangkan hasil yang dilaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota selalu baik-baik saja.
“Penyelenggaraan program pendidikan informal ini dilakukan oleh instansi terkait dengan mitranya. Dana yang dikeluarkan tidak sedikit untuk memberantas buta aksara maupun program pendidikan informal seperti sistim paket,” ungkap Katherina.
Legislator dari PDS ini menyebutkan mengaudit berhasil atau tidak cukup gampang. Jelas dia, dimana dilaksanakan program disitulah tim mengaudit apakah peserta bisa membaca atau tidak, mengenal huruf atau tidak.
“Semuanya akan dapat dilihat apakah instansi terkait melaksanakan tugas bersama mitranya secara serius atau tidak. Makanya, saya berpendapat perlu ada sebuah evaluasi dan audit untuk itu,” tegas legislator perempuan ini.
Secara terpisah, aktivis PMII, Nurfitriansyah mengatakan beberapa rekan yang sempat KKN di kawasan pedalaman beberapa waktu lalu memang sempat menemukan masyarakat buta aksara. Sebut dia, mahasiswa yang KKN sempat memberikan pelajaran kepada warga di sekitar mereka praktek lapangan.
“Kita sangat mendukung jika ada audit penyelenggaraan pendidikan informal yang hanya berhasil menurunkan buta aksara beberapa persen selama lima tahun. Uang negara yang dikeluarkan cukup besar untuk itu,” tegasnya.
Dia mengharapkan ada lembaga independen dapat mendorong pengauditan tersebut. Sehingga, kata dia, ada transparansi penyelenggaraan pendidikan. “Mudah-mudahan, pemerintah daerah mau melakukan hal itu,” harap dia. (riq)
<>
Artikel 9
Telkom Mewujudkan cita-cit On Line Indonesia
Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-DKI Jakarta menjadi saksi dalam dua penandatangan sekaligus yaitu Nota Kesepahaman (Nokes) antara TELKOM dan Dinas Pendidikan (DISDIK) provinsi DKI Jakarta dan PKS tentang layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2009 lalu di Aula lantai 2 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Jl. Gatot Subroto 40-41 Jakarta Selatan. Dari para peserta yang hadir, tampak dari pihak DISDIK sendiri selain para kepala sekolah juga tampak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto beserta jajarannya.
Dalam sambutannya setelah penandatanganan Nokes tersebut, Joni Santoso mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada TELKOM untuk turut andil dalam mewujudkan cita-cita mulia dan luhur dari Departemen Pendidikan Nasional dan instansi-instansi di bawahnya, termasuk Dinas Pendidikan. “TELKOM akan membantu Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan untuk mewujudkan cita-cita luhurnya yaitu membangun jaringan pendidikan nasional”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Joni Santoso mengungkapkan kepedulian TELKOM terhadap dunia pendidikan di Indonesia yang diimplementasikan melalui program 6C, yaitu: Completeness, Coverage, Competitive price, Corporate Social Responsibility (CSR) programs, Competence, dan Care. Dalam penjelasannya, beliau menekankan bahwa program-program tersebut telah dibuat sebaik-baiknya untuk mengakomodasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya dalam program CSR yaitu “internet goes to school”. Dengan “internet goes to school” tersebut TELKOM berusaha untuk memperluas wawasan dan ruang lingkup ilmu pengetahuan di sekolah yang masih terbatas oleh buku.
Kepala Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta dalam sambutannya mengungkapkan appresiasi kepada TELKOM yang turut membangun prasarana bagi dunia pendidikan. Hal ini dapat dipastikan akan memberikan kontribusi yang sangat besar. “Ibarat kata seperti jalan, TELKOM telah membuatkan jalan tol bagi dunia pendidikan” sambutnya. Lebih lanjut, Taufik meminta pihak TELKOM juga merambah dunia pendidikan informal yang tak kalah krusial di peta pendidikan di Indonesia mengingat banyaknya pendidikan informal yang disediakan di negara ini. “Saya harap, TELKOM juga membantu dunia pendidikan informal yang merupakan bagian dari dunia pendidikan di Indonesia selain pendidikan formal yang didapat di sekolah-sekolah” lanjutnya.
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online (SIAP Online) yang ditawarkan pihak TELKOM tersebut merupakan gebrakan besar dari sistem pendidikan konvensional yang ada. Dengan adanya SIAP Online ini, TELKOM menawarkan beberapa applikasi penting, antara lain penerimaan siswa baru (PSB) secara Online dan aplikasi-aplikasi yang akan menjadi wadah bagi para guru, siswa, dan orangtua serta dinas-dinas pendidikan yang sudah “tersentuh” SIAP Online ini. (DivCommDives)
Prev: Telkom launching Speedytrek
Next: Selamat bertugas Kapolda Kalsel baru Dr. Drs. Untung S. Radjab
Artikel 10
Homeschooling Solusi, atau Kerugian
| Judul: Homeschooling Solusi, atau Kerugian
Akhir-akhir ini metode pendidikan Homeschooling sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, dipelopori oleh Kak Seto melalui Asah Pena yaitu sebuah lembaga yang didirikan untuk membantu proses belajar mengajar di dalam Homeschooling, apalagi juga didukung melalui pemberitaan yang luas dari media masa, maka semakin tinggilah apresiasi masyarakat -gembor terhadap metode pembelajaran ini, apalagi dengan gembar-gembor dari media massa yang menyatakan bahwa Homeschooling merupakan alernatif pendidikan yang sangat tepat untuk saat ini mengalahkan dominasi sekolah yang sudah sejak dahulu berada dalam garis terdepan dalam melakukan pembelajaran kepada siswa maka masyarakat perlu dijelaskan apakah memang Homeschooling seindah yang mereka bayangkan?
Saya Huzaifah Hamid setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
Artikel 11 Seni Tradisi (Nusantara) dan Pembelajarannya di Sekolah
Artikel 12 Pendidikan Informal Akan Diintegrasikan
Artikel 13 Perbanyak Sekolah Informal
Artikel 14 Homeschooling dan Kesiapan Orang Tua
Artikel 15 Dewan Anggap Home Schooling Liar
|