Kamis, 14 Mei 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan 
sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh 
Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar 
Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan 
Nasional; 

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4496); 

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, 
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja 
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah 
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden 
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar